Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa SAHLAN Alias SAHLAN Bin HARUN dan Saksi WIRID AKBAR Alias IRIT Bin CHAIRUL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di rumah Saksi RAHMAT Alias KAISAR Bin ABDUL GANAR yang beralamat di Tanjung Semukul RT/RW. 006/001 Desa Niur Permai Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 21.00 wib Terdakwa dan Saksi WIRID AKBAR Alias IRIT Bin CHAIRUL bertemu di Pelabuhan Sugie kemudian merencanakan niat mengambil suatu barang di rumah Saksi RAHMAT Alias KAISAR Bin ABDUL GANAR yang beralamat di Tanjung Semukul RT/RW. 006/001 Desa Niur Permai Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau yang diketahui dalam keadaan kosong oleh Saksi WIRID AKBAR Alias IRIT Bin CHAIRUL, lalu sekira pukul 22.45 wib Terdakwa bersama dengan Saksi WIRID AKBAR Alias IRIT Bin CHAIRUL menuju rumah Saksi RAHMAT Alias KAISAR Bin ABDUL GANAR yang beralamat di Tanjung Semukul RT/RW. 006/001 Desa Niur Permai Kecamatan Sugie Besar menggunakan sepeda Sepeda Motor Merk Revo warna biru tanpa plat nomor milik Saksi WIRID AKBAR Alias IRIT Bin CHAIRUL dan sekira pukul 23.00 wib Terdakwa dan Saksi WIRID AKBAR Alias IRIT Bin CHAIRUL sampai di rumah Saksi RAHMAT Alias KAISAR Bin ABDUL GANAR, kemudian Terdakwa dan Saksi WIRID AKBAR Alias IRIT Bin CHAIRUL menuju jendela dapur yang berada di bagian belakang rumah yang mana jendela tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam dengan tali. Selanjutnya Terdakwa menarik paksa jendela tersebut tersebut dengan menggunakan kedua tangan hingga tali yang mengunci dari dalam jendela tersebut lepas, lalu Terdakwa yang disusul oleh Saksi WIRID AKBAR Alias IRIT Bin CHAIRUL langsung memanjat jendela untuk masuk ke dalam rumah, kemudian Terdakwa dan Saksi WIRID AKBAR Alias IRIT Bin CHAIRUL menemukan 1 (satu) set mesin potong rumput merk Motoyama TR-3901 warna orange di bawah meja yang berada di kamar serta menemukan 1 (satu) buah Senapan Angin Merk CANON warna coklat yang terbuat dari bahan kayu dan besi di atas meja yang berada di dapur, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Senapan Angin Merk CANON warna coklat yang terbuat dari bahan kayu dan besi sedangkan Saksi WIRID AKBAR Alias IRIT Bin CHAIRUL mengambil 1 (satu) set mesin potong rumput merk Motoyama TR-3901 warna orange. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi WIRID AKBAR Alias IRIT Bin CHAIRUL keluar rumah melalui pintu depan dengan membawa 1 (satu) buah Senapan Angin Merk CANON warna coklat yang terbuat dari bahan kayu dan besi dan 1 (satu) set mesin potong rumput merk Motoyama TR-3901 warna orange tersebut, lalu Terdakwa dan Saksi WIRID AKBAR Alias IRIT Bin CHAIRUL menyimpan 1 (satu) buah Senapan Angin Merk CANON warna coklat yang terbuat dari bahan kayu dan besi dan 1 (satu) set mesin potong rumput merk Motoyama TR-3901 warna orange tersebut di semak-semak dekat kuburan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 01.00 wib dini hari Terdakwa dan Saksi WIRID AKBAR Alias IRIT Bin CHAIRUL pergi mengambil 1 (satu) buah Senapan Angin Merk CANON warna coklat yang terbuat dari bahan kayu dan besi dan 1 (satu) set mesin potong rumput merk Motoyama TR-3901 warna orange yang disimpan di semak-semak dan membawa ke rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib Saksi SALMAN Alias DAR Bin ASMAWI datang ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh Saksi SALMAN Alias DAR Bin ASMAWI untuk menjual 1 (satu) buah Senapan Angin Merk CANON warna coklat yang terbuat dari bahan kayu dan besi yang diambil di rumah Saksi RAHMAT Alias KAISAR Bin ABDUL GANAR tersebut seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 wib Saksi SALMAN Alias DAR Bin ASMAWI menjual 1 (satu) buah Senapan Angin Merk CANON warna coklat yang terbuat dari bahan kayu dan besi tersebut kepada Saksi SARI Alias KOMENG Bin SARIMIN seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Saksi SALMAN Alias DAR Bin ASMAWI menyerahkah kepada Terdakwa uang dari hasil penjualan 1 (satu) buah Senapan Angin Merk CANON warna coklat yang terbuat dari bahan kayu dan besi tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa memberikan uang hasil penjualan 1 (satu) buah Senapan Angin Merk CANON warna coklat yang terbuat dari bahan kayu dan besi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi WIRID AKBAR Alias IRIT Bin CHAIRUL sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang telah digunakan oleh Saksi WIRID AKBAR Alias IRIT Bin CHAIRUL untuk foya-foya dan sisa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk foya-foya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wib Saksi TARJUKI Alias UKI Bin JUMARI yang diminta oleh Saksi RAHMAT Alias KAISAR Bin ABDUL GANAR untuk menjaga rumah Saksi RAHMAT Alias KAISAR Bin ABDUL GANAR mendatangi rumah Saksi RAHMAT Alias KAISAR Bin ABDUL GANAR yang beralamat di Tanjung Semukul RT/RW. 006/001 Desa Niur Permai Kecamatan Sugie Besar dengan tujuan untuk melihat keadaan rumah yang ditinggalkan oleh Saksi RAHMAT Alias KAISAR Bin ABDUL GANAR, lalu Saksi TARJUKI Alias UKI Bin JUMARI Saksi melihat jendela dapur yang berada di bagian belakang rumah dalam keadaan terbuka, melihat hal tersebut Saksi TARJUKI Alias UKI Bin JUMARI masuk ke dalam rumah melalui jendela yang telah terbuka tersebut karena kunci rumah dipegang oleh Saksi RAHMAT Alias KAISAR Bin ABDUL GANAR, lalu Saksi TARJUKI Alias UKI Bin JUMARI mengecek keadaan rumah dan Saksi TARJUKI Alias UKI Bin JUMARI mendapati barang berupa 1 (satu) set mesin potong rumput merk Motoyama TR-3901 warna orange yang sebelumnya terletak di bawah meja dan 1 (satu) buah Senapan Angin Merk CANON warna coklat yang terbuat dari bahan kayu dan besi yang sebelumnya terletak di atas meja yang berada ruang dapur rumah Saksi RAHMAT Alias KAISAR Bin ABDUL GANAR sudah tidak ada lagi, kemudian Saksi TARJUKI Alias UKI Bin JUMARI menghubungi Saksi RAHMAT Alias KAISAR Bin ABDUL GANAR untuk menyampaikan jika barang berupa 1 (satu) set mesin potong rumput merk Motoyama TR-3901 warna orange dan 1 (satu) buah Senapan Angin Merk CANON warna coklat yang terbuat dari bahan kayu dan besi milik Saksi RAHMAT Alias KAISAR Bin ABDUL GANAR sudah tidak ada di rumah.
- Bahwa Terdakwa SAHLAN Alias SAHLAN Bin HARUN dan Saksi WIRID AKBAR Alias IRIT Bin CHAIRUL mengambil 1 (satu) set mesin potong rumput merk Motoyama TR-3901 warna orange dan 1 (satu) buah Senapan Angin Merk CANON warna coklat yang terbuat dari bahan kayu dan besi tanpa ada izin dan tidak dikehendaki dari pemiliknya yaitu Saksi RAHMAT Alias KAISAR Bin ABDUL GANAR.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi WIRID AKBAR Alias IRIT Bin CHAIRUL, Saksi RAHMAT Alias KAISAR Bin ABDUL GANAR mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau berkisar jumlah tersebut.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP-----------------
|