| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HENDIRA ROZA BIN ALM ALIASAR bersama-sama dengan saksi AMIR (berkas penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekira pukul 02.20 Wib atau setidak tidaknya pada tahun 2019 bertempat di depan Gudang Batu Lipai Meral Tanjung balai Karimun atau setidak tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri tanjung Balai Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “ “turut serta membantu menimbun,menyimpan,memiliki,menjual,menukar,atau memberikan barang kena cukai yang bersal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini ”
Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
|