- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Perjanjian Kredit) nomor : 0608/BAM/OTO/IX/2022 tanggal 27 September 2022 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Penggugat di muka Persidangan;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat memiliki kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 51.179.355 (Lima Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Baki Debet : Rp. 7.674.942
- Pinalty : Rp. 767.494
- Kewajiban Bunga : Rp. 2.386.558
- Denda : Rp.40.350.361+
Total Kewajiban : Rp.51.179.355
Terbilang : Lima Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Rupiah.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 51.179.355 (Lima Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) secara segera dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat atau bagi siapapun yang menguasai Objek Jaminan atas perbuatan Tergugat berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua (motor) dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Nomor Polisi : BP 3166 KU
- Merk/Type : HONDA/A1F02N36M1 A/T
- Jenis Kendaraan : SPD. MOTOR
- Model : SOLO
- Nomor BPKB : P-01910717
- Warna : HITAM
- Nomor Rangka : MH1JM4111KK253868
- Nomor Mesin : JM41E1254690
- Bahan Bakar : BENSIN
- Isi Silinder : 125 CC
- Tahun Pembuatan : 2019
- Atas Nama : SITI RAHAYU
untuk segera menyerahkannya secara seketika dan secara utuh serta bertanggung jawab atas biaya kerugian yang timbul kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
- SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono). |