| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 183/Pid.Sus/2025/PN Tbk | 1.HERLAMBANG ADHI NUGROHO 2.Verdinan Pradana, S.H. 3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI | COCO HARIANTO Bin AWANG | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 183/Pid.Sus/2025/PN Tbk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2722/L.10.12/nz.2/10/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum | 
 | ||||||||
| Terdakwa | 
 | ||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU PRIMAIR ---------- Bahwa ia Terdakwa Coco Harianto Bin Awang bersama – sama dengan Saksi Andika Ari Putra Bin Muchtar (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari selasa 10 Juni 2025 dari pukul 23.00 MYT (waktu Malaysia) sampai dengan hari Kamis 12 Juni 2025 pukul 12.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Malaysia sampai dengan Pintu Kedatangan Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------- 
 Berawal pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 23.00 MYT (Waktu Malaysia), Saksi Andika Ari Putra Bin Muchtar menelepon Terdakwa untuk meminta tolong mengambil barang dari Saudara Andi (DPO) dengan berkata “Mas besok tolong ambilkan barang (Narkotika jenis shabu) sama Saudara Andi (DPO), nomor mas abang kasih sama Andi ya?” atas hal tersebut Terdakwa mensetujuinya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 09.00 MYT (waktu Malaysia) Saudara Andi (DPO) menelepon Terdakwa untuk berjanjian bertemu dan memberikan Sabu kepada Terdakwa, ketika bertemu Saudara Andi (DPO) memberikan 1 (satu) Kotak Rokok Merk Jhon yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu atas hal tersebut Terdakwa menyimpan kedalam saku celana kanannya. Kemudian Terdakwa menelepon Saudara Along (DPO) untuk memesan dan membeli Narkotika jenis ganja sebanyak 300 RM untuk kepentingan pribadi dan setelah berhasil membeli Terdakwa kembali kerumahnya di Perpet Malaysia, tiba dikediamannya Terdakwa membungkus Ganja Kering dengan Kantong Plastik berwarna hitam dilapisi Lakban wewarna hitam dalam 1 (satu) paket besar dan Membungkus Sabu dengan Kantong Plastik berwarna hitam dilapisi Lakban wewarna hitam dalam 1 (satu) paket besar. 
 Selanjutnya pada hari Kamis 12 Juni 2025 Pukul 10.00 MYT (waktu malaysia) Terdakwa mengambil 2 (dua) paket besar hitam yang sebelumnya telah dilakban dan Terdakwa memasukkan ke dalam Dubur menggunakan bantuan cairan Baby Oil, lalu pada Pukul 11.30 MYT Terdakwa membawa Narkotika tersebut ke Pelabuhan Kukup Malaysia dan pergi ke Indonesia menggunakan Kapal Ocean Dragon 3, selanjutnya pada pukul 12.30 WIB Terdakwa sampai di Pelabuhan Domestik Kabupaten Karimun telah berhasil melewati pemeriksaan Pasport di Keimigrasian Terdakwa langsung menuju pintu keluar Pelabuhan dan tidak lama berselang Pihak Kepolisian memberhentikan, mengamankan, Menginterogasi dan menggeledah Terdakwa dengan hasil Terdakwa mengakui membawa 2 (dua) bungkus paket besar berwarna hitam yang disimpan didalam Dubur, setelah itu Terdakwa dibawa Pihak Kepolisian ke Polres Karimun dan diperintahkan mengeluarkan barang tersebut dan setelah berhasil dikeluarkan saya dipertemukan dengan Saksi Andika Ari Putra Bin Muchtar (alm) yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu. 
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.89/10254.00/V/2025 tertanggal 25 Juni 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 28,53 gram (dua puluh delapan koma lima tiga) dan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 78,15 gram (tujuh puluh delapan koma lima belas) 
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2161/NNF/2025, tanggal 02 Juli 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti Sabu adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan barang bukti Ganja adalah benar mengandung GANJA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti dipergunakan untuk kepentingan persidangan. 
 Bahwa Terdakwa Coco Harianto Bin Awang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. 
 ------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 SUBSIDAIR ---------- Bahwa ia Terdakwa Coco Harianto Bin Awang bersama – sama dengan Saksi Andika Ari Putra Bin Muchtar (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari selasa 10 Juni 2025 dari pukul 23.00 MYT (waktu Malaysia) sampai dengan hari Kamis 12 Juni 2025 pukul 12.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Malaysia sampai dengan Pintu Kedatangan Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------- 
 Berawal pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 23.00 MYT (Waktu Malaysia), Saksi Andika Ari Putra Bin Muchtar menelepon Terdakwa untuk meminta tolong mengambil barang dari Saudara Andi (DPO) dengan berkata “Mas besok tolong ambilkan barang (Narkotika jenis shabu) sama Saudara Andi (DPO), nomor mas abang kasih sama Andi ya?” atas hal tersebut Terdakwa mensetujuinya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 09.00 MYT (waktu Malaysia) Saudara Andi (DPO) menelepon Terdakwa untuk berjanjian bertemu dan memberikan Sabu kepada Terdakwa, ketika bertemu Saudara Andi (DPO) memberikan 1 (satu) Kotak Rokok Merk Jhon yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu atas hal tersebut Terdakwa menyimpan kedalam saku celana kanannya. Kemudian Terdakwa menelepon Saudara Along (DPO) untuk memesan dan membeli Narkotika jenis ganja sebanyak 300 RM untuk kepentingan pribadi dan setelah berhasil membeli Terdakwa kembali kerumahnya di Perpet Malaysia, tiba dikediamannya Terdakwa membungkus Ganja Kering dengan Kantong Plastik berwarna hitam dilapisi Lakban wewarna hitam dalam 1 (satu) paket besar dan Membungkus Sabu dengan Kantong Plastik berwarna hitam dilapisi Lakban wewarna hitam dalam 1 (satu) paket besar. 
 Selanjutnya pada hari Kamis 12 Juni 2025 Pukul 10.00 MYT (waktu malaysia) Terdakwa mengambil 2 (dua) paket besar hitam yang sebelumnya telah dilakban dan Terdakwa memasukkan ke dalam Dubur menggunakan bantuan cairan Baby Oil, lalu pada Pukul 11.30 MYT Terdakwa membawa Narkotika tersebut ke Pelabuhan Kukup Malaysia dan pergi ke Indonesia menggunakan Kapal Ocean Dragon 3, selanjutnya pada pukul 12.30 WIB Terdakwa sampai di Pelabuhan Domestik Kabupaten Karimun telah berhasil melewati pemeriksaan Pasport di Keimigrasian Terdakwa langsung menuju pintu keluar Pelabuhan dan tidak lama berselang Pihak Kepolisian memberhentikan, mengamankan, Menginterogasi dan menggeledah Terdakwa dengan hasil Terdakwa mengakui membawa 2 (dua) bungkus paket besar berwarna hitam yang disimpan didalam Dubur, setelah itu Terdakwa dibawa Pihak Kepolisian ke Polres Karimun dan diperintahkan mengeluarkan barang tersebut dan setelah berhasil dikeluarkan saya dipertemukan dengan Saksi Andika Ari Putra Bin Muchtar (alm) yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu. 
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.89/10254.00/V/2025 tertanggal 25 Juni 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 28,53 gram (dua puluh delapan koma lima tiga) dan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 78,15 gram (tujuh puluh delapan koma lima belas) 
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2161/NNF/2025, tanggal 02 Juli 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti Sabu adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan barang bukti Ganja adalah benar mengandung GANJA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti dipergunakan untuk kepentingan persidangan. 
 Bahwa Terdakwa Coco Harianto Bin Awang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal untuk Menawarkan untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. ------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 LEBIH SUBSIDAIR ---------- Bahwa ia Terdakwa Coco Harianto Bin Awang bersama – sama dengan Saksi Andika Ari Putra Bin Muchtar (alm) pada hari Kamis 12 Juni 2025 pukul 12.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Pintu Kedatangan Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------- 
 Berawal pada hari Kamis 12 Juni 2025 sekira pukul 12.30 WI anggota sat resnarkoba polres karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang akan membawa narkoba yang diduga berjenis sabu dan ganja di Pelabuhan Domestik Kabupaten Karimun, mendengar informasi tersebut personil satresnarkoba polres karimun langsung menuju Pelabuhan Domestik, selanjutnya pada pukul 12.40 WIB anggota satresnarkoba polres karimun langsung melakukan memberhentikan, mengamankan, Menginterogasi dan menggeledah Terdakwa dengan hasil Terdakwa mengakui membawa 2 (dua) bungkus paket besar berwarna hitam yang disimpan didalam Dubur, setelah itu Terdakwa dibawa Pihak Kepolisian ke Polres Karimun dan diperintahkan mengeluarkan barang tersebut dan setelah berhasil dikeluarkan saya dipertemukan dengan Saksi Andika Ari Putra Bin Muchtar (alm) yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu. 
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.89/10254.00/V/2025 tertanggal 25 Juni 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 28,53 gram (dua puluh delapan koma lima tiga) dan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 78,15 gram (tujuh puluh delapan koma lima belas) 
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2161/NNF/2025, tanggal 02 Juli 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti Sabu adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan barang bukti Ganja adalah benar mengandung GANJA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti dipergunakan untuk kepentingan persidangan. 
 Bahwa Terdakwa Coco Harianto Bin Awang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut. 
 ------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 DAN KEDUA --------- Bahwa ia Terdakwa Coco Harianto Bin Awang pada hari Kamis 12 Juni 2025 pukul 12.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Pintu Kedatangan Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------ 
 Berawal pada hari Kamis 12 Juni 2025 sekira pukul 12.30 WI anggota sat resnarkoba polres karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang akan membawa narkoba yang diduga berjenis sabu dan ganja di Pelabuhan Domestik Kabupaten Karimun, mendengar informasi tersebut personil satresnarkoba polres karimun langsung menuju Pelabuhan Domestik, selanjutnya pada pukul 12.40 WIB anggota satresnarkoba polres karimun langsung melakukan memberhentikan, mengamankan, Menginterogasi dan menggeledah Terdakwa dengan hasil Terdakwa mengakui membawa 2 (dua) bungkus paket besar berwarna hitam yang disimpan didalam Dubur, setelah itu Terdakwa dibawa Pihak Kepolisian ke Polres Karimun dan diperintahkan mengeluarkan barang tersebut dan setelah berhasil dikeluarkan saya dipertemukan dengan Saksi Andika Ari Putra Bin Muchtar (alm) yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu. 
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.89/10254.00/V/2025 tertanggal 25 Juni 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 28,53 gram (dua puluh delapan koma lima tiga) dan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 78,15 gram (tujuh puluh delapan koma lima belas) 
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2161/NNF/2025, tanggal 02 Juli 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti Sabu adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan barang bukti Ganja adalah benar mengandung GANJA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti dipergunakan untuk kepentingan persidangan. 
 Bahwa Terdakwa Coco Harianto Bin Awang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut. 
 ------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------- | ||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	