Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2026/PN Tbk MIRZA FOLENDA, S.H. RENDI FAISAL Als KEROPOK Bin YOHANES PITER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1841/L.10.12.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI FAISAL Als KEROPOK Bin YOHANES PITER[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa RENDI FAISAL Als KEROPOK Bin YOHANES PITER bersama-sama dengan Saksi M. GUMANTI Als AWANG Bin M. SAHAR (alm) (dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah kontrakan di Sungai Raya Kecil RT.001 RW.001 Kel. Sungai Raya Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Saksi M. GUMANTI Als AWANG Bin M. SAHAR (Alm) (selanjutnya disebut Saksi AWANG) yang beralamat di Jl. Telaga Riau RT.009 RW002 Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun. Sekira pukul 18.30 WIB, terjadi kesepakatan jahat di antara terdakwa dengan Saksi AWANG yang mana Saksi AWANG memperlihatkan peta lokasi campak sabu kepada Terdakwa. Terdakwa bersama Saksi AWANG kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan tiba dilokasi sekira pukul 19.00 WIB yang berada di pinggir jalan menuju Pesantren Hidayatullah Sungai Raya, Terdakwa turun dan mengambil sebuah kantong plastik asoy warna oranye berisi Narkotika jenis sabu, lalu menyimpannya di dalam jok motor dan kembali ke rumah Saksi AWANG. Kemudian Saksi AWANG menyuruh Terdakwa untuk menimbang dan membaginya menjadi paketan SKBD (Setengah Sak Bagi Dua), Terdakwa membawa sabu tersebut ke kontrakannya di Sungai Raya Kecil RT 001 RW 001 Kel.Sungai Raya Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri, membaginya menjadi 10 bungkus SKBD, lalu kembali menyerahkan 9 bungkus kepada Saksi AWANG dan menyimpan 1 bungkus sisanya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 18.20 WIB, Terdakwa mentransfer uang pembelian sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening BCA yang diarahkan oleh Saksi AWANG. Sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sabu dari rumah saksi tersebut dan sekira pukul 21.00 WIB, ORANG KAPAL (DPO) datang ke rumah kontrakan Terdakwa di Sungai Raya Kecil, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paketan SKBD kepada ORANG KAPAL (DPO).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 09.30 WIB saat Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi AWANG, lalu mengambil 1 (satu) bungkus sabu pada sekira pukul 10.00 WIB, setelah barang tersebut berada di tangannya, sekira pukul 12.00 WIB UCOK (DPO) tiba di depan kontrakan Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) paketan SKBD yang dipesan oleh UCOK (DPO) tersebut, lalu pada malam harinya sekira pukul 19.30 WIB, di mana Terdakwa mentransfer lagi uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), mengambil barang dirumah Saksi AWANG pada sekira pukul 20.00 WIB, lalu menyerahkan 1 (satu) paketan SKBD lagi kepada UCOK (DPO) yang datang sekira pukul 22.00 WIB.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 08.50 WIB, UCOK (DPO) kembali menelepon Terdakwa untuk berbelanja sabu. Merespon pesanan itu, sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi AWANG dan mengambil 1 (satu) bungkus sabu sekira pukul 10.00 WIB. Terdakwa diarahkan untuk mencampakkan (meletakkan) sabu tersebut di Jl. Baru Bukit Tembak ke arah Pelabuhan Roro Lampu Nomor 3. Hal serupa terjadi lagi ketika UCOK (DPO) kembali memesan pada sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa kembali mentransfer uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada sekira pukul 19.00 WIB, mengambil sabu sekira pukul 20.30 WIB, lalu mencampakkan kembali sabu tersebut di lokasi yang sama.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026. Terdakwa melakukan rentetan transfer secara bertahap kepada Saksi AWANG, dimulai sekira pukul 10.00 WIB senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk mengambil 1 (satu) bungkus sabu pada pukul 10.40 WIB yang kemudian diserahkan kepada UCOK (DPO) sekira pukul 12.00 WIB. Pembayaran Terdakwa kepada Saksi AWANG terus berlanjut sekira pukul 13.00 WIB sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sekira pukul 17.00 WIB sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Setelah pembayaran tersebut, sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa mengambil sisa 1 (satu) bungkus sabu dari rumah Saksi AWANG, dan langsung melayani ORANG KAPAL (DPO) yang datang ke kontrakannya sekira pukul 23.45 WIB.
  • Bahwa kemudian Pada hari Kamis tanggal 02 April 2026, setelah Terdakwa mentransfer uang sekira pukul 09.30 WIB, mengambil sabu sekira pukul 10.00 WIB, dan menyerahkan 1 (satu) paketan SKBD kepada ORANG KAPAL (DPO) sekira pukul 11.30 WIB, anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penggerebekan sekira pukul 12.30 WIB. Saat pemeriksaan, Terdakwa kebetulan sedang bersiap untuk makan di ruang makan rumah kontrakannya di Sungai Raya Kecil RT.001 RW.001 Kel. Sungai Raya Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri. Dari hasil penggeledahan di lantai kamar, petugas menemukan 1 (satu) dompet kecil warna hitam merek REI yang di dalamnya berisi 6 (enam) paket Narkotika diduga jenis sabu sisa penjualan yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,45 (nol koma empat lima) gram, beserta 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) gunting besi, dan plastik klip bening. Petugas juga menemukan 1 (satu) mangkok plastik warna biru yang berisi alat hisap sabu (bong), mancis gas, dan sendok sabu, serta menyita 1 (satu) unit HP OPPO RENO 8 T warna Midnight Black yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi. Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari Saksi AWANG, kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 50/10254.04/2026 tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 6 (enam) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,45 gram (nol koma empat lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1064/NNF/2026 tanggal 16 April 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------

 

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa RENDI FAISAL Als KEROPOK Bin YOHANES PITER bersama-sama dengan Saksi M. GUMANTI Als AWANG Bin M. SAHAR (alm) (dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah kontrakan di Sungai Raya Kecil RT.001 RW.001 Kel. Sungai Raya Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “Percobaan atau permufakaatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 02 April 2026, setelah Terdakwa mentransfer uang sekira pukul 09.30 WIB, mengambil sabu sekira pukul 10.00 WIB, dan menyerahkan 1 (satu) paketan SKBD kepada ORANG KAPAL (DPO) sekira pukul 11.30 WIB, anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penggerebekan sekira pukul 12.30 WIB. Saat pemeriksaan, Terdakwa kebetulan sedang bersiap untuk makan di ruang makan rumah kontrakannya di Sungai Raya Kecil RT.001 RW.001 Kel. Sungai Raya Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri. Dari hasil penggeledahan di lantai kamar, petugas menemukan 1 (satu) dompet kecil warna hitam merek REI yang di dalamnya berisi 6 (enam) paket Narkotika diduga jenis sabu sisa penjualan yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,45 (nol koma empat lima) gram, beserta 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) gunting besi, dan plastik klip bening. Petugas juga menemukan 1 (satu) mangkok plastik warna biru yang berisi alat hisap sabu (bong), mancis gas, dan sendok sabu, serta menyita 1 (satu) unit HP OPPO RENO 8 T warna Midnight Black yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi. Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari Saksi AWANG, kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 50/10254.04/2026 tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 6 (enam) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,45 gram (nol koma empat lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1064/NNF/2026 tanggal 16 April 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam Percobaan atau permufakaatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88