Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
2.PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
3.HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
RIZKY MAHENDRA Bin YON HENDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1759/L.10.12/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
2PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
3HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY MAHENDRA Bin YON HENDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa Terdakwa RIZKY MAHENDRA Bin YON HENDRI pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Perumahan Azka Residence Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 pukul 08.45 Sdr. ASRI (DPO) menghubungi  Terdakwa RIZKY MAHENDRA Bin YON HENDRI untuk menanyakan keberadaan Terdakwa. Terdakwa RIZKY MAHENDRA Bin YON HENDRI menjawab bahwa ia sedang berada di rumahnya yang beralamat di Perumahan Azka Residence Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun. Selanjutnya Terdakwa RIZKY MAHENDRA Bin YON HENDRI menawarkan kepada Sdr. ASRI (DPO) untuk datang ke rumahnya. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB Sdr. ASRI (DPO) datang ke rumah Terdakwa. Lalu Sdr. ASRI (DPO) bercerita tentang sepeda motor yang dimilikinya, bahwa mekanik bengkel yang bertugas memperbaiki motornya belum juga datang. Kemudian Terdakwa RIZKY MAHENDRA Bin YON HENDRI menjelaskan bahwa mekanik tersebut sedang sibuk, lalu Sdr. ASRI (DPO) meminta tolong kepada Terdakwa agar menanyakan kembali kepada mekanik bengkel tersebut. Selanjutnya, Sdr. ASRI (DPO) mengajak Terdakwa RIZKY MAHENDRA Bin YON HENDRI untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu yang dibawa olehnya. Kemudian Terdakwa RIZKY MAHENDRA Bin YON HENDRI dan Sdr. ASRI (DPO) mengkonsumsi Narkotika yang diduga jenis shabu terebut secara bersamaan.  Setelah selesai mengkonsumsi narkotika tersebut, Sdr. ASRI (DPO) memberikan sisa narkotika yang dibawanya kepada Terdakwa RIZKY MAHENDRA Bin YON HENDRI sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan Terdakwa yang akan memperbaiki sepeda motor milik Sdr. ASRI (DPO). Lalu Terdakwa RIZKY MAHENDRA Bin YON HENDRI menerimanya dan menyimpannya di bagian samping tas milik Terdakwa. Setelah Terdakwa RIZKY MAHENDRA Bin YON HENDRI menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di dalam tas samping, sdr. ASRI (DPO) mengajak Terdakwa ke bengkel Speed yang bertempat di bawah sekolah SMA 2 Karimun. Setelah tiba di bengkel, Sdr.ASRI (DPO) membeli alat motor, lalu membawa Terdakwa RIZKY MAHENDRA Bin YON HENDRI kembali menuju rumah Terdakwa. kemudian Sdr. ASRI (DPO) lansung pulang kembali kerumahnya,
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat 7 Maret 2025, sekira pukul 02.00 WIB, Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak dan melawan hukum diduga menerima, menyimpan, menguasai narkotika diduga jenis shabu yang berada di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Kemudian sekira Pukul 02.50 WIB anggota Satresnarkoba Polres Karimun Saksi Rio Andika, Saksi Gunawan Nainggolan beserta tim melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap terdakwa RIZKY MAHENDRA Bin YON HENDRI yang berada di dalam rumah di Perumahan Azka Residence Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa RIZKY MAHENDRA Bin YON HENDRI yang disaksikan oleh Saksi AULYANI GRANITA selaku tetangga Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam tas dibungkus tisu dan dibalut kain hitam dengan berat netto 0,38 gram yang terletak di atas meja kamar Terdakwa, 1 (satu) buah set alat hisap shabu (BONG) beserta kaca PYREX, 1 (satu) buah gunting stainles, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA. 1 (satu) buah tas samping merk TAPAXco warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk REALME C12 warna biru dengan nomor WhatsApp: 083147321306. Selanjutnya Terdakwa dan semua barang bukti di bawa ke Satresnarkoba polres karimun guna proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 42/10254.00/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SAPRI selaku Penimbang dari PT Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun yang pada kesimpulan menyebutkan bahwa 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat bersih 0,38 (nol Koma Tiga Delapan) gram untuk dibawa ke laboratorium forensic Polda riau dan pengembaliannya untuk bukti dipersidangan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 1114/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti S.Si, dan Abdillah Adam S, S,Si selaku Pemeriksa yang pada kesimpulan menyebutkan barang bukti nomor 1493/2025/NNF atas nama terdakwa RIZKY MAHENDRA Bin YON HENDRI dengan kesimpulan bahwa benar barang bukti (+) Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang. Berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelyanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa Terdakwa RIZKY MAHENDRA Bin YON HENDRI pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 02.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2025, atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Perumahan Azka Residence Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,  perbuatan tersebut oleh terdakwa diakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat 7 Maret 2025, sekira pukul 02.00 WIB, Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak dan melawan hukum diduga menerima, menyimpan, menguasai narkotika diduga jenis shabu yang berada di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Kemudian sekira Pukul 02.50 WIB anggota Satresnarkoba Polres Karimun Saksi Rio Andika, Saksi Gunawan Nainggolan beserta tim melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap terdakwa RIZKY MAHENDRA Bin YON HENDRI yang berada di dalam rumah di Perumahan Azka Residence Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa RIZKY MAHENDRA Bin YON HENDRI yang disaksikan oleh Saksi AULYANI GRANITA selaku tetangga Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam tas dibungkus tisu dan dibalut kain hitam dengan berat netto 0,38 gram yang terletak di atas meja kamar Terdakwa, 1 (satu) buah set alat hisap shabu (BONG) beserta kaca PYREX, 1 (satu) buah gunting stainles, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA. 1 (satu) buah tas samping merk TAPAXco warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk REALME C12 warna biru dengan nomor WhatsApp: 083147321306. Selanjutnya Terdakwa dan semua barang bukti di bawa ke Satresnarkoba polres karimun guna proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 42/10254.00/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SAPRI selaku Penimbang dari PT Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun yang pada kesimpulan menyebutkan bahwa 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat bersih 0,38 (nol Koma Tiga Delapan) gram untuk dibawa ke laboratorium forensic Polda riau dan pengembaliannya untuk bukti dipersidangan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 1114/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti S.Si, dan Abdillah Adam S, S,Si selaku Pemeriksa yang pada kesimpulan menyebutkan barang bukti nomor 1493/2025/NNF atas nama terdakwa RIZKY MAHENDRA Bin YON HENDRI dengan kesimpulan bahwa benar barang bukti (+) Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang. Berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelyanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya