| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SISWANDI Bin Alm. ALUSANA’I pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025 bertempat di Perairan Pulau Dempo Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 00-33-36 U / 104-22-00 T, namun dikarenakan sebagian besar saksi berada di wilayah Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan atau Produk Tumbuhan, memasukkan dan/atau mengeluarkan tidak melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 terdakwa SISWANDI Bin Alm. ALUSANA’I selaku nakhoda KM. CAMAR JONATHAN 05 membawa KM. CAMAR JONATHAN 05 sandar di pelabuhan Dompak Tanjung Pinang.
- Pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB dilakukan pemuatan barang berupa beras ke dalam KM. CAMAR JONATHAN 05.
- Pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB kembali dilakukan pemuatan barang berupa gula, beras, bawang merah dan bawang putih ke dalam KM. CAMAR JONATHAN 05.
- Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB terdakwa SISWANDI Bin Alm. ALUSANA’I selaku nakhoda KM. CAMAR JONATHAN 05 membawa KM. CAMAR JONATHAN 05 berikut muatannya berangkat dari pelabuhan Dompak Tanjung Pinang -Kepulauan Riau menuju ke Pelabuhan Parit 10, Tembilahan Indragiri Hilir tanpa :
- Melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan dan/atau Produk Tumbuhan;
- Memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- Melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian;
- Bahwa Tempat Pemasukan dan Pengeluaran diatur dalam Peraturan Badan Karantina Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) untuk wilayah Tanjungpinang dan Bintan, Tempat Pemasukan dan Pengeluaran yang ditetapkan yaitu Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pelabuhan Pelantar II, Pelabuhan Sripayung Batu Enam, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kantor Pos Tanjungpinang, Pelabuhan Kijang, Pelabuhan Lagoi dan Pelabuhan Tanjung Uban.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bahwa beras, cabe kering, bawang merah dan bawang putih termasuk dalam kategori media pembawa OPTK dan termasuk komoditas tumbuhan yang wajib diperiksa karantina.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Karantina Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK, HPIK serta OPTK, Pelabuhan Dompak di Tanjung Pinang tidak termasuk Pelabuhan yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia sebagai tempat Pemasukan dan Pengeluaran.
- Bahwa terdakwa SISWANDI Bin Alm. ALUSANA’I selaku Nahkoda KM. CAMAR JONATHAN 05 berangkat dari pelabuhan Dompak Tanjung Pinang -Kepulauan Riau menuju ke Pelabuhan Parit 10, Tembilahan Indragiri Hilir membawa muatan berupa :
- Beras merk DT8 sebanyak 1.100 karung @50kg.
- Gula Pasir sebanyak 200 karung @50kg.
- Bawang Merah Merk Fresh Onion sebanyak 1.000 karung @8 Kg.
- Bawang Putih merk A.K.K sebanyak 1.167 karung @20 Kg.
- Tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pelabuhan Pelantar II, Pelabuhan Sripayung Batu Enam, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kantor Pos Tanjungpinang, Pelabuhan Kijang, Pelabuhan Lagoi dan Pelabuhan Tanjung Uban atau dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan atau Produk Tumbuhan.
- Tidak memasukkan dan atau mengeluarkan Media Pembawa dari Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pelabuhan Pelantar II, Pelabuhan Sripayung Batu Enam, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kantor Pos Tanjungpinang, Pelabuhan Kijang, Pelabuhan Lagoi dan Pelabuhan Tanjung Uban atau dari Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pelabuhan Pelantar II, Pelabuhan Sripayung Batu Enam, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kantor Pos Tanjungpinang, Pelabuhan Kijang, Pelabuhan Lagoi dan Pelabuhan Tanjung Uban atau di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian.
- Pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB KM. CAMAR JONATHAN 05 yang dinakhodai oleh terdakwa SISWANDI Bin Alm. ALUSANA’I bertemu dengan satgas patroli BC 20004 dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau di Perairan Pulau Dempo Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 00-33-36 U / 104-22-00 T. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota satgas patroli BC 20004 dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau selanjutnya KM. CAMAR JONATHAN 05 dan muatannya, nakhoda beserta ABK dibawa menuju dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 35 Ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |