| Dakwaan |
- Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 13.30 Wib di Parit Benut RT 002 RW 004 Kel. Parit Benut Kec. Meral Kab. Karimun. Telah terjadi tindak pidana : Penganiayaan Ringan “ yang dilakukan oleh Tersangka JAELANI bin IBRAHIM terhadap saksi Korban MOCH.DJIBRIL als CIPTO
- Berdasarkan keterangan saksi ARHAM Bin NAZAMUDIN, ABIDIN als BIDIN, NINI FITRIMAYANTI, AZSHARIE SYAH dan saksi WAHAN, menjelaskan bahwa pelaku penganiayaan dalam perkara ini hanya satu orang yaitu Tersangka JAELANI Als JAI bin IBRAHIM.
- Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pengakuan tersangka dan adanya Visum Et Repertum akibat penganiayaan tersebut korban tidak mengalami luka atau kelainan dan tidak mengganggu aktifitasnya.
- Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pengakuan tersangka, adanya barang bukti dan bukti surat/keterangan ahli (Visum Et Repertum), penyidik berpendapat perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Tersangka JAELANI Als JAI bin IBRAHIM yaitu pasal Pasal 471 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.
- Tersangka mengaku belum pernah dihukum penjara atau terlibat dalam tindak pidana lain.
- Selama proses penyelidikan dan penyidikan dalam memberikan keterangan tersangka kooperatif dan berterus terang serta bersedia meminta maaf kepada korban.
- Dengan demikian terhadap Tersangka JAELANI Als JAI bin IBRAHIM telah dapat disangkakan atau diduga keras telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dan diatur Rumusan pasal 471 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
|