Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
88/Pid.B/2025/PN Tbk | 1.MIRZA FOLENDA, S.H. 2.PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H. 3.HERA VANESA SIHOMBING, S.H. |
ALEX FRANSISCO GULTOM Als ALEX A.d ALSEN GULTOM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 88/Pid.B/2025/PN Tbk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1624/L.10.12/Eoh.2/06/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ------------ Bahwa ia Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D ALSEN GULTOM bersama-sama dengan Saksi Anak ANGGIAT MARUBA RAJA GUKGUK Als ANGGIAT A.d. SANGAP B. BULU RAJA GUKGUK (Penuntutan dalam Berkas Terpisah) pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan April tahun 2025, bertempat di Jl. Teluk Air Rt 001 Kel. Teluk Air Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun, mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama - sama atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM menuju ke kamar depan yang pada saat itu kondisi pintu kamar tidak terkunci. Lalu Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM melakukan pengecekan barang dan menemukan sejumlah uang tunai yang jumlahnya belum tersangka hitung dan memasukkan ke saku kiri celana terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM setelah itu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM melihat dan membuka dompet berwarna hitam yang berada di meja kamar lalu mendapati sejumlah uang tunai yang pada saat itu juga belum terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM hitung lalu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM memasukkan uang tersebut ke saku kanan celananya. Setelah itu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM membuka lemari yang berukuran lebih kecil, terdapat sebuah tas berwarna merah maroon yang berisikan dompet kecil berwarna hijau dan didalam dompet tersebut terdapat beberapa emas atau perhiasan serta uang tunai lalu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM memasukkan dompet tersebut ke dalam tas berwarna merah maroon. Kemudian terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM melihat handphone yang terletak di atas kursi di dalam kamar dan kemudian memasukkan handphone tersebut ke saku celana terdakwa. Setelah itu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM mendengar langkah kaki seseorang yang berada di luar berjalan dari arah belakang ke depan luar rumah, lalu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM pergi masuk ke kamar yang lainnya untuk melarikan diri dengan cara membuka dan melompat dari jendela kamar.
Setelah itu terdakwa kembali ke Wisma Family dan mengeluarkan semua barang hasil curian yang terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM temukan dan didapati uang tunai sebanyak ± 4.450.000,- (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan tas berwarna maroon yang berisikan 4 (empat) buah gelang perhiasan, 1 (satu) buah mainan kalung / liontin mas bertuliskan DELLA, setelah mengecek barang curian tersebut terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM menyimpan uang sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah perhiasan ke dompet kecil berwarna hijau dan 1 (satu) buah mainan kalung / liontin mas bertuliskan DELLA kemudian terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM simpan di saku belakang dan 1 (satu) buah perhiasan lainnya terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM masukkan ke dalam tas maroon beserta uang sebesar Rp 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)----------------------- ------------ Bahwa ia Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D ALSEN GULTOM bersama-sama dengan Saksi Anak ANGGIAT MARUBA RAJA GUKGUK Als ANGGIAT A.d. SANGAP B. BULU RAJA GUKGUK (Penuntutan dalam Berkas Terpisah) pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan April tahun 2025, bertempat di Jl. Teluk Air Rt 001 Kel. Teluk Air Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun, mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama - sama atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM menuju ke kamar depan yang pada saat itu kondisi pintu kamar tidak terkunci. Lalu Terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM melakukan pengecekan barang dan menemukan sejumlah uang tunai yang jumlahnya belum tersangka hitung dan memasukkan ke saku kiri celana terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM setelah itu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM melihat dan membuka dompet berwarna hitam yang berada di meja kamar lalu mendapati sejumlah uang tunai yang pada saat itu juga belum terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM hitung lalu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM memasukkan uang tersebut ke saku kanan celananya. Setelah itu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM membuka lemari yang berukuran lebih kecil, terdapat sebuah tas berwarna merah maroon yang berisikan dompet kecil berwarna hijau dan didalam dompet tersebut terdapat beberapa emas atau perhiasan serta uang tunai lalu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM memasukkan dompet tersebut ke dalam tas berwarna merah maroon. Kemudian terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM melihat handphone yang terletak di atas kursi di dalam kamar dan kemudian memasukkan handphone tersebut ke saku celana terdakwa. Setelah itu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM mendengar langkah kaki seseorang yang berada di luar berjalan dari arah belakang ke depan luar rumah, lalu terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM pergi masuk ke kamar yang lainnya untuk melarikan diri dengan cara membuka dan melompat dari jendela kamar.
Setelah itu terdakwa kembali ke Wisma Family dan mengeluarkan semua barang hasil curian yang terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM temukan dan didapati uang tunai sebanyak ± 4.450.000,- (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan tas berwarna maroon yang berisikan 4 (empat) buah gelang perhiasan, 1 (satu) buah mainan kalung / liontin mas bertuliskan DELLA, setelah mengecek barang curian tersebut terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM menyimpan uang sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah perhiasan ke dompet kecil berwarna hijau dan 1 (satu) buah mainan kalung / liontin mas bertuliskan DELLA kemudian terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM simpan di saku belakang dan 1 (satu) buah perhiasan lainnya terdakwa ALEX FRANSISCO GULTOM ALS ALEX A.D. ALSEN GULTOM masukkan ke dalam tas maroon beserta uang sebesar Rp 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)----------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |