| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk merubah (menghapus) nama anak Pemohon I dan Pemohon II didalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor 2102-LU-20082019-0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Karimun, tertanggal 20 Agustus 2019, yang tertulis dan terbaca MUTIAH ADIBAZAHWA HANDOKO, dirubah (dihapus) menjadi nama MUTIAH NINGRUM, sehingga yang dulunya MUTIAH ADIBAZAHWA HANDOKO menjadi MUTIAH NINGRUM;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mengirimkan salinan Putusan Penetapan ini, kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB, Kabupaten Karimun, untuk merubah (menghapus) nama MUTIAH ADIBAZAHWA HANDOKO menjadi MUTIAH NINGRUM, pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 2102-LU-20082019-0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Karimun, tertanggal 20 Agustus 2019, sehingga yang dulunya MUTIAH ADIBAZAHWA HANDOKO menjadi MUTIAH NINGRUM, setelah Putusan Perkara ini;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|