| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa MAYA Binti HUSIN bersama-sama dengan Saksi DWIKI DHARMAWAN Als AWI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Sungai Harapan Kota Batam, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam namun dikarenakan Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi berada di wilayah Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Berawal pada tahun 2018, Saksi EDWIN GARCIA selaku Komisaris PT. KARIMUN GRAHA MANDIRI dengan Saksi VENERIA OKTAVIA NURLAILA Als RIA Binti USMAN ALAM (Selanjutnya disebut Saksi RIA) selaku pemilik lahan membuat kesepakatan/perjanjian meliputi pembangunan Perumahan Bukit Carok Indah di Jalan Tebing, Kecamatan Tebing, dengan total 107 unit rumah dan 11 unit ruko. Sesuai perjanjian, Saksi RIA berhak atas 2 unit ruko dan 22 unit rumah Tipe 36, yang mana sertifikat rumah-rumah tersebut diterbitkan atas nama EDWIN GARCIA (pihak PT. KARIMUN GRAHA MANDIRI);
- Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2018, Saksi RIA menyerahkan hak kepemilikan atas 3 (tiga) unit rumah di perumahan tersebut beserta uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi SYAMSIR Bin UMAR (Selanjutnya disebut Saksi SYAMSIR), sebagai hadiah. Dengan penyerahan tersebut Saksi SYAMSIR memiliki wewenang penuh untuk menjual 3 unit rumah dengan kesepakatan bahwa proses balik nama sertifikat atau pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dari nama EDWIN GARCIA kepada pembeli harus melalui permohonan dari Saksi RIA kepada pihak PT. KARIMUN GRAHA MANDIRI;
- Bahwa pada tanggal 09 Desember 2023, Saksi SYAMSIR menjual 1 (satu) unit rumah Blok D.17 kepada Saksi JONNY Als ACUN Bin BUN CHUAN (selanjutnya disebut Saksi JONNY) seharga Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan pembayaran secara tunai (berdasarkan kwitansi jual beli). Namun saat itu tidak dibuatkan Akta Jual Beli di hadapan PPAT, sehingga rumah Blok D.17 tersebut secara formal masih tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik Nomor 03424 atas nama EDWIN GARCIA;
- Bahwa pada bulan September 2024, Pihak Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap Saksi JONNY di Perumahan Bukit Carok Indah Blok D.17, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, atas perkara narkotika sekaligus membawa Sertifikat Hak Milik Nomor 03424 atas nama EDWIN GARCIA, selanjutnya seminggu kemudian Terdakwa dan Saksi HUSIN BIN MUHAMMAD yang ditemani oleh Saksi AWI mengunjungi Saksi JONNY yang berada di Rumah Tahanan Negara Polda Kepri. Pada saat itu Saksi JONNY menitipkan Sertifikat Hak Milik No. 03424 a.n. EDWIN GARCIA kepada Terdakwa melalui Pihak Kepolisian (sertifikat tersebut dikembalikan karena tidak ada hubungannya dengan perkara Narkotika yang menjerat Saksi JONNY), dengan berpesan agar Terdakwa memegang sertifikat tersebut selama Saksi JONNY dipenjara (Saksi JONNY tidak pernah menyuruh Terdakwa untuk menjual rumah tersebut), dan saat itu Terdakwa menyimpan sertifikat tersebut di dalam tas kecil yang dibawa Terdakwa;
- Bahwa beberapa hari kemudian Saksi AWI menanyakan kepada Terdakwa ”ACUN ada kasi sertifikat?” kemudian Terdakwa menjawab ”tidak ada”, lalu pada saat Terdakwa sedang mandi, sertifikat itu hilang. Malam harinya Saksi AWI menghampiri Terdakwa sambil memegang sertifikat dan mengatakan, “Ko ee nak nipu aku, sekarang ni sertifikat ini aku yang pegang” dan Saksi AWI menolak memberitahu dari mana ia mendapatkan sertifikat tersebut. Kemudian Saksi AWI meminta Terdakwa untuk menjual rumah tersebut, selanjutnya Saksi AWI meminta kepada Terdakwa nomor orang yang tinggal di perumahan Bukit Carok, lalu Terdakwa memberikan nomor tetangga perumahan yaitu Saksi OSKEN APARIK Als ERIK Bin OLMAN (yang selanjutnya disebut Saksi ERIK) kepada Saksi AWI. Kemudian Saksi AWI menghubungi Saksi ERIK dan menyepakati penjualan rumah tersebut. Selanjutnya Saksi ERIK menemukan pembeli rumah tersebut yaitu Saksi NURFATEHA Binti PONIMAN (selanjutrnya disebut Saksi NURFATEHA);
- Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024 Saksi NURFATEHA menyerahkan uang tunbai kepada Saksi ERIK sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan keesokan harinya tanggal 22 Oktober 2024 Saksi ERIK menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03424 atas nama EDWIN GARCIA kepada Saksi NURFATEHA, setelah menerima sertifikat tersebut Saksi NURFATEHA meminta bantuan Saksi ERIK untuk melakukan pengurusan Akta Jual beli dan melakukan balik nama, dengan total biaya Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) serta menyerahkan fotocopy KTP, KK dan NPWP;
- Bahwa atas penjualan rumah tersebut Saksi ERIK datang ke Batam untuk bertemu Terdakwa dan Saksi AWI selanjutnya menghitung uang penjualan yang diterima. Total uang yang dihitung sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Terdakwa bersama Saksi AWI memberikan Saksi ERIK imbalan sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah). Setelah itu, Terdakwa dan Saksi AWI membagi hasil penjualan rumah dengan pembagian Saksi AWI mengambil Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dengan alasan Saksi JONNY memiliki hutang kepada Saksi AWI, dan Sisanya sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diambil oleh Terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 14 November 2024 Saksi NURFATEHA dihubungi oleh Notaris untuk menandatangani AJB, selanjutnya 1 (satu) bulan kemudian Saksi NURFATEHA dihubungi oleh Notaris bahwa sertifikat sudah balik nama kepada nama NURFATEHA;
- Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa bersama Saksi AWI tersebut, Saksi JONNY Als ACUN Bin BUN CHUAN mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa MAYA Binti HUSIN bersama-sama dengan Saksi DWIKI DHARMAWAN Als AWI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 21 bulan Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Sungai Harapan Kota Batam, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam namun dikarenakan Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi berada di wilayah Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada tahun 2018, Saksi EDWIN GARCIA selaku Komisaris PT. KARIMUN GRAHA MANDIRI dengan Saksi VENERIA OKTAVIA NURLAILA Als RIA Binti USMAN ALAM (Selanjutnya disebut Saksi RIA) selaku pemilik lahan membuat kesepakatan/perjanjian meliputi pembangunan Perumahan Bukit Carok Indah di Jalan Tebing, Kecamatan Tebing, dengan total 107 unit rumah dan 11 unit ruko. Sesuai perjanjian, Saksi RIA berhak atas 2 unit ruko dan 22 unit rumah Tipe 36, yang mana sertifikat rumah-rumah tersebut diterbitkan atas nama EDWIN GARCIA (pihak PT. KARIMUN GRAHA MANDIRI);
- Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2018, Saksi RIA menyerahkan hak kepemilikan atas 3 (tiga) unit rumah di perumahan tersebut beserta uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi SYAMSIR Bin UMAR (Selanjutnya disebut Saksi SYAMSIR), sebagai hadiah. Dengan penyerahan tersebut Saksi SYAMSIR memiliki wewenang penuh untuk menjual 3 unit rumah dengan kesepakatan bahwa proses balik nama sertifikat atau pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dari nama EDWIN GARCIA kepada pembeli harus melalui permohonan dari Saksi RIA kepada pihak PT. KARIMUN GRAHA MANDIRI;
- Bahwa pada tanggal 09 Desember 2023, Saksi SYAMSIR menjual 1 (satu) unit rumah Blok D.17 kepada Saksi JONNY Als ACUN Bin BUN CHUAN (selanjutnya disebut Saksi JONNY) seharga Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan pembayaran secara tunai (berdasarkan kwitansi jual beli). Namun saat itu tidak dibuatkan Akta Jual Beli di hadapan PPAT, sehingga rumah Blok D.17 tersebut secara formal masih tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik Nomor 03424 atas nama EDWIN GARCIA;
- Bahwa pada bulan September 2024, Pihak Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap Saksi JONNY di Perumahan Bukit Carok Indah Blok D.17, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, atas perkara narkotika sekaligus membawa Sertifikat Hak Milik Nomor 03424 atas nama EDWIN GARCIA, selanjutnya seminggu kemudian Terdakwa dan Saksi HUSIN BIN MUHAMMAD yang ditemani oleh Saksi AWI mengunjungi Saksi JONNY yang berada di Rumah Tahanan Negara Polda Kepri. Pada saat itu Saksi JONNY menitipkan Sertifikat Hak Milik No. 03424 a.n. EDWIN GARCIA kepada Terdakwa melalui Pihak Kepolisian (sertifikat tersebut dikembalikan karena tidak ada hubungannya dengan perkara Narkotika yang menjerat Saksi JONNY), dengan berpesan agar Terdakwa memegang sertifikat tersebut selama Saksi JONNY dipenjara (Saksi JONNY tidak pernah menyuruh Terdakwa untuk menjual rumah tersebut), dan saat itu Terdakwa menyimpan sertifikat tersebut di dalam tas kecil yang dibawa Terdakwa;
- Bahwa beberapa hari kemudian Saksi AWI menanyakan kepada Terdakwa ”ACUN ada kasi sertifikat?” kemudian Terdakwa menjawab ”tidak ada”, lalu pada saat Terdakwa sedang mandi, sertifikat itu hilang. Malam harinya Saksi AWI menghampiri Terdakwa sambil memegang sertifikat dan mengatakan, “Ko ee nak nipu aku, sekarang ni sertifikat ini aku yang pegang” dan Saksi AWI menolak memberitahu dari mana ia mendapatkan sertifikat tersebut. Kemudian Saksi AWI meminta Terdakwa untuk menjual rumah tersebut, selanjutnya Saksi AWI meminta kepada Terdakwa nomor orang yang tinggal di perumahan Bukit Carok, lalu Terdakwa memberikan nomor tetangga perumahan yaitu Saksi OSKEN APARIK Als ERIK Bin OLMAN (yang selanjutnya disebut Saksi ERIK) kepada Saksi AWI. Kemudian Saksi AWI menghubungi Saksi ERIK dan menyepakati penjualan rumah tersebut. Selanjutnya Saksi ERIK menemukan pembeli rumah tersebut yaitu Saksi NURFATEHA Binti PONIMAN (selanjutrnya disebut Saksi NURFATEHA);
- Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024 Saksi NURFATEHA menyerahkan uang tunbai kepada Saksi ERIK sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan keesokan harinya tanggal 22 Oktober 2024 Saksi ERIK menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03424 atas nama EDWIN GARCIA kepada Saksi NURFATEHA, setelah menerima sertifikat tersebut Saksi NURFATEHA meminta bantuan Saksi ERIK untuk melakukan pengurusan Akta Jual beli dan melakukan balik nama, dengan total biaya Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) serta menyerahkan fotocopy KTP, KK dan NPWP;
- Bahwa atas penjualan rumah tersebut Saksi ERIK datang ke Batam untuk bertemu Terdakwa dan Saksi AWI selanjutnya menghitung uang penjualan yang diterima. Total uang yang dihitung sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Terdakwa bersama Saksi AWI memberikan Saksi ERIK imbalan sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah). Setelah itu, Terdakwa dan Saksi AWI membagi hasil penjualan rumah dengan pembagian Saksi AWI mengambil Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dengan alasan Saksi JONNY memiliki hutang kepada Saksi AWI, dan Sisanya sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diambil oleh Terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 14 November 2024 Saksi NURFATEHA dihubungi oleh Notaris untuk menandatangani AJB, selanjutnya 1 (satu) bulan kemudian Saksi NURFATEHA dihubungi oleh Notaris bahwa sertifikat sudah balik nama kepada nama NURFATEHA;
- Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa bersama Saksi AWI tersebut, Saksi JONNY Als ACUN Bin BUN CHUAN mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 Ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------- |