Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
3.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
AGUS PRIYONO Bin SUYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1793/L.10.12/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
3BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PRIYONO Bin SUYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa AGUS PRIYONO Bin SUYITNO pada hari Minggu tanggal 9 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Parit Syukur RT. 003 RW. 003 Kel. Tanjung Berlian Barat Kec. Kundur Utara Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh IWAN (DPO) dan ditawari pekerjaan menjual narkotika jenis shabu dengan uang awal atau DP.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh IWAN dan diminta untuk menemuinya di Simpang Batu 14 - Pelabuhan Tanjung Berlian, kemudian Terdakwa pergi menuju Simpang Batu 14 - Pelabuhan Tanjung Berlian dan bertemu dengan IWAN yang selanjutnya Terdakwa langsung menerima Narkotika jenis shabu dari IWAN dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan kemudian menyimpannya di saku celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan IWAN dan pulang kerumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mengecak (membagi-bagikan) Narkotika jenis shabu yang Terdakwa peroleh dari IWAN yang beratnya sekitar 10 (sepuluh) gram menjadi 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang masing - masing seberat sekitar 5 (lima) gram, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menghubungi SANDI (DPO) untuk memberitahukan terkait telah tersedianya narkotika jenis shabu, kemudian terjadilah kesepakatan terkait lokasi serah terima 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 5 (lima) gram antara Terdakwa dan SANDI di Pelabuhan Urung Kelurahan Tanjung Berlian, selanjutnya setibanya Terdakwa dilokasi yang telah disepakati, Terdakwa bertemu dengan SANDI dan kemudian menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 5 (lima) gram kepada SANDI serta mengirimkan nomor aplikasi DANA IWAN ke SANDI guna proses transaksi pembayaran 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 5 (lima) gram tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi IWAN untuk memberitahukan bahwasanya Terdakwa ingin membeli narkotika jenis shabu dikarenakan narkotika jenis shabu sebelumnya telah habis.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggak 9 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh IWAN untuk menjemputnya di Pelabuhan Urung Kelurahan Tanjung Berlian, kemudian setelah mendapat informasi tersebut, Terdakwa pergi menuju lokasi yang dimaksud oleh IWAN dan setibanya Terdakwa di Pelabuhan Urung Kelurahan Tanjung Berlian, Terdakwa bertemu dengan IWAN dan kemudian bersama - sama dengan IWAN pergi menuju rumah Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa dan IWAN tiba di rumah Terdakwa yang beralamat di Parit Syukur RT. 003 RW. 003 Kel. Tanjung Berlian Barat Kec. Kundur Utara, kemudian Terdakwa melihat IWAN membuka bungkusan yang berisikan narkotika jenis shabu dan menimbangnya yang kemudian diperoleh berat narkotika jenis shabu tersebut seberat 2,50 (dua koma lima nol) gram, selanjutnya terhadap narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa terima dari IWAN dan kemudian mengantar IWAN menuju Pelabuhan Urung Kelurahan Tanjung Berlian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 43/10254.00/2025 tertanggal 20 Maret 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 2,41 (dua koma empat satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 1482/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor 2041/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa AGUS PRIYONO Bin SUYITNO pada hari Kamis tanggal 13 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 12.57 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Parit Kembaran RT. 002 RW. 003 Kel. Tanjung Berlian Barat Kec. Kundur Utara Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi RONALD BOY SIHOTANG, Saksi RIO ANDIKA, S.H., dan Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN yang masing - masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis shabu, untuk menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 12.57 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Parit Kembaran RT. 002 RW. 003 Kel. Tanjung Berlian Barat Kec. Kundur Utara, Saksi RONALD BOY SIHOTANG, Saksi RIO ANDIKA, S.H., dan Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN serta tim Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap Terdakwa AGUS PRIYONO Bin SUYITNO, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi AHMAD SUDIRMAN selaku Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat  bersih 2,41 (dua koma empat satu) gram di dalam 1 (satu) buah kotak kertas yang berada di atas meja dapur rumah Terdakwa, kemudian pihak kepolisian juga menemukan 1 (satu) helai tisu warna putih, 1 (satu) plastik warna kuning, 1 (satu) helai plastik warna merah, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) helai plastik bening, plastik - plastik bening dan 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG GALAXY A03s warna hitam dengan nomor WhatsApp 081378019198, selanjutnya terhadap Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 43/10254.00/2025 tertanggal 20 Maret 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 2,41 (dua koma empat satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 1482/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor 2041/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya