| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI bersama – sama dengan ANDI SALEH Bin M. HARSANUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan RAJU Bin SAINIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 Sekira pukul 23.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Bukit Atas RT.004 RW.001 Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa 29 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa yang berada di rumahnya dihubungi oleh saksi ANDI SALEH Bin M. HARSANUDIN dan menanyakan apakah Terdakwa bisa mengolah (memaketkan) Ganja kering yang ditawarkan temannya untuk dijual. Terdakwa menyanggupi dan mengatakan "bisa".
- Bahwa kemudian pada hari Kamis 31 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, saksi ANDI SALEH Bin M. HARSANUDIN kembali menelpon dan meminta Terdakwa segera mengambil Ganja tersebut, jika sudah ada niat. Sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah saksi ANDI SALEH Bin M. HARSANUDIN di Kp. Bukit Atas RT 004 RW 001 Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Karimun melalui pintu belakang. Setelah bertemu, saksi ANDI SALEH Bin M. HARSANUDIN menyerahkan langsung kepada Terdakwa 1 (satu) bungkusan berbentuk lemang yang berisi Ganja kering. Saksi ANDI SALEH Bin M. HARSANUDIN mengatakan Ganja tersebut harus disetor Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) jika laku. Terdakwa menerima Ganja tersebut dan pulang ke rumahnya. Setelah sampai di rumah, Terdakwa menyimpan Ganja kering tersebut di saku celana kirinya di dalam lemari kamar.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu 2 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa mengambil Ganja tersebut dan memaketkannya menjadi 20 (dua puluh) paket kecil yang mana 15 (lima belas) paket harga Rp50.000 (lima puluh ribu) dan 4 (empat) paket harga Rp20.000 (dua puluh ribu) serta 1 (satu) paket plastik bening. Terdakwa menyimpan 19 (sembilan belas) paket Ganja dalam plastik kantong pampers di dalam lemari, kemudian pergi ke rumah saksi ANDI SALEH Bin M. HARSANUDIN dan menyerahkan 1 (satu) paket Ganja kering dalam plastik bening sebagai contoh paket jual, sambil menjelaskan, “seginilah isinya yang ada dalam paketan yang saya mau jual.” Saksi ANDI SALEH Bin M. HARSANUDIN menerima dan menyuruh Terdakwa untuk mengaturnya.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu 3 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa singgah ke rumah saksi ANDI SALEH Bin M. HARSANUDIN dan bertemu dengan saksi ANDI SALEH Bin M. HARSANUDIN dan JAMIL (DPO). JAMIL (DPO) langsung meminta pembayaran Ganja dan mengatakan, "kalau ada yang ambil cepat kasi aja empat ratus atau tiga ratus semua biar cepat laku”. Terdakwa menjawab akan mengusahakannya. Setelah pulang, Terdakwa meminta bantuan adik iparnya saksi RAJU BIN SAINIK, untuk mencarikan pembeli. Saksi RAJU BIN SAINIK berhasil menemukan pembeli yang mau membeli 15 paket Ganja seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), Terdakwa menyetujui dan menyerahkan 15 paket Ganja dalam kantong pampers kepada saksi RAJU BIN SAINIK, dengan kesepakatan keuntungan akan dibagi dua. Sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa dan saksi RAJU BIN SAINIK pergi bersama. Terdakwa membawa 4 (empat) paket Ganja kering yang masih ada padanya. Keduanya turun di simpang Jalan Pertambangan Sungai Lakam, dan Terdakwa menunggu di simpang tersebut, lalu sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian saat sedang duduk menunggu di simpang jalan tersebut. Terdakwa baru mengetahui bahwa saksi RAJU BIN SAINIK sudah ditangkap terlebih dahulu, saksi ANDI SALEH Bin M. HARSANUDIN juga ditangkap setelah itu. Dari Terdakwa ditemukan 4 (empat) paket narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat bersih 6,44 (enam koma empat empat) gram di saku celana kanan depan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 117/10254.00/VIII/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 4 (empat) Paket Narkotika diduga jenis Ganja kering yang dibungkus kertas pembungkus nasi warna coklat dengan berat bersih 6,44 (enam koma empat empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 2988/NNF/2025 tanggal 01 September 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI bersama – sama dengan ANDI SALEH Bin M. HARSANUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan RAJU Bin SAINIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 Sekira pukul 16.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di simpang Jalan Pertambangan Sungai Lakam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa pada hari Minggu 3 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa singgah ke rumah saksi ANDI SALEH Bin M. HARSANUDIN dan bertemu dengan saksi ANDI SALEH Bin M. HARSANUDIN dan JAMIL (DPO). JAMIL (DPO) langsung meminta pembayaran Ganja dan mengatakan, "kalau ada yang ambil cepat kasi aja empat ratus atau tiga ratus semua biar cepat laku”. Terdakwa menjawab akan mengusahakannya. Setelah pulang, Terdakwa meminta bantuan adik iparnya saksi RAJU BIN SAINIK, untuk mencarikan pembeli. Saksi RAJU BIN SAINIK berhasil menemukan pembeli yang mau membeli 15 paket Ganja seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), Terdakwa menyetujui dan menyerahkan 15 paket Ganja dalam kantong pampers kepada saksi RAJU BIN SAINIK, dengan kesepakatan keuntungan akan dibagi dua. Sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa dan saksi RAJU BIN SAINIK pergi bersama. Terdakwa membawa 4 (empat) paket Ganja kering yang masih ada padanya. Keduanya turun di simpang Jalan Pertambangan Sungai Lakam, dan Terdakwa menunggu di simpang tersebut, lalu sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian saat sedang duduk menunggu di simpang jalan tersebut. Terdakwa baru mengetahui bahwa saksi RAJU BIN SAINIK sudah ditangkap terlebih dahulu, saksi ANDI SALEH Bin M. HARSANUDIN juga ditangkap setelah itu. Dari Terdakwa ditemukan 4 (empat) paket narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat bersih 6,44 (enam koma empat empat) gram di saku celana kanan depan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 117/10254.00/VIII/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 4 (empat) Paket Narkotika diduga jenis Ganja kering yang dibungkus kertas pembungkus nasi warna coklat dengan berat bersih 6,44 (enam koma empat empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 2988/NNF/2025 tanggal 01 September 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------- |