| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa yang bernama SUSI YANA lahir di Indramayu, 22 September 1988, seperti yang tertulis dan terbaca di Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 3212196207830001, seperti yang tertulis dan terbaca di Kartu Keluarga Nomor 2104011608220003, seperti yang tertulis dan terbaca di Kutipan Akta Nikah Nomor 2102031112024013, dan yang bernama SUSIYANA lahir di Indramayu, 22 September 1983, seperti yang tertulis dan terbaca di Paspor Pemohon dengan Nomor : AT956596, dan yang bernama SUSIYANA lahir di Cirebon, 22 September 1988 seperti yang tertulis dan terbaca di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 11.564/IST/VIII/2000 yang dikeluarkan Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Indramayu, tertanggal 31 Agustus 2000, Daftar Nilai Evaluasi Belajar Tahap Akhir Sekolah Dasar, yang dikeluarkan Sekolah Dasar Negeri Pranggong II, Arahan, Indramayu, tanggal 30 Juni 2001, adalah orang yang sama atau 1 (satu) orang;
- Menetapkan identitas Pemohon yang bernama SUSIYANA lahir di Cirebon, 22 September 1988, seperti yang tertulis dan terbaca di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 11.564/IST/VIII/2000 yang dikeluarkan Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Indramayu, tertanggal 31 Agustus 2000, dan seperti yang tertulis dan terbaca di Daftar Nilai Evaluasi Belajar Tahap Akhir Sekolah Dasar, yang dikeluarkan Sekolah Dasar Negeri Pranggong II, Arahan, Indramayu, tanggal 30 Juni 2001, untuk selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan identitas Pemohon yaitu SUSIYANA lahir di Cirebon, 22 September 1988, seperti yang tertulis dan terbaca di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 11.564/IST/VIII/2000 yang dikeluarkan Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Indramayu, tertanggal 31 Agustus 2000, dan seperti yang tertulis dan terbaca di Daftar Nilai Evaluasi Belajar Tahap Akhir Sekolah Dasar, yang dikeluarkan Sekolah Dasar Negeri Pranggong II, Arahan, Indramayu, tanggal 30 Juni 2001;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|