Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2026/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
JUNWANIS Als JUNAIDI Bin ALWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1291/L.10.12/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNWANIS Als JUNAIDI Bin ALWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa JUNWANIS ALS JUNAIDI BIN ALWI pada tanggal 12 Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah milik Saksi Korban ANDI SURYA MAPPAENRE als ANDI yang berada di Gang Antena II Komplek Laut BC RT.004 RW.004 Kelurahan Meral Kota Kecamatan Meral Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa sedang mencari barang-barang bekas di wilayah Gang Antena II Komplek Laut BC RT.004 RW.004 Kelurahan Meral Kota Kecamatan Meral Kabupaten Karimun. Selanjutnya sekitar pukul 10.15 WIB, Terdakwa melihat sebuah rumah yang tampak dalam keadaan kosong atau tidak berpenghuni. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah tersebut dan mengetuk pintu serta mengintip melalui jendela depan, namun tidak ada orang di dalam rumah, sehingga timbul niat Terdakwa untuk memasuki rumah tersebut dan mengambil suatu barang milik orang lain tanpa izin. Setelah itu, Terdakwa berjalan ke arah belakang rumah dan mencoba membuka pintu belakang, namun pintu tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam. Selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) buah parang berkarat yang berada di samping drum air warna biru, lalu Terdakwa mengambil parang tersebut dan menggunakannya untuk mencongkel grandel engsel pintu melalui celah antara pintu dan kusen hingga engsel pintu rusak dan terlepas. Setelah pintu belakang terbuka, Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui dapur. Kemudian Terdakwa mencoba masuk ke ruang tengah, namun dalam keadaan terkunci. Selanjutnya Terdakwa melihat jendela di samping pintu yang hanya tertutup dengan jaring kawat, lalu jaring kawat tersebut dirusak dengan cara dipotong menggunakan parang yang sebelumnya diambil Terdakwa. Setelah jaring kawat tersebut rusak, Terdakwa masuk ke dalam ruangan yang merupakan kamar tidur, namun karena kamar tersebut tidak berisi barang berharga, Terdakwa berpindah ke kamar lainnya. Di dalam kamar tersebut, Terdakwa membongkar isi lemari hingga pakaian dan barang-barang lainnya berserakan di lantai dan di atas kasur. Pada saat membongkar pakaian di dalam lemari tersebut, Terdakwa menemukan 1 (satu) unit tablet merk Samsung Galaxy Tab S7 SEIN warna Black Navy yang berada di antara susunan pakaian. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit tablet tersebut. Setelah tidak menemukan barang berharga lainnya, Terdakwa keluar dari rumah melalui pintu belakang dengan cara yang sama seperti saat masuk. Kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) unit tablet Samsung Galaxy Tab S7 SEIN warna Black Navy tersebut ke dalam karung goni warna hijau milik Terdakwa yang sebelumnya dibawa untuk mencari barang bekas, lalu Terdakwa pulang ke rumahnya dan menyembunyikan barang tersebut di dalam rumah Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh Terdakwa, dimana sebelum kejadian Terdakwa yang sering mencari barang bekas di wilayah tersebut telah beberapa kali memantau rumah tersebut yang sering terlihat kosong atau tidak berpenghuni. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 10.15 WIB, Terdakwa kemudian memanfaatkan keadaan tersebut untuk masuk ke dalam pekarangan rumah dan melakukan perbuatan .
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban ANDI SURYA MAPPAENRE als ANDI mengalami kerugian berupa kehilangan berupa 1 (satu) unit tablet Samsung galaxy Tab S7 Sein warna black navy dengan Imei 356278780223451/01 yang hilang diambil dari dalam lemari baju yang ada didalam kamar rumah saksi korban dengan harga sebesar Rp 6.150.000,-(enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) atau sejumlah itu, dan pada saat para Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah yaitu Saksi Korban ANDI SURYA MAPPAENRE als ANDI.

 

-------------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88