Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
RAFI AFANDI Bin ARIPIANDI Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-959/L.10.12.2/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFI AFANDI Bin ARIPIANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa RAFI AFANDI Bin ARIPIANDI pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB, pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di atas kapal KM CUMI MAS yang berada di Pelantar Liong Him Jl. Kampung Baru Rt 004 Rw 002 Kel. Sei. Lakam Timur, Kab. Karimun dengan titik Koordinat 0°59'35.0"N 103°25'24.7"E atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa sedang mencari umpan ikan berupa cacing di sekitar pinggir laut tidak jauh dari Pelantar Liong Him Jl. Kampung Baru Rt 004 Rw 002 Kel. Sei. Lakam Timur, Kab. Karimun dengan titik Koordinat 0°59'35.0"N 103°25'24.7"E. Saat itu, Terdakwa melihat sebuah kapal bernama KM CUMI MAS yang pintu sebelah kanan samping kapalnya dalam keadaan terbuka dan tidak ada orang di dalamnya, melihat kesempatan tersebut, timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang dari kapal itu. Malam harinya sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa melancarkan aksinya dengan memanjat naik ke atas kapal menggunakan tali yang terikat di badan kapal, setelah berhasil naik Terdakwa berjalan melewati pintu masuk menuju ke dalam kamar mesin, di dalam kamar mesin Terdakwa menemukan 6 (enam) buah jerigen yang sudah berisi minyak solar dan 6 (enam) buah jerigen dalam keadaan kosong. Terdakwa kemudian mengambil selang dari tangki bahan bakar minyak kapal dan mengisikan solar ke dalam 6 (enam) jerigen kosong tersebut sampai penuh. Setelah itu Terdakwa mengangkat 6 (enam) jerigen berisi minyak solar tersebut satu per satu turun ke bawah kapal, lalu memindahkannya lagi ke bawah pelantar yang berdekatan dengan jalan raya Kampung Baru untuk disembunyikan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa datang kembali ke lokasi tempat ia menyembunyikan jerigen tersebut di bawah pelantar dengan mengendarai sebuah mobil Toyota Rush warna hitam bernomor polisi BP 1029 YK yang ia sewa dari Saksi ARGUNAWAN APRIYANTO Als GUN seharga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari, Terdakwa mengangkat dan memasukkan keenam jerigen berisi minyak solar tersebut ke dalam mobil, kemudian membawa dan menjual minyak solar tersebut kepada Saksi RAMSES KAREMOS MANALU Als OPPUNG dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per jerigennya, Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian ia gunakan untuk menyewa kamar di Hotel dan untuk keperluan hidup sehari-hari.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa kembali mendatangi Kapal KM CUMI MAS tersebut dengan mengendarai mobil Toyota Rush warna hitam yang sama, dan dengan cara yang serupa Terdakwa memanjat tali kapal dan masuk ke ruang mesin, Terdakwa mengambil lebih banyak barang, yakni 6 (enam) buah jerigen berisi minyak solar, 2 (dua) buah pompa siput, 2 (dua) buah stater mesin, dan 4 (empat) buah aki besar. Terdakwa mengangkat dan menurunkan barang-barang tersebut satu per satu dari atas kapal, lalu memasukkannya ke dalam mobil Toyota Rush hingga memakan waktu sampai sekira pukul 06.30 WIB. Setelah semua barang masuk ke mobil, Terdakwa membawa dan menjual keseluruhan barang tersebut kepada Sdr. NOR (DPO) dan mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026, Terdakwa mengembalikan mobil sewaan Toyota Rush warna hitam bernomor polisi BP 1029 YK yang ia sewa dari Saksi ARGUNAWAN APRIYANTO Als GUN. Terdakwa yang masih berniat untuk mengulangi perbuatannya kemudian meminta ayahnya Sdr. ARIPIANDI (DPO), untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna putih bernomor polisi BP 1674 YM milik saksi RIO AFANDI Bin ZAINAL ARIFIN yang digunakan Terdakwa untuk menyimpan 6 (enam) buah jerigen kosong yang direncanakan akan dipakai kembali untuk mengambil minyak di kapal tersebut. Namun aksi Terdakwa terhenti ketika pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 19.55 WIB, pihak Kepolisian berhasil melacak dan menangkap Terdakwa saat ia berada di Hotel Taman Kelapa. Setelah diinterogasi, Terdakwa menunjukkan lokasi mobil Toyota Calya tempat ia menyimpan jerigen kosong, serta menunjukkan lokasi kedai Saksi RAMSES KAREMOS MANALU Als OPPUNG dan tempat Sdr. NOR (DPO).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban SUHARSO Als AHONG A.d TANJUNG KASDI mengalami kerugian berupa kehilangan barang yang totalnya sebesar Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) atau sejumlah itu, dan pada saat Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah yaitu Saksi SUHARSO Als AHONG A.d TANJUNG KASDI.

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88