Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2026/PN Tbk AZAMAN KASIM Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AZAMAN KASIM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nedis Joeni Pandiangan, S.H.AZAMAN KASIM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan nama-nama yang tersebut sebagai berikut :
  • AZAMAN KASIM, seperti yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor : 2102-LT-05012026-0008, tertanggal Lima Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kartu Tanda PenduduK Pemohon dengan Nik : 2102062303700002, Kartu Keluarga Pemohon nomor : 2102060601260002;
  • AZMAN KASIM, seperti yang tertulis pada Paspor Pemohon nomor : X4130360;

Adalah satu orang yang sama atau 1 (satu) orang;

  1. Menetapkan Identitas (nama) Pemohon yaitu  AZAMAN KASIM, untuk selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama AZAMAN KASIM, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor : 2102-LT-05012026-0008, tertanggal Lima Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kartu Tanda PenduduK Pemohon dengan Nik : 2102062303700002, Kartu Keluarga Pemohon nomor : 2102060601260002;
  2. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan atau Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et  Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88