| Dakwaan |
PERTAMA:
------ Bahwa Terdakwa SUTONO Als AYONG pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025, bertempat di Gudang ALUMUNIUM Jalan A. Latif, RT 003 RW 006, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”Setiap Orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang mana dengan cara memanjat untuk sampai pada barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok belakang Gudang ALUMUNIUM di Jalan A. Latif, RT 003 RW 006, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau melalui jendela yang tidak memiliki kaca, Terdakwa menggunakan besi teralis sebagai bahan pijakan hingga sampai keatas dan berhasil melewati tembok untuk masuk ke dalam pekarangan gudang tersebut. Saat sudah berhasil sampai di dalam Gudang ALUMUNIUM itu, Terdakwa menggunakan senter dari 1 (satu) unit HP Merk HUAWEI P50 warna Hitam untuk menerangi kondisi di dalam gudang karena tidak adanya pencahayaan sedikit pun. Sesampainya di dalam gudang tersebut, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Unit Gerinda XAPR Tipe 88VF-99VF warna Hitam yang berada diatas sebuah meja dan juga mengambil 1 (satu) Unit Laser Line Instrument warna Hijau yang berada disebuah Rak.
- Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut dikarenakan memiliki niat untuk memperbaiki motor yang mana Terdakwa tidak ada memiliki alat untuk memotong baut dari sepeda motor tersebut. Setelah melakukan pencurian tersebut, Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit laser line instrument warna hijau dibawah kamar tidur yang berada dibengkel Terdakwa sedangkan untuk 1 (satu) Unit Gerinda XAPR Tipe 88VF-99VF warna Hitam langsung Terdakwa gunakan untuk memotong bagian dari sepeda motor yang sedang diperbaiki dan setelah selesai digunakan langsung di simpan di meja yang berada di bengkel milik Terdakwa.
- Akibat perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami oleh korban yaitu Saksi RICHI HITTO CHANDRA Als ATI adalah sebesar Rp 3.279.952 (Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis, sehubungan telah berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perkara ini menggunakan Penyesuaian kualifikasi yuridis atas perbuatan Terdakwa yang semula disangka melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP (Wetboek van Strafrecht) dengan pidana penjara paling lama 9 Tahun pengacuannya diganti dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di mana ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak katagori V (Rp.500.000.000).
Kesimpulan: Berdasarkan Pasal 618 KUHP 2023, diterapkan asas Lex Favor Rei, yaitu menggunakan perundang-undangan dengan ketentuan pidana yang lebih menguntungkan bagi pelaku.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa SUTONO Als AYONG pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025, bertempat di Gudang ALUMUNIUM Jalan A. Latif, RT 003 RW 006, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ” barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa melakukan pencurian pada Gudang ALUMUNIUM di Jalan A. Latif, RT 003 RW 006, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau melalui jendela yang tidak memiliki kaca, Terdakwa menggunakan besi teralis sebagai bahan pijakan hingga sampai keatas dan berhasil melewati tembok untuk masuk ke dalam pekarangan gudang tersebut. Saat sudah berhasil sampai di dalam Gudang ALUMUNIUM itu, Terdakwa menggunakan senter dari 1 (satu) unit HP Merk HUAWEI P50 warna Hitam untuk menerangi kondisi di dalam gudang karena tidak adanya pencahayaan sedikit pun. Sesampainya di dalam gudang tersebut, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Unit Gerinda XAPR Tipe 88VF-99VF warna Hitam yang berada diatas sebuah meja dan juga mengambil 1 (satu) Unit Laser Line Instrument warna Hijau yang berada disebuah Rak.
- Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut dikarenakan memiliki niat untuk memperbaiki motor yang mana Terdakwa tidak ada memiliki alat untuk memotong baut dari sepeda motor tersebut. Setelah melakukan pencurian tersebut, Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit laser line instrument warna hijau dibawah kamar tidur yang berada dibengkel Terdakwa sedangkan untuk 1 (satu) Unit Gerinda XAPR Tipe 88VF-99VF warna Hitam langsung Terdakwa gunakan untuk memotong bagian dari sepeda motor yang sedang diperbaiki dan setelah selesai digunakan langsung di simpan di meja yang berada di bengkel milik Terdakwa.
- Akibat perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami oleh korban yaitu Saksi RICHI HITTO CHANDRA Als ATI adalah sebesar Rp 3.279.952 (Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis, meskipun telah berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perkara ini tetap menggunakan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp900, karena ketentuan tersebut lebih menguntungkan dibandingkan Pasal 476 KUHP 2023 yang mengatur pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500.000.000).
Kesimpulan: Berdasarkan Pasal 618 KUHP 2023, diterapkan asas Lex Favor Rei, yaitu menggunakan perundang-undangan dengan ketentuan pidana yang lebih menguntungkan bagi pelaku.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana..-------------------------------------------------------- |