Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2026/PN Tbk 1.TJONG WO KIONG
2.IJO SIOE TJE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat 415/AV-KH/SK/X/2026
Pemohon
NoNama
1TJONG WO KIONG
2IJO SIOE TJE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DP. AGUS ROSITA, S.H., M.H.TJONG WO KIONG
2DP. AGUS ROSITA, S.H., M.H.IJO SIOE TJE
3Sy husna an najmTJONG WO KIONG
4Sy husna an najmIJO SIOE TJE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya ; 
  2. Menyatakan nama kesatu bernama : ILISA OKRISTINA, lahir di Tebing Karimun, tanggal 25 Oktober 1992, dan anak kedua bernama : ILICE CAPSRISTINA, lahir di Tanjung Balai Karimun, tanggal 13 Januari 1995, dan anak ketiga bernama : ILIANTO TRI SAGIANTO, lahir di Tanjung Balai Karimun, tanggal 13 Januari 2002, ketiga anak tersebut adalah anak kandung dari adalah anak kandung Pemohon I TJONG WO KIONG selaku ayah dan Pemohon II IJO SIOE TJE selaku ibu ;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencantumkan nama TJONG WO KIONG sebagai ayah dan IJO SIOE TJE sebagai ibu dalam akta kelahiran ILISA OKRISTINA, ILICE CAPSRISTINA, DAN ILIANTO TRI SAGIANTO tersebut ;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menyampaikan Salinan Penetapan Pengakuan Anak ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun yang berwenang untuk mencatat dan / atau melakukan perbaikan terhadap akta kelahiran ketiga orang anak Pemohon I dan Pemohon II tersebut sesuai dengan Penetapan ini ;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88