| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan Pemohon yang bernama WINARTI, NIK 2102034503750002, lahir di TL. Air, tanggal 05 Maret 1975 adalah anak kandung dari Bapak Kadimin dengan Ibu Miyatin yang lahir dari pernikahan sah pada tanggal 16 Juni 1965 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Patjitan, sebagaimana sesuai dengan Buku Nikah Nomor : 27/95/1965;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengurus pembetulan/memperbaiki Kutipan Akte Kelahiran Nomor 2102-LT-05072023-0005, yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil, Kependudukan, dan Kabupaten Karimun tertanggal 16 November 2023, yang semula anak ke Satu Perempuan dari Ibu Kamariah Menjadi anak ke Satu Perempuan dari ayah Kadimin dan Ibu Miyatin pada Kantor Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Karimun;
- Memerintahkan kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Karimun untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2102-LT-05072023-0005 atas nama WINARTI, adalah anak dari ayah yang bernama Kadimin dan ibu Miyatin;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Perkara ini;
|