| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 23/Pid.Sus/2026/PN Tbk | 1.MIRZA FOLENDA, S.H. 2.IZHAR, S.H. 3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI 4.DAVID ROGER JULIUS PAKPAHAN, S.H. |
RICO Bin BAHTIAR (Alm) Als RIPEN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
| Nomor Perkara | 23/Pid.Sus/2026/PN Tbk | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-584/L.10.12/Enz.2/02/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------ Bahwa Terdakwa RICO bin BAHTIAR alias RIPEN pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira Pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lorong lantai 3 Hotel Holiday Jalan Trikora Nomor 1 Tanjung Balai Karimun Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan jenis ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pagi hari, Terdakwa diminta Sdr. Danil (Daftar Pencarian Orang; No.DPO: DPO/31.a/X/2025/BNNP) untuk mencarikan narkotika jenis ekstasi guna dijual kembali kepada teman Sdr. Danil. Lalu Terdakwa menghubungi Sdr. Ryan Natan als Katan (Daftar Pencarian Orang; No.DPO: DPO/31/X/2025/BNNP) dan menanyakan Sdr. Ryan Natan als Katan apakah mempunyai narkotika jenis ekstasi. Kemudian Sdr. Ryan Natan als Katan memberitahu kepada Terdakwa bahwa Sdr. Ryan Natan als Natan mempunyai narkotika jenis ekstasi sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) butir dan menawarkan kepada Terdakwa dengan harga perbutirnya seharga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah). Kemudian atas tawaran Sdr. Ryan Natan als Katan tersebut, Terdakwa menghubungi kembali Sdr. Danil dan menyampaikan tawaran dari Sdr. Ryan Natan als Katan tersebut. Kemudian Sdr. Danil meminta kepada Terdakwa agar Terdakwa meminta pengurangan harga perbutirnya kepada Sdr. Ryan Natan als Katan menjadi seharga Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) perbutir. Selanjutnya Terdakwa menghubungi kembali Sdr. Ryan Natan als Katan untuk meminta pengurangan harga perbutirnya menjadi Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) sesuai permintaan Sdr. Danil. Atas permintaan Terdakwa tersebut, Sdr Ryan Natan als katan menyetujuinya. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. Ryan Natan als Katan untuk melakukan tranksaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. Atas arahan Sdr. Ryan Natan als Katan, Terdakwa mengambil narkotika jenis ekstasi di dekat tiang pinggir Jalan daerah Jelutung depan Puskesmas Jalan Baru Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 3 (tiga) buah plastik berwarna hitam bening yang berisikan 7.193 (tujuh ribu seratus Sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis ekstasi berbentuk pil warna kuning bergambar mario bros dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa menjumpai Sdr. Danil dan menyerahkan 3 (tiga) buah plastik berwarna hitam bening yang berisikan 7.193 (tujuh ribu seratus Sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis ekstasi berbentuk pil warna kuning bergambar mario bros kepada Sdr. Danil guna dicek oleh Sdr. Danil. Selanjutnya setelah di cek oleh Sdr. Danil, Sdr. Danil kembali menyerahkan 3 (tiga) buah plastik berwarna hitam bening yang berisikan 7.193 (tujuh ribu seratus Sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis ekstasi tersebut kepada Terdakwa untuk diantarkan ke temannya di yang berada di Hotel Holiday, selanjutnya Terdakwa bersama - sama dengan Sdr. Danil pergi menuju Hotel Holiday. Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa dan Sdr. Danil tiba di Parkiran Hotel Holiday, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Sdr. Danil dengan membawa 1 (satu) buah kantong plastik berwarna merah muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah paper bag berwarna coklat dengan motif batik yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik berwarna hitam bening yang berisikan 7.193 (tujuh ribu seratus Sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis ekstasi menuju kamar 327 Hotel Holiday dan setibanya Terdakwa di depan pintu kamar 327, datang Saksi Dani Susmanjaya Putra, S.H., dan Saksi Mustafa Ramadhan, S.H., yang masing - masing merupakan anggota BNN Provinsi Kepulauan Riau melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Saksi Dani Susmanjaya Putra, S.H., dan Saksi Mustafa Ramadhan, S.H., melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Onyin Bin Satim dan Saksi Rohid Nurfadillah selaku Karyawan Hotel Holiday dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik berwarna hitam bening yang berisikan 7.193 (tujuh ribu seratus Sembilan puluh tiga) butir narkotika di dalam 1 (satu) buah paper bag berwarna coklat dengan motif batik yang terdapat di dalam 1 (satu) buah kantong plastik berwarna merah muda, kemudian pihak kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A54 nomor model SM-A546E/DS dengan nomor kartu Sim Card 1 +6282284286668 dan nomor kartu Sim Card 2 +601168336287, selanjutnya terhadap Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Cabang Batam Nomor: 389/10221/2025 tanggal 11 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Wahyul Amri, S.E., selaku Pimpinan Cabang dan Suratin, S.Pd.I., selaku yang menimbang dengan rincian sebagai berikut:
Jadi total jumlah penimbangan adalah 7193 (tujuh ribu seratus Sembilan puluh tiga) butir dengan berat netto 2.446,12 (dua ribu empat ratus empat puluh enam koma dua belas) gram. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.085.K.05.16.25.0393 tanggal 17 Oktober 2025 yang dikeluarkan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam yang ditandatangani oleh Dyah Novi Hapsari, S.Farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan : sampel positif mengandung MDMA yang termasuk jenis narkotika golongan I (satu) nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa RICO bin BAHTIAR alias RIPEN dalam melakukan tindak pidana Percobaan atau Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki ijin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala BPOM RI maupun pihak yang berwenang lainnya, dan terdakwa sama sekali tidak berkapasitas sebagai pedagang besar farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sedian farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, Lembaga penelitian dan atau Lembaga Pendidikan yang dibolehkan menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------ Bahwa Terdakwa RICO bin BAHTIAR alias RIPEN pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira Pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lorong lantai 3 Hotel Holiday Jalan Trikora Nomor 1 Tanjung Balai Karimun Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan jenis ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pagi hari, Terdakwa diminta Sdr. Danil (Daftar Pencarian Orang; No.DPO: DPO/31.a/X/2025/BNNP) untuk mencarikan narkotika jenis ekstasi guna dijual kembali kepada teman Sdr. Danil. Lalu Terdakwa menghubungi Sdr. Ryan Natan als Katan (Daftar Pencarian Orang; No.DPO: DPO/31/X/2025/BNNP) dan menanyakan Sdr. Ryan Natan als Katan apakah mempunyai narkotika jenis ekstasi. Kemudian Sdr. Ryan Natan als Katan memberitahu kepada Terdakwa bahwa Sdr. Ryan Natan als Natan mempunyai narkotika jenis ekstasi sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) butir dan menawarkan kepada Terdakwa dengan harga perbutirnya seharga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah). Kemudian atas tawaran Sdr. Ryan Natan als Katan tersebut, Terdakwa menghubungi kembali Sdr. Danil dan menyampaikan tawaran dari Sdr. Ryan Natan als Katan tersebut. Kemudian Sdr. Danil meminta kepada Terdakwa agar Terdakwa meminta pengurangan harga perbutirnya kepada Sdr. Ryan Natan als Katan menjadi seharga Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) perbutir. Selanjutnya Terdakwa menghubungi kembali Sdr. Ryan Natan als Katan untuk meminta pengurangan harga perbutirnya menjadi Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) sesuai permintaan Sdr. Danil. Atas permintaan Terdakwa tersebut, Sdr Ryan Natan als katan menyetujuinya. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. Ryan Natan als Katan untuk melakukan tranksaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. Atas arahan Sdr. Ryan Natan als Katan, Terdakwa mengambil narkotika jenis ekstasi di dekat tiang pinggir Jalan daerah Jelutung depan Puskesmas Jalan Baru Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 3 (tiga) buah plastik berwarna hitam bening yang berisikan 7.193 (tujuh ribu seratus Sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis ekstasi berbentuk pil warna kuning bergambar mario bros dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa menjumpai Sdr. Danil dan menyerahkan 3 (tiga) buah plastik berwarna hitam bening yang berisikan 7.193 (tujuh ribu seratus Sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis ekstasi berbentuk pil warna kuning bergambar mario bros kepada Sdr. Danil guna dicek oleh Sdr. Danil. Selanjutnya setelah di cek oleh Sdr. Danil, Sdr. Danil kembali menyerahkan 3 (tiga) buah plastik berwarna hitam bening yang berisikan 7.193 (tujuh ribu seratus Sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis ekstasi tersebut kepada Terdakwa untuk diantarkan ke temannya di yang berada di Hotel Holiday, selanjutnya Terdakwa bersama - sama dengan Sdr. Danil pergi menuju Hotel Holiday. Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa dan Sdr. Danil tiba di Parkiran Hotel Holiday, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Sdr. Danil dengan membawa 1 (satu) buah kantong plastik berwarna merah muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah paper bag berwarna coklat dengan motif batik yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik berwarna hitam bening yang berisikan 7.193 (tujuh ribu seratus Sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis ekstasi menuju kamar 327 Hotel Holiday dan setibanya Terdakwa di depan pintu kamar 327, datang Saksi Dani Susmanjaya Putra, S.H., dan Saksi Mustafa Ramadhan, S.H., yang masing - masing merupakan anggota BNN Provinsi Kepulauan Riau melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Saksi Dani Susmanjaya Putra, S.H., dan Saksi Mustafa Ramadhan, S.H., melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Onyin Bin Satim dan Saksi Rohid Nurfadillah selaku Karyawan Hotel Holiday dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik berwarna hitam bening yang berisikan 7.193 (tujuh ribu seratus Sembilan puluh tiga) butir narkotika di dalam 1 (satu) buah paper bag berwarna coklat dengan motif batik yang terdapat di dalam 1 (satu) buah kantong plastik berwarna merah muda, kemudian pihak kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A54 nomor model SM-A546E/DS dengan nomor kartu Sim Card 1 +6282284286668 dan nomor kartu Sim Card 2 +601168336287, selanjutnya terhadap Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Cabang Batam Nomor : 389/10221/2025 tanggal 11 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Wahyul Amri, S.E., selaku Pimpinan Cabang dan Suratin, S.Pd.I., selaku yang menimbang dengan rincian sebagai berikut:
Jadi total jumlah penimbangan adalah 7193 (tujuh ribu seratus Sembilan puluh tiga) butir dengan berat netto 2.446,12 (dua ribu empat ratus empat puluh enam koma dua belas) gram. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.085.K.05.16.25.0393 tanggal 17 Oktober 2025 yang dikeluarkan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam yang ditandatangani oleh Dyah Novi Hapsari, S.Farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan : sampel positif mengandung MDMA yang termasuk jenis narkotika golongan I (satu) nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa RICO bin BAHTIAR alias RIPEN dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI maupun pihak yang berwenang lainnya, dan terdakwa sama sekali tidak berkapasitas sebagai pedagang besar farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sedian farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, Lembaga penelitian dan atau Lembaga Pendidikan yang dibolehkan menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
