Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.TITIEK INDRIAS
2.MIRZA FOLENDA, S.H.
3.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
4.Frengky Manurung, S.H., M.H.
5.IZHAR, S.H.
6.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
BENNY SAPUTRA alias GONDRONG bin SAFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 173/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2651/L.10.12/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK INDRIAS
2MIRZA FOLENDA, S.H.
3BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
4Frengky Manurung, S.H., M.H.
5IZHAR, S.H.
6OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENNY SAPUTRA alias GONDRONG bin SAFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------- Bahwa ia Terdakwa BENNY SAPUTRA Als GONDRONG Bin SAFRI, pada hari Jumat tanggal 30 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 151 RT. 002 RW.001 Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  •   Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa dengan menggunakan handphone merk Oppo warna biru tosca dengan nomor 083836225752 memesan narkotika jenis shabu melalui whatsapp kepada ADIT (DPO) dengan nomor 081370801944 sebanyak kurang lebih 2 set (10 gram), namun Terdakwa belum membayar uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut karena rencananya akan dibayarkan apabila narkotika jenis shabu tersebut habis dijual/diedarkan sampai dengan habis, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB ADIT datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 151 RT. 002 RW.001 Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun, kemudian ADIT menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 2 set (10 gram) kepada Terdakwa, dan setelah Terdakwa terima kemudian Terdakwa menyerahkan uang setoran hasil penjualan narkotika jenis shabu sebelumnya, kepada ADIT untuk diserahkan kepada BLACK (DPO) sebanyak Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah), kemudian ADIT pergi meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya terhadap 1 set (5 gram) narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan sebagai stok di dalam 1 (satu) buah mainan anak - anak berbentuk burger warna kuning, sedangkan 1 set (5 gram) nya lagi Terdakwa bagi - bagikan menjadi 40 (empat puluh) paket untuk dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaket yang kemudian habis terjual dan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa setorkan kepada BLACK melalui ADIT sebanyak Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah).

 

  •   Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa kembali membagi - bagikan 1 set (5 gram) narkotika jenis shabu yang sebelumnya Terdakwa simpan sebagai stok di dalam 1 (satu) buah mainan anak - anak berbentuk burger warna kuning, menjadi 20 (dua puluh) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaket sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) bungkus masih Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan tukang emas citra indah, kemudian datang pembeli yang Terdakwa sebut KAKAK ke rumah Terdakwa untuk membeli paketan narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengambil paketan narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah Terdakwa paketkan yang seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa tambahkan sedikit dengan narkotika jenis shabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan tukang emas citra indah, sehingga menjadi paketan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli yang Terdakwa sebut KAKAK, lalu Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari pembeli tersebut. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah dan sekira pukul 23.30 WIB datang Saksi WENDY RICARD SIMAMORA, S.H., M.H., dan Saksi ANDRI SIMANUNGKALIT, S.H., yang masing - masing merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Terdakwa sehubungan dengan tindak pidana peredaran Narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi NUR HISYAM dan Saksi ALIF MATUA MARRASOKI DAULAY selaku masyarakat setempat dan ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat total 4.09 (empat koma nol sembilan), 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 17 (tujuh belas) plastik bening, 1 (satu) buah mainan anak - anak berbentuk burger warna kuning, 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan tukang emas citra indah, 1 (satu) buah gunting stenless warna silver, 1 (satu) buah timbangan digital mini warna hitam dan silver dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru tosca dengan nomor  083836225752, selanjutnya terhadap Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses hukum lebih lanjut.

 

  •   Bahwa Terdakwa BENNY SAPUTRA Als GONDRONG Bin SAFRI mendapatkan keuntungan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), bilamana per 1 (satu) set (5 gram) narkotika jenis shabu milik BLACK (CPO) berhasil terjual habis.

 

  •   Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Batam Nomor : 191/10221/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh Sdri. Suratin, S.Pd.I., serta yang mengetahui Sdr. Wahyul Amri, SE., yang menerangkan bahwa : 20 (dua puluh) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 4,09 (empat koma nol sembilan) gram dan dikirimkan seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Labfor dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara;

 

  •   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1918/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., Yoga Ramadi Gusti, S.Si., dan Abdillah Adam S, S.Si, dan diketahui oleh Erik Rezakola S.T., MT., M.Eng., selaku PS Kepala Bidang Lab Forensik Polda Riau telah melakukan pengujian dengan kesimpulan :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,09 gram, lalu digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan sisanya sebanyak 4,05 (empat koma nol lima) gram dikembalikan kepada penyidik untuk dijadikan pembuktian perkara, positif mengandung Metamfetamina;

 

  •   Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa ia Terdakwa BENNY SAPUTRA Als GONDRONG Bin SAFRI, pada hari Minggu tanggal 1 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 151 RT. 002 RW.001 Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------

  •   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu Terdakwa BENNY SAPUTRA Als GONDRONG Bin SAFRI diamankan oleh Saksi WENDY RICARD SIMAMORA bersama dengan Saksi ANDRI SIMANUNGKALIT (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) karena ditemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang disimpan Terdakwa dibawah meja didalam mainan anak-anak berbentuk burger warna kuning sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus dan didalam dompet warna coklat bertuliskan tukang emas citra indah sebanyak 1 (satu) bungkus. Lalu diakui oleh Terdakwa bahwa diperoleh dari Sdr. BLACK { teman Terdakwa sejak kecil (DPO) } melalui Sdr. ADIT (DPO) yang merupakan kurir dari Sdr. BLACK pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Jl. Ahmad Yani Nomor 151 RT.002/RW.001 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, yang sebelumnya diberikan oleh Sdr. ADIT (DPO) sebanyak 2 (dua) Set, kemudian 1 Set tersebut Terdakwa bagi-bagi menjadi 40 bungkus paketan dan sudah berhasil terjual dengan total sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), sedangkan 1 (satu) Set lagi Terdakwa pecah kembali menjadi 20 (dua puluh) bungkus yang Terdakwa simpan di bawah meja dalam rumah Terdakwa dan telah Terdakwa jual kepada Sdr. KAKAK (DPO) dengan harga perpaket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus, selanjutnya terhadap Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses hukum lebih lanjut.

 

  •   Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Batam Nomor : 191/10221/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh Sdri. Suratin, S.Pd.I., serta yang mengetahui Sdr. Wahyul Amri, SE., yang menerangkan bahwa : 20 (dua puluh) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 4,09 (empat koma nol sembilan) gram dan dikirimkan seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Labfor dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara;

 

  •   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1918/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., Yoga Ramadi Gusti, S.Si., dan Abdillah Adam S, S.Si, dan diketahui oleh Erik Rezakola S.T., MT., M.Eng., selaku PS Kepala Bidang Lab Forensik Polda Riau telah melakukan pengujian dengan kesimpulan :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,09 gram, lalu digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan sisanya sebanyak 4,05 (empat koma nol lima) gram dikembalikan kepada penyidik untuk dijadikan pembuktian perkara, positif mengandung Metamfetamina;

 

  •   Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88