| Tanggal Pendaftaran | 
				Selasa, 27 Okt. 2020 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Sah atau tidaknya penetapan tersangka | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				2/Pid.Pra/2020/PN Tbk | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Selasa, 27 Okt. 2020 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				01/Pra.Pid/MUS/ADV/X/2020 | 
			
			
			
						
				| Pemohon | 
				
						
				 | 
			
						
				| Termohon | 
				
					| No | Nama |  | 1 | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KAPOLDA Cq KAPOLRES Cq KEPALA SATUAN RESERKRIMINAL KEPOLISIAN RESORT KARIMUNS |  | 2 | KEPALA KEPOLISIAN RESOR TANJUNG BALAI KARIMUN, cq KEPALA SATUA RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN KARIMUN |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Termohon | 
				
						
				 | 
			
						
				| Petitum Permohonan | 
				
 - Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan Tidak SAH Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Alfalah berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/16/X/2020/Reskrim  tanggal 04 Oktober 2020 ;
 
 - Menyatakan Tidak SAH Penangkapan terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah PenangkapanNomor: SP.Kap/67/X/2020/RESKRIM tanggal  04 Oktober 2020;
 
 - Menyatakan Tidak SAH Penahanan diri Pemohon berdasrkan Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/53/X/2020/RESKRIM; tanggal 05 Oktober 2020;
 
 - Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimiliki Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP;
 
 - Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
 
 - Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
 
 - Memerintahkan kepada Termohon untuk segera dan seketika membebaskan Pemohon atas nama Alfalah;
 
 - Menghukum dan Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan uang tunai sebesar Rp.8.000.000(delapan juta rupiah),1 unit handpon merek Redmile warna Biru ,1 hanpone merek samsung A21 dan 1 satu baju kaos hitam merek azura  dan1 Celana levi’s 501 warna biru;
 
 - Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
 
 - Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik  Pemohon dalam sekurang-kurangnya 5 media cetak nasional, 5 harian media cetak lokal dan 2 Radio lokal.
 
 - Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
 
  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya |