Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2026/PN Tbk SAWALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAWALUDDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menyatakan identitas (nama, tempat, tanggal, bulan, tahun kelahiran, nama ayah, dan nama ibu) yang tertulis pada :
  • Di Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 1607190806030001, tertulis nama SAWALUDDIN, lahir di Teluk Tenggirik, tanggal 06-05-2004.
  • Di Kartu Keluarga Pemohon dengan nomor 2102052906260001, tertulis nama SAWALUDDIN, lahir di Teluk Tenggirik, tanggal 06-05-2004, nama ayah MAHMUD dan nama ibu WASLI.
  • Di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 2102-LT-01072026-0009 yang dikeluarkan Dinas dan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun, tertanggal 01 Juli 2026, tertulis nama SAWALUDDIN, lahir di Teluk Tenggirik, tanggal 06-05-2004, anak ke tujuh laki-laki dari ibu WASLI
  • Di Ijazah Sekolah Dasar tahun Pelajaran 2014/2015 dengan nomor DN-11-Dd 0106695, tertulis nama SAWALUDDIN, lahir di Banyuasin, tanggal 06 Mei 2001, nama orang tua/wali (ayah) ALI ASIAN.

Adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon.

  1. Memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 2102-LT-01072026-0009 atas nama SAWALUDDIN, yang dikeluarkan Dinas dan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun, tertanggal 01 Juli 2026, dimana tertulis anak ke tujuh laki-laki dari ibu WASLI diperbaiki menjadi anak ke tujuh laki-laki dari ayah ALI ASIAN dan ibu MARIAM.
  2. Menetapkan identitas (nama, tempat, tanggal, bulan, tahun kelahiran, nama ayah, dan nama ibu) Pemohon adalah nama SAWALUDDIN, lahir di Teluk Tenggirik, tanggal 06-05-2004, nama ayah ALI ASIAN dan ibu MARIAM, sehingga untuk selanjutnya dan seterusnya Pemohon mengunakan identitas nama SAWALUDDIN, lahir di Teluk Tenggirik, tanggal 06-05-2004, nama ayah ALI ASIAN dan ibu MARIAM.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 2102-LT-01072026-0009 dan Kartu Keluarga Pemohon dengan nomor 2102052906260001 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun.
  4. Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun untuk mencatatkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2102-LT-01072026-0009 pada register akta kelahiran.
  5. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88