Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
RAJU BIN SAINIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3050/L.10.12/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJU BIN SAINIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa RAJU Bin SAINIK bersama – sama dengan RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ANDI SALEH Bin M. HARSANUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 Sekira pukul 13.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Bukit Atas RT.004 RW.001 Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu 3 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa berada di rumah saksi RIDWAN als IWAN BIN RUSDI. Kemudian saksi RIDWAN als IWAN BIN RUSDI memanggil Terdakwa ke kamarnya dan mengatakan, “Raju sini dulu,” serta bertanya “RAJU ni ada barang (ganja), ada orang mau beli tak?” Terdakwa menjawab, “mungkin ada nanti aku telpon kawan aku,” lalu keluar kamar, lalu Terdakwa menghubungi temannya dan menanyakan apakah ada yang mau membeli Ganja. Teman Terdakwa kemudian memberikan nomor handphone seseorang yang bernama tidak diketahui Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan menanyakan perihal Ganja kering. Setelah itu Terdakwa kembali menemui saksi RIDWAN als IWAN BIN RUSDI di kamar dan mengatakan ada teman yang mau membeli. Saksi RIDWAN als IWAN BIN RUSDI mengatakan, “ada, tapi cuma lima belas paket, paketan lima puluh ribu tapi kalau kawan mu mau Borongan aja semuanya enam ratus ribu.” Terdakwa setuju untuk menelpon kembali temannya, lalu mengonfirmasi bahwa ada 15 paket dengan harga borongan Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah). Teman Terdakwa setuju dan meminta diantar ke tempat biasa yang sering didudukinya. Terdakwa kembali masuk kamar dan memberitahu saksi RIDWAN als IWAN BIN RUSDI bahwa temannya mau membeli semua seharga Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah). Saksi RIDWAN als IWAN BIN RUSDI menyanggupi pengantaran nanti sore. Terdakwa dijanjikan upah dibagi dua jika Ganja laku terjual. Saksi RIDWAN als IWAN BIN RUSDI kemudian menyerahkan 15 paket yang berisi Narkotika jenis Ganja kering kepada Terdakwa. Ganja tersebut dibungkus dalam 1 (satu) kantong bungkusan pampers warna biru yang dimasukkan lagi ke dalam 1 (satu) kantong asoy warna orange. Terdakwa menyimpan paket tersebut di saku celana kirinya. Sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa dan saksi RIDWAN als IWAN BIN RUSDI berangkat bersama, mereka menuju Simpang Batu Lipai, naik oplet, dan turun di sebuah simpang di Jl. Pertambangan Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri. Terdakwa berjalan kaki masuk ke dalam gang, sementara saksi RIDWAN als IWAN BIN RUSDI menunggu di simpang. Dalam perjalanan di gang, teman Terdakwa yang hendak membeli Ganja menelpon dan menanyakan posisinya, saat Terdakwa berjalan kaki di dalam gang, Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 116/10254.00/VIII/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 15 (lima belas) Paket Narkotika diduga jenis Ganja kering yang dibungkus kertas pembungkus nasi warna coklat dengan berat bersih 44,95 (empat puluh koma Sembilan lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 2989/NNF/2025 tanggal 01 September 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa RAJU Bin SAINIK bersama – sama dengan RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ANDI SALEH Bin M. HARSANUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 Sekira pukul 16.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di simpang Jalan Pertambangan Sungai Lakam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Berawal pada hari Minggu 3 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa berada di rumah saksi RIDWAN als IWAN BIN RUSDI. Kemudian saksi RIDWAN als IWAN BIN RUSDI memanggil Terdakwa ke kamarnya dan mengatakan, “Raju sini dulu,” serta bertanya “RAJU ni ada barang (ganja), ada orang mau beli tak?” Terdakwa menjawab, “mungkin ada nanti aku telpon kawan aku,” lalu keluar kamar, lalu Terdakwa menghubungi temannya dan menanyakan apakah ada yang mau membeli Ganja. Teman Terdakwa kemudian memberikan nomor handphone seseorang yang bernama tidak diketahui Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan menanyakan perihal Ganja kering. Setelah itu Terdakwa kembali menemui saksi RIDWAN als IWAN BIN RUSDI di kamar dan mengatakan ada teman yang mau membeli. Saksi RIDWAN als IWAN BIN RUSDI mengatakan, “ada, tapi cuma lima belas paket, paketan lima puluh ribu tapi kalau kawan mu mau Borongan aja semuanya enam ratus ribu.” Terdakwa setuju untuk menelpon kembali temannya, lalu mengonfirmasi bahwa ada 15 paket dengan harga borongan Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah). Teman Terdakwa setuju dan meminta diantar ke tempat biasa yang sering didudukinya. Terdakwa kembali masuk kamar dan memberitahu saksi RIDWAN als IWAN BIN RUSDI bahwa temannya mau membeli semua seharga Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah). Saksi RIDWAN als IWAN BIN RUSDI menyanggupi pengantaran nanti sore. Terdakwa dijanjikan upah dibagi dua jika Ganja laku terjual. Saksi RIDWAN als IWAN BIN RUSDI kemudian menyerahkan 15 paket yang berisi Narkotika jenis Ganja kering kepada Terdakwa. Ganja tersebut dibungkus dalam 1 (satu) kantong bungkusan pampers warna biru yang dimasukkan lagi ke dalam 1 (satu) kantong asoy warna orange. Terdakwa menyimpan paket tersebut di saku celana kirinya. Sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa dan saksi RIDWAN als IWAN BIN RUSDI berangkat bersama, mereka menuju Simpang Batu Lipai, naik oplet, dan turun di sebuah simpang di Jl. Pertambangan Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri. Terdakwa berjalan kaki masuk ke dalam gang, sementara saksi RIDWAN als IWAN BIN RUSDI menunggu di simpang. Dalam perjalanan di gang, teman Terdakwa yang hendak membeli Ganja menelpon dan menanyakan posisinya, saat Terdakwa berjalan kaki di dalam gang, Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 116/10254.00/VIII/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 15 (lima belas) Paket Narkotika diduga jenis Ganja kering yang dibungkus kertas pembungkus nasi warna coklat dengan berat bersih 44,95 (empat puluh koma Sembilan lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 2989/NNF/2025 tanggal 01 September 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88