| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD ZULKEFLI Bin ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 08.50 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada tanggal 09 Februari 2026, Terdakwa berangkat dari Indonesia menuju ke Johor, Malaysia untuk bekerja sebagai buruh bangunan. Selama bekerja di Malaysia, Terdakwa berkenalan dengan GEMUK (DPO) yang merupakan seorang warga negara Malaysia yang tinggal di daerah Sekudai, Johor Bahru. GEMUK (DPO) menawarkan Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, yang mana tawaran tersebut disetujui oleh Terdakwa sehingga Terdakwa selalu membeli shabu dari GEMUK (DPO) selama berada di Malaysia.
- Pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 setelah Terdakwa selesai bekerja sebagai buruh bangunan, Terdakwa menghubungi GEMUK (DPO) untuk menyampaikan niatnya membeli shabu yang akan dibawa pulang ke Tanjung Balai Karimun. Kemudian GEMUK (DPO) menyuruh Terdakwa menunggu selama kurang lebih setengah jam, Terdakwa menunggu di sebuah terminal bus yang biasa dijadikan tempat pertemuan. Sekira setengah jam kemudian, GEMUK (DPO) tiba di terminal bus tersebut dan Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar 150 (seratus lima puluh) Ringgit Malaysia. Kemudian GEMUK (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) paket shabu tersebut menuju ke tempat tinggal Terdakwa di Sekudai, Johor. Setibanya di tempat tinggal, Terdakwa memisahkan 1 (satu) paket shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket kecil.
- Pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 05.00 waktu Malaysia, Terdakwa bersiap untuk berangkat pulang menuju ke Tanjung Balai Karimun. Sebelum berangkat Terdakwa memasukkan 2 (dua) paket shabu tersebut ke dalam bagian resleting celana jeans warna biru yang sedang Terdakwa gunakan. Selain itu, Terdakwa juga memasukkan perlengkapan berupa 1 (satu) buah kaca pyrex dan sisa plastik-plastik bening bekas shabu ke dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa. Kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Pelabuhan Puteri Harbour, Malaysia. Sekira pukul 08.00 pagi waktu Malaysia, Terdakwa menaiki kapal feri penumpang M.V Putri Anggraini 01 untuk menyeberang (mengimpor) menuju ke wilayah Indonesia. Sekira pukul 08.50 WIB, kapal feri yang ditumpangi oleh Terdakwa tiba di Terminal Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun. Setelah Terdakwa turun dari kapal, Terdakwa berjalan menuju ke arah pintu keluar terminal pelabuhan. Namun pada saat Terdakwa sedang berjalan keluar, petugas Bea dan Cukai memanggil dan menghentikan Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa ada membawa Narkotika jenis shabu dan Terdakwa langsung menyerahkan shabu yang disembunyikan di dalam resleting celananya tersebut kepada petugas Bea dan Cukai. Kemudian petugas Bea dan Cukai membawa Terdakwa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis shabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat Netto 1,38 (satu koma tiga delapan) gram dari dalam resleting celana Terdakwa, beserta perlengkapan hisap berupa 1 (satu) buah kaca pyrex dan plastik-plastik bening di dalam kantong celana depan Terdakwa. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah celana jeans warna biru milik Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix X6851 warna hijau dengan Nomor Telkomsel 081370807909, 1 (satu) buah Paspor atas nama MUHAMAD ZULKEFLI No. E91465181, 1 (satu) lembar Boarding Pass Trip Kapal M.V Putri Anggraini 01, dan 1 (satu) lembar Tiket Kapal M.V Putri Anggraini 01. Selanjutnya, pihak Bea dan Cukai menyerahkan Terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut kepada pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 4410254.03/2026 tanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat netto 1,38 (satu koma tiga delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1127/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD ZULKEFLI Bin ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 08.50 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada tanggal 09 Februari 2026, Terdakwa berangkat dari Indonesia menuju ke Johor, Malaysia untuk bekerja sebagai buruh bangunan. Selama bekerja di Malaysia, Terdakwa berkenalan dengan GEMUK (DPO) yang merupakan seorang warga negara Malaysia yang tinggal di daerah Sekudai, Johor Bahru. GEMUK (DPO) menawarkan Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, yang mana tawaran tersebut disetujui oleh Terdakwa sehingga Terdakwa selalu membeli shabu dari GEMUK (DPO) selama berada di Malaysia.
- Pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 setelah Terdakwa selesai bekerja sebagai buruh bangunan, Terdakwa menghubungi GEMUK (DPO) untuk menyampaikan niatnya membeli shabu yang akan dibawa pulang ke Tanjung Balai Karimun. Kemudian GEMUK (DPO) menyuruh Terdakwa menunggu selama kurang lebih setengah jam, Terdakwa menunggu di sebuah terminal bus yang biasa dijadikan tempat pertemuan. Sekira setengah jam kemudian, GEMUK (DPO) tiba di terminal bus tersebut dan Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar 150 (seratus lima puluh) Ringgit Malaysia. Kemudian GEMUK (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) paket shabu tersebut menuju ke tempat tinggal Terdakwa di Sekudai, Johor. Setibanya di tempat tinggal, Terdakwa memisahkan 1 (satu) paket shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket kecil.
- Pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 05.00 waktu Malaysia, Terdakwa bersiap untuk berangkat pulang menuju ke Tanjung Balai Karimun. Sebelum berangkat Terdakwa memasukkan 2 (dua) paket shabu tersebut ke dalam bagian resleting celana jeans warna biru yang sedang Terdakwa gunakan. Selain itu, Terdakwa juga memasukkan perlengkapan berupa 1 (satu) buah kaca pyrex dan sisa plastik-plastik bening bekas shabu ke dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa. Kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Pelabuhan Puteri Harbour, Malaysia. Sekira pukul 08.00 pagi waktu Malaysia, Terdakwa menaiki kapal feri penumpang M.V Putri Anggraini 01 untuk menyeberang (mengimpor) menuju ke wilayah Indonesia. Sekira pukul 08.50 WIB, kapal feri yang ditumpangi oleh Terdakwa tiba di Terminal Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun. Setelah Terdakwa turun dari kapal, Terdakwa berjalan menuju ke arah pintu keluar terminal pelabuhan. Namun pada saat Terdakwa sedang berjalan keluar, petugas Bea dan Cukai memanggil dan menghentikan Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa ada membawa Narkotika jenis shabu dan Terdakwa langsung menyerahkan shabu yang disembunyikan di dalam resleting celananya tersebut kepada petugas Bea dan Cukai. Kemudian petugas Bea dan Cukai membawa Terdakwa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis shabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat Netto 1,38 (satu koma tiga delapan) gram dari dalam resleting celana Terdakwa, beserta perlengkapan hisap berupa 1 (satu) buah kaca pyrex dan plastik-plastik bening di dalam kantong celana depan Terdakwa. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah celana jeans warna biru milik Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix X6851 warna hijau dengan Nomor Telkomsel 081370807909, 1 (satu) buah Paspor atas nama MUHAMAD ZULKEFLI No. E91465181, 1 (satu) lembar Boarding Pass Trip Kapal M.V Putri Anggraini 01, dan 1 (satu) lembar Tiket Kapal M.V Putri Anggraini 01. Selanjutnya, pihak Bea dan Cukai menyerahkan Terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut kepada pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 4410254.03/2026 tanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat netto 1,38 (satu koma tiga delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1127/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------- |