| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2025/PN Tbk | Nasrudin | Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2025/PN Tbk | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | PRIMER : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Penetapan Nomor 288/PenPid.B-SITA/2025/PN Tbk tertanggal suratnya tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 3. Membatalkan Surat Penetapan Nomor 288/PenPid.B-SITA/2025/PN Tbk tertanggal suratnya; 4. Menyatakan penyitaan terhadap 14.711 (empat belas ribu tujuh ratus sebelas) sak atau karungberas dengan berat tiap sak atau karung beras seberat 25 kilo gram yang dilakukan Termohon tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menyatakan Surat Penetapan Nomor 293/PenPid.B-SITA/2025/PN Tbk tertanggal suratnya tidaksah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Membatalkan Surat Penetapan Nomor 293/PenPid.B-SITA/2025/PN Tbk tertanggal suratnya; 7. Menyatakan penyitaan terhadap 1 alat angkut KLM Nusa Jaya 2 dan 1 set asli dokumen KLM Nusa Jaya 2 terdiri dari: 1) Surat Persetujuan Berlayar No 0285096; 2) Daftar Awak Kapal KLM Nusa Jaya 2; 3) Manifest KLM Nusa Jaya 2; 4) Surat Pernyataan Nakhoda KLM Nusa Jaya 2; 5) Surat Laut No AL.520/2371/2230/DK/2024; 6) Halaman Pengukuhaan Ka.KSU/KSOP/Khusus/KSOP/UPP; 7) Surat Ukur Internasional No. 1045/RRd (2 Halaman ); 8) Surat Keselamatan Kapal No. AL. 501/15/06/KUPP.KG-2025; 9) Lampiran Sertifikat Keselamatan (2 Halaman); 10) Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. AL.502/8/16/KUPP.KG-2025 (2 Halaman); 11) Catatan Perlengkapan Untuk Memenuhi Persyaratan dan Peraturan Perundang-Undangan RI No. AL.502/8/16/KUPP.KG-2025 (2 Halaman); 12) Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara No.AL.509/10/04/KUPP.KG-2025; 13) Surat Keterangan Pengawakan No. AL.17/04/III/LAIS/KSOP-PLG/2025; 14) Nomor Identifikasi KLM Nusa Jaya 2; 15) Tanda Panggil No. AL.518/1035/748/DK/2024; 16) Pemberitahuan PengoperaSIAN Kapal Pelra Pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkatan Laut Dalam Negeri No. 500.11.20.2/DPHB-KBD.3/0976; 17) Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat ( SIUPPER ); 18) Certificate No 13529/BTKP/PT/IV/2025; 19) Inflatable Liferaft Certificate NO 27089 A; 20) Sertifikat Keterampilan Nasrudin CP4855734; 21) Kebenaran Operasi Aktiviti Barter Tradee di Malaysia No. 2024 BBb No.344/L (5 Halaman); 22) Buku Sijil (10 Halaman); 23) Buku Kesehatan Kapal (18 Halaman); 24) Perjanjian Kerja Laut (42 Halaman) yang dilakukan Termohon tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 8. Menyatakan Surat Penetapan “TENTANG PENETAPAN TERSANGKA” yang dikeluarkan diTanjung Balai Karimun pada tanggal 24 Juli 2025 oleh Termohon, yang isinya memutuskan; 1. Status seseorang dengan identitas sebagai berikut: Nama : Nasrudin Tempat/Tgl Lahir : Calo, Sulawesi Selatan/05-06-1980 Nomor Identitas : 1404050506800001 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Pekerjaan : Pelaut (Nahkoda) KLM. NUSA JAYA 2 Alamat : Perum Shapphire Hill Blok Carnelian No. 08 RT.03 RW.18 Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur KotaTanjungpinang 2. Menjadi TERSANGKA sehubungan dengan pengeluaran media pembawa tumbuhan dari Pelabuhan Dompak (Tanjung Pinang) tujuan Palembang berupa Beras menggunakan alat Angkut KLM. NUSA JAYA 2. Diduga telah melanggar Pasal 88 huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) Jo. Pasal 35 Ayat 1 huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 Tentang Balai Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 9. Memerintahkan Termohon Praperadilan membatalkan penyerahan 14.711 sak atau karung beraskepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat termaksud membatalkan penetapan status barang sitaan sebagai barang rampasan negara untuk dilelang batal demi hukum dan atas segala konsekuesi hukumnya; 10. Memerintahkan Termohon Praperadilan mengembalikan dan menyerahkan dengan baik (kualitas dan mutu) dan utuh (jumlah yang benar) tanpa syarat pada saat putusan ini diucapkan, yaitu; A. 14.711 (empat belas ribu tujuh ratus sebelas) sak atau karung beras dengan berat tiap sak atau karung beras seberat 25 kilo gram kepada Pemohon; B. 1 unit alat angkut kapal KLM Nusa Jaya 2 dan 1 set asli dokumen KLM Nusa Jaya 2 yang terdiri dari; 1) Surat Persetujuan Berlayar No 0285096; 2) Daftar Awak Kapal KLM Nusa Jaya 2; 3) Manifest KLM Nusa Jaya 2; 4) Surat Pernyataan Nakhoda KLM Nusa Jaya 2; 5) Surat Laut No AL.520/2371/2230/DK/2024; 6) Halaman Pengukuhaan Ka.KSU/KSOP/Khusus/KSOP/UPP; 7) Surat Ukur Internasional No. 1045/RRd (2 Halaman ); 8) Surat Keselamatan Kapal No. AL. 501/15/06/KUPP.KG-2025; 9) Lampiran Sertifikat Keselamatan (2 Halaman); 10) Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. AL.502/8/16/KUPP.KG-2025 (2 Halaman); 11) Catatan Perlengkapan Untuk Memenuhi Persyaratan dan Peraturan PerundangUndangan RI No. AL.502/8/16/KUPP.KG-2025 (2 Halaman); 12) Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara No.AL.509/10/04/KUPP.KG-2025; 13) Surat Keterangan Pengawakan No. AL.17/04/III/LAIS/KSOP-PLG/2025; 14) Nomor Identifikasi KLM Nusa Jaya 2; 15) Tanda Panggil No. AL.518/1035/748/DK/2024; 16) Pemberitahuan PengoperaSIAN Kapal Pelra Pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkatan Laut Dalam Negeri No. 500.11.20.2/DPHB-KBD.3/0976; 17) Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat ( SIUPPER ); 18) Certificate No 13529/BTKP/PT/IV/2025; 19) Inflatable Liferaft Certificate NO 27089 A; 20) Sertifikat Keterampilan Nasrudin CP4855734; 21) Kebenaran Operasi Aktiviti Barter Tradee di Malaysia No. 2024 BBb No.344/L (5Halaman); 22) Buku Sijil (10 Halaman); 23) Buku Kesehatan Kapal (18 Halaman); 24) Perjanjian Kerja Laut (42 Halaman ) kepada Pemohon; 11. Memerintahkan Termohon Praperadilan menghentikan penyidikan dan seluruh proses hukum atas Laporan Kejadian No.LK/003/PPNS/BKHIT-KEPRI/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 atas nama Pelapor; 12. Memulihkan nama baik Pemohon dari segala sangkaan. SUBSIDER : Jika Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
