Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa IKRAM Als KRAM Bin MANTAN SIHOMBING pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gg. Perdamaian RT.001/RW.002 Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis 14 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa keluar dari rumahnya di Jalan Jenderal Ahmad Yani Gang Perdamaian. Terdakwa pergi ke warung klontong di depan gang dan duduk sendirian bermain game judi slot hingga pukul 00.00 WIB. Saat kembali pulang dengan berjalan kaki, Terdakwa melintasi sebuah rumah (yang kemudian diketahui milik Saksi Korban BILLY JENEFER GINTING) dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Krem terparkir di depan rumah dengan kunci masih tertinggal di stop kontak. Terdakwa hanya melihatnya lalu kembali ke rumah.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat 15 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa kembali keluar rumah dan menuju ke rumah Saksi Korban BILLY JENEFER GINTING. Sesampainya di sana, Terdakwa melihat motor Honda Scoopy masih terparkir di posisi yang sama. Setelah memastikan situasi sekitar aman dan sepi, Terdakwa langsung mengambil motor tersebut. Terdakwa mendorong motor tersebut sejauh 5 meter dari depan rumah Saksi Korban BILLY JENEFER GINTING, lalu menghidupkan mesinnya. Terdakwa membawa motor tersebut ke Teluk Lekup, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, dan menyimpannya di semak-semak di wilayah tersebut, kemudian Terdakwa sempat beristirahat di sebuah gubuk di pinggir jalan, lalu sekira pukul 08.10 WIB keluar dari gubuk dan mencari tumpangan untuk pulang ke rumah.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama Jumat 15 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa kembali keluar rumah dan berjalan ke depan rumah yang motornya telah terdakwa ambil pada subuh hari. Terdakwa melihat kerumunan warga dan pemilik motor, Saksi Korban BILLY JENEFER GINTING sedang membicarakan kehilangan motor tersebut, kemudian Terdakwa mendekati kerumunan dan menanyakan perihal kehilangan motor, lalu datang ke rumah Saksi Korban BILLY JENEFER GINTING. Terdakwa mencoba membantu dengan berdalih menyamar sebagai Dukun. Terdakwa meminta Saksi Korban BILLY JENEFER GINTING untuk menyediakan kemenyan, jeruk perut, dan rokok Gudang Garam Merah. Setelah bahan-bahan disiapkan, Terdakwa mencampurkan barang-barang tersebut ke dalam mangkuk, menambahkan cincinnya sambil membacakan doa-doa, lalu memasukkannya ke dalam plastik. Terdakwa menyuruh Saksi Korban BILLY JENEFER GINTING menyiram isi plastik tersebut di depan Gang Perdamaian agar pencuri mengembalikan kendaraan, kemudian Terdakwa meyakinkan Saksi Korban BILLY JENEFER GINTING bahwa terdakwa mendapatkan ramalan bahwa motor tersebut sudah digadaikan dan disimpan oleh orang yang menerima gadai. Terdakwa menawarkan diri untuk membantu mengembalikan kendaraan tersebut dengan meminta uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), yang menurut Terdakwa akan digunakan untuk menebus motor di pegadaian. Terdakwa menjanjikan akan memberikan kunci motor dan lokasi penyimpanan kendaraan jika uang diserahkan. Korban BILLY JENEFER belum bisa menyerahkan uang tersebut karena belum memilikinya. Setelah itu Terdakwa meminta Korban mengantarnya ke Telaga Tujuh untuk bekerja sebagai kuli bangunan di pelabuhan angkat barang. Terdakwa sempat meminta nomor WhatsApp Korban untuk merundingkan harga dan rencana pengembalian kendaraan. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB di hari yang sama, saat Korban telah mengantar Terdakwa untuk bekerja di Telaga Tujuh, Korban kembali mendatangi Terdakwa dan menanyakan lagi masalah kehilangan motornya. Korban kemudian memboncengi Terdakwa dan langsung membawanya ke Polres Karimun.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa Saksi Korban BILLY JENEFER GINTING mengalami kerugian total sebesar Rp. 21.500.000 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) Atau sejumlah itu dikarenakan hilangnya 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda jenis Scoopy 110cc warna Coklat Krem, dan pada saat terdakwa mengambil barang tersebut terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi Korban BILLY JENEFER GINTING.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 K.U.H.Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------- |