Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2026/PN Tbk TITUS PAHN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat 003/Pdt.P/MPP/X/2026/TBK
Pemohon
NoNama
1TITUS PAHN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MEDYA PERMATA, S.HTITUS PAHN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberikan Izin kepada Permohon untuk mengganti nama pemohon dari nama SUDARNO menjadi TITUS PAHN;
  3. Menetapkan nama pemohon adalah TITUS PAHN, untuk selanjutnya dan seterusnya pemohon menggunakan Identitas dengan nama TITUS PAHN;
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun untuk mengurus Perubahan nama Pemohon pada Dokumen Kependudukan dan Pengurusan Paspor Pemohon dikantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, serta Dokumen lain-lainnya;
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniĀ ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88