| Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa RINDI SAHPUTRA Als RENDI Bin MARYULIS bersama-sama dengan SUPRIANTO Als SUPRI Bin ZULKIFLI (Perkaranya sudah diputus dan incracht sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor : 139/Pid.B/2025/PN Tbk tanggal 19 November 2025) pada tanggal 17 Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2025 setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah milik Saksi Korban SUDIRMAN Als SUDIR Bin AHAD (Alm) yang berada di Jl. Telaga Tujuh RT.003/RW.003 Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dil-akukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa yang awalnya berada di depan rumah di Jalan Telaga Riau kemudian menuju ke rumah Saksi SUPRIANTO dan setelah berbincang, Saksi SUPRIANTO menawarkan rumah PAK UTAT (yaitu milik Saksi Korban SUDIRMAN) sebagai target dengan mengatakan bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang melaksanakan ibadah umroh, sehingga Terdakwa dan Saksi SUPRIANTO sepakat untuk melakukan pencurian. Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi SUPRIANTO menuju ke rumah milik PAK UTAT di Jl. Telaga Tujuh RT 003 RW 003 Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun, kemudian masuk melalui bagian belakang rumah, namun karena pintu belakang memiliki banyak pengaman, Terdakwa atas arahan Saksi SUPRIANTO memanjat ke lantai 2 (dua) melalui bagian depan rumah dengan bantuan pohon yang telah ditebang. Bahwa setelah berada di lantai 2 (dua), Terdakwa mencari celah untuk masuk dan kemudian merusak bagian plafon rumah yang dalam keadaan tertutup dengan cara merusaknya menggunakan tangan hingga berlubang dan terbuka celah yang dapat dilalui, sehingga mengakibatkan plafon rumah tersebut menjadi rusak, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui lubang plafon tersebut dan turun ke lantai 1 (satu). Kemudian Terdakwa membuka pintu dapur yang dalam keadaan digembok namun tidak terkunci, lalu memanggil Saksi SUPRIANTO untuk masuk, lalu keduanya menuju ke bagian warung di dalam rumah tersebut, sesampainya di warung, Sksi SUPRIANTO mengambil 2 (dua) bungkus rokok merk Surya dari laci meja, sedangkan Terdakwa mengambil uang tunai pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah), Rp2.000 (dua ribu rupiah), dan Rp1.000 (seribu rupiah) dengan total sebesar Rp87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah), serta bersama-sama mengambil 1 (satu) slop rokok merk HD, kemudian barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna merah. Setelah selesai mengambil barang, Terdakwa bersama Saksi SUPRIANTO keluar melalui pintu dapur, kemudian kembali ke rumah Saksi SUPRIANTO dengan membawa barang hasil yang diambil dari rumah tersebut.
- Bahwa terhadap barang-barang yang diambil tersebut, Terdakwa dan Saksi SUPRIANTO tidak pernah meminta izin kepada Saksi Korban SUDIRMAN Als SUDIR Bin AHAD (Alm) selaku pemiliknya, dan barang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan Saksi SUPRIANTO.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi SUPRIANTO, Saksi Korban SUDIRMAN Als SUDIR Bin AHAD (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah) atau sejumlah itu.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |