Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2026/PN Tbk BUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BUDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MEDYA PERMATA, S.HBUDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberikan Izin kepada Permohon untuk menambah nama pemohon dari nama BUDI menjadi BUDI TANZIE;
  3. Menetapkan nama pemohon adalah BUDI, untuk selanjutnya dan seterusnya pemohon menggunakan Identitas dengan nama BUDI TANZIE;
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun untuk mengurus Perubahan nama Pemohon pada Dokumen Kependudukan dan Pengurusan Paspor Pemohon dikantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, serta Dokumen lain-lainnya;
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88