Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Tbk 1.RAO HAIXING
2.SULISTIAWATY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAO HAIXING
2SULISTIAWATY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohonan seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa anak pertama Para Pemohon yang bernama ALVIN RAO, Laki-laki Lahir di Karimun pada tanggal 17 Mei 2022, adalah anak sah dari pasangan suami istri yang bernama RAO HAIXING (suami/Pemohon I) dan SULISTIAWATY (istri/Pemohon II).
  3. Menetapkan bahwa benar anak pertama Para Pemohon yang bernama ALVIN RAO, Laki-laki Lahir di Karimun pada tanggal 17 Mei 2022 adalah anak sah dari pasangan suami istri yang bernama RAO HAIXING (suami/Pemohon I) dan SULISTIAWATY (istri/Pemohon II).
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun untuk mencatatkan Pengesahan Anak Kandung dan mengeluarkan Akta Kelahiran anak di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun.
  5. Menetapkan biaya perkara kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88