| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa PITA SARI Binti MARYULIS (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perumahan belavista Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025, Terdakwa mulai bekerja dengan NINIK (DPO) dengan kesepakatan kerja sebagai tukang ojek, dalam kesepakatan tersebut Terdakwa dijanjikan total gaji sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan rincian pembagian Sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sebagai upah mengantar jualan online (barang harian), dan Sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai upah khusus untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu, yang mana Terdakwa sudah pernah mendampingi NINIK (DPO) mengantarkan paket Narkotika jenis shabu di sekitar daerah Batu Lipai.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis 14 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, NINIK (DPO) menelpon Terdakwa dan menyuruhnya datang ke rumah. Terdakwa menyanggupi namun meminta waktu untuk menjemput anaknya sekolah terlebih dahulu, Sekira pukul 12.10 WIB, setelah mengantar anaknya pulang Terdakwa langsung berangkat ke rumah NINIK (DPO). Sesampainya disana, Terdakwa dan NINIK (DPO) sempat duduk sebentar, lalu pergi bersama mengantar jualan online NINIK (DPO) dan membayar kredit motor kakak NINIK (DPO) di Sungai Raya. Setelah kembali ke rumah NINIK (DPO), mereka duduk dan kemudian sekira pukul 16.00 WIB, saat Terdakwa hendak pulang, NINIK (DPO) memanggilnya dan mengatakan “bawa ini kak serba-serbi (SABU)”. Terdakwa bertanya, “Apa ini Nik?”, dan NINIK (DPO) mengatakan "ikat rambut, besok pagi kakak kesini ya”. Mengerti bahwa barang tersebut adalah titipan Narkotika yang harus disimpan dan dibawa kembali esok hari, Terdakwa menerima bungkusan plastik warna kuning tersebut dan menyimpannya di dalam jok sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Hijau dengan Nomor Polisi BP 2125 PA miliknya lalu pulang ke rumah.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat 15 Agustus 2025 sekira pukul 00.10 WIB, Terdakwa yang sedang tidur di rumah kontrakan di Jl. MT Haryono Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun bersama 3 (tiga) orang anaknya, didatangi oleh Pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun yaitu Saksi MUHAMMAD INDRA SIMANJUNTAK, Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN, Saksi MUHAMMAD FAJAR dan ditemukan barang bukti berupa 80 (Delapan Puluh) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 176 gram yang terdakwa simpan didalam Jok 1 (satu) unit Motor Scoopy dengan Warna Hitam Hijau dengan Nopol BP 2125 PA kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasaran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 126/10254.00/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 80 (delapan puluh) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 176 (seratus tujuh puluh enam) gram.
- Bahwa berdasaran Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 2992/NNF/2025 tanggal 08 September 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa PITA SARI Binti MARYULIS (Alm) pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira Pukul 00.10 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. MT Haryono Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat 15 Agustus 2025 sekira pukul 00.10 WIB, Terdakwa yang sedang tidur di rumah kontrakan di Jl. MT Haryono Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun bersama 3 (tiga) orang anaknya, didatangi oleh Pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun yaitu Saksi MUHAMMAD INDRA SIMANJUNTAK, Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN, Saksi MUHAMMAD FAJAR dan ditemukan barang bukti berupa 80 (Delapan Puluh) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 176 gram yang terdakwa simpan didalam Jok 1 (satu) unit Motor Scoopy dengan Warna Hitam Hijau dengan Nopol BP 2125 PA kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasaran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 126/10254.00/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 80 (delapan puluh) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 176 (seratus tujuh puluh enam) gram.
- Bahwa berdasaran Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 2992/NNF/2025 tanggal 08 September 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------- |