Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.Dedi Januarto Simatupang, S.H
2.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
ASRI Als AS Bin KARIM (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2606/L.10.12/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Januarto Simatupang, S.H
2BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRI Als AS Bin KARIM (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa ASRI Als AS Bin KARIM (Alm) bersama-sama dengan Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gang depan Sekolah Dasar Desa Pangke Barat Kec. Meral Barat Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar jam 17.15 wib Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Tengah Barat 1 RT 001 RW 001 Desa Pangke Barat Kec. Meral Barat Kab. Karimun Prov. Kepri kemudian Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ menghubungi Terdakwa melalui panggilan WA dan mengatakan “  Bang, kita sudah mau jalan ini ( bawa shabu dari Malaysia ke Tg. Balai Karimun ) “ Terdakwa jawab “  Bila abang bisa masuk ? “ dijawab “ Tergantung abanglah bila abang bisa masuk “ Terdakwa jawab “ OK lah nanti aku kabari “ dijawab “ OK bang nanti aku kabari ke Sdr. ABU DABI (DPO) “ Terdakwa jawab “ OK lah “ kemudian telpon terputus dan pada hari Sabtu tanggal  28 Juni 2025 sekitar jam 13.00 wib Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ menelpon Terdakwa lagi dan mengatakan “ Bang, macam mana bisa jalan tak malam ini ? “ Terdakwa jawab “ Malam ini tak bisa RIO, malam senin aja “ dijawab “ Ohh, gitu ya bang, nanti akau kabari ke ABU DABI (DPO) ” kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar jam 17.00 wib Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ menelpon Terdakwa lagi dan mengatakan “ Bang, jadi jalan sore ini ? “ Terdakwa jawab “ Jadi RIO, nanti kau kabari aja ABU DABI “ dijawab “ OK bang “ kemudian telpon terputus kemudian sekitar jam 18.00 wib Terdakwa berangkat dari pinggir pantai Tanjung Ambat Desa Pangke Barat Kec. Meral Barat Kab. Karimun Prov. Kepri dengan mengendarai 1 (satu) unit Boat Fiber warna Biru Abu-abu, 1 (satu) unit Mesin Gantung merek Yamaha Enduro 75 PK dan 1 (satu) unit Tutup mesin merek Yamaha Enduro 60 PK  menuju ke Malaysia daerah Gelang Patah dan sekitar jam 21.00 wib Terdakwa tiba di pangkalan Gelang Patah kemudian Terdakwa menelpon Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ dengan mengatakan “ Rio  aku  sudah  di  pangkalan  ni ( Malaysia ) “  dijawab “ oke bang  sebentar  “  kemudian  telpon  terputus dan tak lama kemudian Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ menelpon Terdakwa  dengan  mengatakan “ bang  kejap  bang  itu orang ABU DABI antar (shabu) ke abang tu “ Terdakwa jawab “ ialah “ kemudian telpon terputus, tak lama kemudian Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ menelpon Terdakwa lagi dengan mengatakan “ bang itu orang ABU DABI dah sampai di pangkalan abang tak ade pun ” Terdakwa jawab “ oo dia dekat darat ye “ dijawab “ ie kat darat “ Terdakwa jawab “ kejap – kejap aku kat bakau ni “ kemudian telpon terputus dan setelah itu Terdakwa Terdakwa langsung merapat ke Pangkalan Gelang Patah dan pada saat itu sudah ada 1 (satu) orang abknya ABU DABI (DPO) yang tidak Terdakwa kenal menunggu di pangkalan tersebut kemudian abknya ABU DABI (DPO) tersebut mencampakkan bungkusan plastik warna kuning ke dalam kapal Boat Fiber yang Terdakwa kendarai dan setelah itu Terdakwa langsung pergi dari pangkalan tersebut dan pada saat baru jalan yang mana Terdakwa mengambil bungkusan plastik warna kuning tersebut dan Terdakwa letakkan di belakang bagian mesin boat tersebut kemudian Terdakwa meneruskan perjalanan menuju ke Tg. Balai Karimun dan sekitar pukul 23.10 wib Terdakwa tiba di pinggir Pantai Tanjung Ambat Desa Pangke Barat Kec. Meral Barat Kab. Karimun Prov. Kepri kemudian Terdakwa menelpon Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ dengan mengatakan “Dimane Rio“ dijawab “aku Kat sungai Raye ni“ Terdakwa jawab “ sinilah gerak ke arah K 2 Mart  di pangke Kec. Meral Barat Kab. Karimun Prov. Kepri “ dijawab “ oke bang Terdakwa gerak sekarang “ kemudian telpon terputus kemudian Terdakwa pergi menuju ke Gang depan SD Desa Pangke Barat Kec. Meral Barat Kab. Karimun Prov. Kepri dan sesampainya di sana kemudian Terdakwa meletakkan bungkusan plastik warna kuning yang berisikan shabu tersebut di pinggir jalan di samping pagar dan setelah itu Terdakwa pergi menuju K 2 Mart untuk menunggu Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ namun Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ tidak juga datang kemudian Terdakwa pergi lagi ke gang depan SD tersebut dan sekitar pukul 23.20 wib Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ menelpon Terdakwa dengan mengatakan “ bang aku dah sampai ni “ Terdakwa jawab “ kau masuk aja di gang depan SD Pangke “ Terdakwa jawab “ oke “ kemudian telpon terputus tak lama kemudian sekitar jam 23.30 wib Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ bersama Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI tiba di gang tersebut dan bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ “ itu barangnya ( shabu) di sebelah pagar tembok kantong kuning ( sambil menunjuk ke arah barang tersebut) kemudian Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ turun dari sepeda motor untuk mengambil kantong berisi Narkotika jenis shabu tersebut sedangkan Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI menunggu di atas sepeda motor dan setelah itu Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ bersama Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI langsung pergi dari gang tersebut dan setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa adapun peran-peran dari serangkaian peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu :
  1. Terdakwa ASRI berperan mengambil narkotika jenis shabu di negara Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit Boat Fiber warna Biru Abu-abu dengan upah setiap pengambilan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Saksi MARIO.
  2. Saksi MARIO sebagai orang yang berhubungan langsung dengan ABU DABI (DPO) selaku penyedia narkotika jenis shabu di Malaysia dan Saksi MARIO juga berperan sebagai orang yang akan mencampakkan narkotika jenis shabu apabila telah tiba di Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau.  
  3. Saksi SAFRIZAL berperan membantu Saksi MARIO bersama - sama dengan Saksi ROBI dan Saksi RUSTAM untuk membawa narkotika jenis shabu menuju Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau, dengan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Saksi MARIO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 94/10254.00/VII/2025 tertanggal 08 Juli 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan :
  1. 2 (dua) bungkus besar narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik teh china dengan merek GUAN YIN WANG dengan berat bersih 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) gram dengan rincian sebagai berikut :
  1. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 45 (empat puluh lima) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan
  2. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 1948 (seribu sembilan ratus empat puluh delapan) gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 2506/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 45,00 gram diberi nomor barang bukti 3393/2025/NNF, setelah diperiksa dan dianalisis terhadap barang bukti tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa ASRI Als AS Bin KARIM (Alm) bersama-sama dengan Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gang depan Sekolah Dasar Desa Pangke Barat Kec. Meral Barat Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar jam 17.15 wib Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Tengah Barat 1 RT 001 RW 001 Desa Pangke Barat Kec. Meral Barat Kab. Karimun Prov. Kepri kemudian Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ menghubungi Terdakwa melalui panggilan WA dan mengatakan “  Bang, kita sudah mau jalan ini ( bawa shabu dari Malaysia ke Tg. Balai Karimun ) “ Terdakwa jawab “  Bila abang bisa masuk ? “ dijawab “ Tergantung abanglah bila abang bisa masuk “ Terdakwa jawab “ OK lah nanti aku kabari “ dijawab “ OK bang nanti aku kabari ke Sdr. ABU DABI (DPO) “ Terdakwa jawab “ OK lah “ kemudian telpon terputus dan pada hari Sabtu tanggal  28 Juni 2025 sekitar jam 13.00 wib Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ menelpon Terdakwa lagi dan mengatakan “ Bang, macam mana bisa jalan tak malam ini ? “ Terdakwa jawab “ Malam ini tak bisa RIO, malam senin aja “ dijawab “ Ohh, gitu ya bang, nanti akau kabari ke ABU DABI (DPO) ” kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar jam 17.00 wib Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ menelpon Terdakwa lagi dan mengatakan “ Bang, jadi jalan sore ini ? “ Terdakwa jawab “ Jadi RIO, nanti kau kabari aja ABU DABI “ dijawab “ OK bang “ kemudian telpon terputus kemudian sekitar jam 18.00 wib Terdakwa berangkat dari pinggir pantai Tanjung Ambat Desa Pangke Barat Kec. Meral Barat Kab. Karimun Prov. Kepri dengan mengendarai 1 (satu) unit Boat Fiber warna Biru Abu-abu, 1 (satu) unit Mesin Gantung merek Yamaha Enduro 75 PK dan 1 (satu) unit Tutup mesin merek Yamaha Enduro 60 PK  menuju ke Malaysia daerah Gelang Patah dan sekitar jam 21.00 wib Terdakwa tiba di pangkalan Gelang Patah kemudian Terdakwa menelpon Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ dengan mengatakan “ Rio  aku  sudah  di  pangkalan  ni ( Malaysia ) “  dijawab “ oke bang  sebentar  “  kemudian  telpon  terputus dan tak lama kemudian Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ menelpon Terdakwa  dengan  mengatakan “ bang  kejap  bang  itu orang ABU DABI antar (shabu) ke abang tu “ Terdakwa jawab “ ialah “ kemudian telpon terputus, tak lama kemudian Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ menelpon Terdakwa lagi dengan mengatakan “ bang itu orang ABU DABI dah sampai di pangkalan abang tak ade pun ” Terdakwa jawab “ oo dia dekat darat ye “ dijawab “ ie kat darat “ Terdakwa jawab “ kejap – kejap aku kat bakau ni “ kemudian telpon terputus dan setelah itu Terdakwa Terdakwa langsung merapat ke Pangkalan Gelang Patah dan pada saat itu sudah ada 1 (satu) orang abknya ABU DABI (DPO) yang tidak Terdakwa kenal menunggu di pangkalan tersebut kemudian abknya ABU DABI (DPO) tersebut mencampakkan bungkusan plastik warna kuning ke dalam kapal Boat Fiber yang Terdakwa kendarai dan setelah itu Terdakwa langsung pergi dari pangkalan tersebut dan pada saat baru jalan yang mana Terdakwa mengambil bungkusan plastik warna kuning tersebut dan Terdakwa letakkan di belakang bagian mesin boat tersebut kemudian Terdakwa meneruskan perjalanan menuju ke Tg. Balai Karimun dan sekitar pukul 23.10 wib Terdakwa tiba di pinggir Pantai Tanjung Ambat Desa Pangke Barat Kec. Meral Barat Kab. Karimun Prov. Kepri kemudian Terdakwa menelpon Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ dengan mengatakan “Dimane Rio“ dijawab “aku Kat sungai Raye ni“ Terdakwa jawab “ sinilah gerak ke arah K 2 Mart  di pangke Kec. Meral Barat Kab. Karimun Prov. Kepri “ dijawab “ oke bang Terdakwa gerak sekarang “ kemudian telpon terputus kemudian Terdakwa pergi menuju ke Gang depan SD Desa Pangke Barat Kec. Meral Barat Kab. Karimun Prov. Kepri dan sesampainya di sana kemudian Terdakwa meletakkan bungkusan plastik warna kuning yang berisikan shabu tersebut di pinggir jalan di samping pagar dan setelah itu Terdakwa pergi menuju K 2 Mart untuk menunggu Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ namun Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ tidak juga datang kemudian Terdakwa pergi lagi ke gang depan SD tersebut dan sekitar pukul 23.20 wib Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ menelpon Terdakwa dengan mengatakan “ bang aku dah sampai ni “ Terdakwa jawab “ kau masuk aja di gang depan SD Pangke “ Terdakwa jawab “ oke “ kemudian telpon terputus tak lama kemudian sekitar jam 23.30 wib Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ bersama Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI tiba di gang tersebut dan bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ “ itu barangnya ( shabu) di sebelah pagar tembok kantong kuning ( sambil menunjuk ke arah barang tersebut) kemudian Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ turun dari sepeda motor untuk mengambil kantong berisi Narkotika jenis shabu tersebut sedangkan Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI menunggu di atas sepeda motor dan setelah itu Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ bersama Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI langsung pergi dari gang tersebut dan setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa adapun peran-peran dari serangkaian peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu :
  1. Terdakwa ASRI berperan mengambil narkotika jenis shabu di negara Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit Boat Fiber warna Biru Abu-abu dengan upah setiap pengambilan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Saksi MARIO.
  2. Saksi MARIO sebagai orang yang berhubungan langsung dengan ABU DABI (DPO) selaku penyedia narkotika jenis shabu di Malaysia dan Saksi MARIO juga berperan sebagai orang yang akan mencampakkan narkotika jenis shabu apabila telah tiba di Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau.  
  3. Saksi SAFRIZAL berperan membantu Saksi MARIO bersama - sama dengan Saksi ROBI dan Saksi RUSTAM untuk membawa narkotika jenis shabu menuju Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau, dengan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Saksi MARIO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 94/10254.00/VII/2025 tertanggal 08 Juli 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan :
  1. 2 (dua) bungkus besar narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik teh china dengan merek GUAN YIN WANG dengan berat bersih 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) gram dengan rincian sebagai berikut :
  1. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 45 (empat puluh lima) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan
  2. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 1948 (seribu sembilan ratus empat puluh delapan) gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 2506/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 45,00 gram diberi nomor barang bukti 3393/2025/NNF, setelah diperiksa dan dianalisis terhadap barang bukti tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa ASRI Als AS Bin KARIM (Alm) bersama-sama dengan Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 07.35 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Tengah Barat RT. 001 RW. 001 Desa Pangke Barat Kec. Meral Barat Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari penangkapan terhadap Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 07.35 WIB di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Kel. Tanjung Balai Kota sehubungan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika, yang kemudian ditemukan keterlibatan Terdakwa ASRI Als AS Bin KARIM (Alm).
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, masih pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kampung Tengah Barat RT. 001 RW. 001 Desa Pangke Barat Kec. Meral Barat, Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi ROZY TRI HENDARKO, S.H., berhasil mengamankan dan menangkap Terdakwa ASRI, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ASRI dengan disaksikan oleh Saksi RAMLI SALIM selaku Ketua RW setempat dan ditemukan barang bukti dari Terdakwa ASRI berupa 1 (satu) unit Handphone Android VIVO Y30t warna Hitam dengan nomor SIM 1 kartu Telkomsel 081137638323 dan SIM 2 dengan nomor 081274637747, 1 (satu) unit Boat Fiber warna Biru Abu-abu, 1 (satu) unit Mesin Gantung merek Yamaha Enduro 75 PK dan 1 (satu) unit Tutup mesin merek Yamaha Enduro 60 PK, selanjutnya terhadap Terdakwa ASRI Als AS Bin KARIM (Alm) serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 94/10254.00/VII/2025 tertanggal 08 Juli 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan :
  1. 2 (dua) bungkus besar narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik teh china dengan merek GUAN YIN WANG dengan berat bersih 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) gram dengan rincian sebagai berikut :
  1. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 45 (empat puluh lima) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan
  2. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 1948 (seribu sembilan ratus empat puluh delapan) gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 2506/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 45,00 gram diberi nomor barang bukti 3393/2025/NNF, setelah diperiksa dan dianalisis terhadap barang bukti tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MARIO Als RIO Bin M. AZIZ (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88