| Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2025 setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Ujung Teluk Musodo RT 001 RW 001 Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi OGEM pergi menuju area pantai di Jalan Ujung Teluk Musodo RT 001 RW 001 Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun untuk mencari kepiting. Sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa naik ke atas darat menuju arah jalan raya, sementara Saksi OGEM masih berada di area pantai untuk mencari siput. Setibanya di pinggir jalan, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam dengan Nomor Polisi BP 2447 KA milik Saksi Korban TARMIZI Bin IDRUS sedang terparkir menghadap ke arah pantai. Melihat situasi jalan di sekitar lokasi tersebut dalam keadaan sepi, timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, pada saat yang bersamaan Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah gunting berwarna hitam yang terletak tidak jauh dari tempat sepeda motor tersebut terparkir. Kemudian Terdakwa mengambil gunting warna hitam tersebut dan memasukkannya ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor Honda Supra Fit tersebut lalu memutarnya hingga kontak kuncinya dalam posisi ON dan bisa dinyalakan. Setelah sepeda motor tersebut berhasil dinyalakan, Terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi kejadian, sekaligus meninggalkan Saksi OGEM yang masih berada di pantai.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Saksi Korban TARMIZI Bin IDRUS mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau sejumlah itu.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------- |