| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya ;
- Menyatakan nama kesatu bernama : ILISA OKRISTINA, lahir di Tebing Karimun, tanggal 25 Oktober 1992, dan anak kedua bernama : ILICE CAPSRISTINA, lahir di Tanjung Balai Karimun, tanggal 13 Januari 1995, dan anak ketiga bernama : ILIANTO TRI SAGIANTO, lahir di Tanjung Balai Karimun, tanggal 13 Januari 2002, ketiga anak tersebut adalah anak kandung dari adalah anak kandung Pemohon I TJONG WO KIONG selaku ayah dan Pemohon II IJO SIOE TJE selaku ibu ;
- Memberikan izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencantumkan nama TJONG WO KIONG sebagai ayah dan IJO SIOE TJE sebagai ibu dalam akta kelahiran ILISA OKRISTINA, ILICE CAPSRISTINA, DAN ILIANTO TRI SAGIANTO tersebut ;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menyampaikan Salinan Penetapan Pengakuan Anak ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun yang berwenang untuk mencatat dan / atau melakukan perbaikan terhadap akta kelahiran ketiga orang anak Pemohon I dan Pemohon II tersebut sesuai dengan Penetapan ini ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|