Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.Dedi Januarto Simatupang, S.H
2.HERLAMBANG ADHI NUGROHO
3.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
4.ROY HUFFINGTON HARAHAP, S.H,. M.H.
5.PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
6.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
7.Rosmarlina Sembiring, S.H., M.Hum.
8.PHOEBE JESSICA, S.H.
UCOK KURNIAWAN Bin Alm. AMRIN PASARIBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3355/L.10.12/Ft.3/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Januarto Simatupang, S.H
2HERLAMBANG ADHI NUGROHO
3RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
4ROY HUFFINGTON HARAHAP, S.H,. M.H.
5PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
6PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
7Rosmarlina Sembiring, S.H., M.Hum.
8PHOEBE JESSICA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UCOK KURNIAWAN Bin Alm. AMRIN PASARIBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa UCOK KURNIAWAN Bin Alm. AMRIN PASARIBU pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Tanjung Jati, Riau, Indonesia pada Koordinat 01°39'30" U / 101°56'53" T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Berdasarkan Pasal 102 Huruf a Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan bersama-sama perbuatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud pada Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan berupa bawang sebanyak 12.117 Karung Bawang Merah dan Bawang Bombay berdasarkan Surat Perintah Pencacahan Nomor : SP.CACAH-06/WBC.044/PPNS/2025 tanggal 29 Agustus 2025 dan Berita Acara Pencacahan hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 dengan menggunakan sarana pengangkut KLM. TIGA BERADEK JAYA dari Port Klang, Malaysia tujuan Tanjung Buton, Indonesia, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------

 

  • Bahwa pada bulan Mei 2025, Terdakwa UCOK KURNIAWAN bin alm. AMRIN PASARIBU diminta Sdr. HAJI HERLI (DPO) untuk membawa muatan kelapa dari Nipah Panjang ke Port Klang Malaysia menggunakan KLM. TIGA BERADEK JAYA, namun karena dokumen tidak siap sehingga Terdakwa batal berangkat. Kemudian Terdakwa meminta untuk ongkos pulang kepada Sdr. HAJI HERLI (DPO) kemudian Terdakwa diberi uang pengganti ongkos sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan ditransfer oleh Sdr. HAJI HERLI (DPO) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI Terdakwa (namun terdakwa lupa nomor rekeningnya);
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2025, Terdakwa berangkat dari Sungai Guntung menuju Tembilahan untuk mengurus pembuatan paspor guna keberangkatan ke Malaysia  bersama dengan Sdr. HAJI HERLI (DPO) dan Sdr. MUHAMAD ALIYUDIN kemudian Terdakwa menginap satu malam di wisma yang berada di  Ditembilahan, sedangkan Sdr. HAJI HERLI (DPO) dan Sdr. MUHAMAD ALIYUDIN kembali ke rumah milik Sdr. HAJI HERLI (DPO).
  • Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2025, orang suruhan Sdr. HAJI HERLI (DPO) telah selesai membuat paspor. Kemudian Sdr. SOFIAN (DPO) menyiapkan dokumen keberangkatan kapal dan Terdakwa menunggu agen menyelesaikan dokumen kapal di rumah. Pada saat itu terdakwa sudah mengetahui bahwa akan membawa barang berupa bawang merah dan bawang bombay.
  • Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa kembali ke Kapal. Kemudian pada pukul 01.00 WIB Kapal Tolak dari Sungai Guntung menuju Port Klang Malaysia tanpa Muatan. Untuk Trip pertama ini dijanjikan gaji Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) - Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah), sebelum berangkat Terdakwa diberi Rp. 1.000.000 (satu ratus ribu rupiah) sisanya akan diberikan setelah pekerjaan selesai.
  • Bahwa pada saat kapal berangkat kondisi ransum dan BBM sudah penuh, untuk ransum disiapkan oleh Saksi MUHAMAD ALIYUDIN (ABK) dan Saksi MARDIUS (ABK) sedangkan terdakwa menjadi Nakhoda di KLM. TIGA BERADEK JAYA, seperti tertera dalam crewlist yang menyatakan Terdakwa sebagai nakhoda KLM. TIGA BERADEK JAYA.
  • Bahwa Terdakwa selaku Nakhoda membawa awak kapal KLM. TIGA BERADEK JAYA pada saat Trip dari Sungai Guntung menuju Malaysia adalah:
        1. MARDIUS selaku ABK
        2. AGUS selaku KKM
        3. SYAHRONI selaku ABK
        4. MUHAMAD ALIYUDIN selaku ABK
  • Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Nahkoda KLM. TIGA BERADEK JAYA antara lain :
  • Selaku pimpinan tertinggi di kapal;
  • Mengemudikan KLM. TIGA BERADEK JAYA dari Sungai Guntung menuru Port Klang, Malaysia dibantu oleh Saksi MARDIUS selaku ABK, Saksi AGUS selaku KKM, Saksi SYAHRONI selaku ABK dan Saksi MUHAMAD ALIYUDIN selaku ABK;
  • Bertanggungjawab terhadap kapal, muatan dan ABK selama berlayar;
  • Berhubungan dengan Sdr. ADE/ALONG (DPO) dan Sdr. HAJI HERLI (DPO) selaku orang yang merekrut Terdakwa;
  • Menyuruh ABK untuk membantu proses pemuatan bawang bombay dan bawang merah di palka di Port Klang, Malaysia

 

  • Kemudian pada hari Jumat 22 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, KLM. TIGA BERADEK JAYA  berangkat dari Dermaga Rakyat di Sungai Guntung menuju Port Klang, Malaysia, Terdakwa sudah mendapat titik lokasi posisi untuk sandar kapal di tempat tujuan dari Sdr. ADE/ALONG (DPO) dan Sdr. HAJI HERLI (DPO) kemudian sekitar pukul. 09.00 WIB terjadi kerusakan pada mesin kapal di daerah Rangsang, setelah diperbaiki melanjutkan perjalanan kembali. Lalu sekitar pukul 23.00 WIB mesin kapal kembali rusak di daerah Tanjung Buton. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ADE/ALONG yang meminta titik lokasi posisi kapal.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar jam 11.00 WIB tiba di Pulau Bengkalis bersiap untuk menyebrang menuju Port Klang. Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ADE/ALONG (DPO) meminta titik lokasi posisi kapal dan perkiraan tiba.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 Waktu Malaysia tiba di Port Klang, Malaysia.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 Waktu Malaysia Terdakwa dihubungi oleh agen di Malaysia untuk proses port clearance masuk ke wilayah Malaysia.  kemudian sekitar pukul 17.00 waktu Malaysia,  terdakwa mulai memuat bawang Bombay dan bawang merah sebanyak 2 kontainer, Pemuatan dibantu oleh awak kapal lain yang ada di dermaga tersebut sekitar 4 (empat) orang dan selesai sekitar pukul 23.00 Waktu Malaysia.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 waktu Malaysia, melanjutkan pemuatan bawang bombay dan bawang merah lalu selesai sekitar pukul 16.00 waktu Malaysia. kemudian kapal bergeser ke arah tengah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 waktu Malaysia Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. HAJI HERLI (DPO), untuk bertolak dari Port Klang dengan tujuan ke Tembilahan. Kemudian berubah ke Tanjung Balai Asahan. Setelah port clearance disetujui menuju Tanjung Balai Asahan, kemudian ada perubahan lagi menuju Tanjung Buton, bahwa tujuan Terdakwa bersama dengan para ABK dari Port Klang menuju Tanjung Buton. Terdakwa mendapat arahan dari Sdr. ADE/ALONG melalui Sdr. HAJI HERLI sekitar pukul 23.30 WIB di Perairan Tanjung Jati, Riau, kemudian pada saat Terdakwa sedang tidur KLM. TIGA BERADEK JAYA didatangi oleh speed boat, namun ternyata speed boat tersebut berisi Tim Patroli Bea Cukai. Kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen. Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya kapal terdakwa di bawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Lalu pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB KLM. TIGA BERADEK JAYA beserta ABK tiba di dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui KLM. TIGA BERADEK JAYA adalah kapal milik Sdr. HAJI HERLI (DPO) yang dibeli dari pemilik sebelumnya, Sdr. MUSLIM dari Tanjung Pinang melalui perantara Sdr. RONAL (DPO).
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang yang ditemukan saat penindakan milik Terdakwa dan fungsinya adalah sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah Handphone dengan merek REDMI milik Tersangka digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan dengan Sdr. Haji HERLI (DPO) dan Sdr. ADE/ALONG (DPO);
  • 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama UCOK KURNIAWAN adalah milik Tersangka digunakan sebagai kartu identitas;
  • 1 (satu) buah Paspor atas nama UCOK KURNIAWAN adalah milik Tersangka digunakan sebagai identitas selama di Malaysia; dan
  • 1 (satu) buah Buku Pelaut atas nama UCOK KURNIAWAN adalah syarat Tersangka bekerja di kapal dengan resmi.
  • Bahwa muatan dari KLM. TIGA BERADEK JAYA  berupa barang impor yaitu Bawang Bombay dan Bawang Merah dari Port Klang, Malaysia. Jumlah muatan 120 ton. Perkarung ada yang 12 Kg dan 10 Kg dan pemilik barang tersebut Sdr. ADE/ALONG (DPO) dan Sdr. RENOL (DPO), yang kemudian akan dibongkar di Pelabuhan Tanjung Buton, Indonesia.
  • Bahwa muatan KLM. TIGA BERADEK JAYA tersebut berupa Bawang Merah dan Bawang Bombay sebanyak ±12.060 karung yang diangkut KLM. TIGA BERADEK JAYA dari Port Klang, Malaysia menuju Tanjung Buton, Indonesia.
  • Bahwa pada saat pemeriksaan yang dilakukan Tim Patroli laut Bea dan Cukai antara lain saksi Afrizal, Saksi Stefi Sutha Syawal Dilapanga dan Saksi Jose Sulaiman Sumbayak ternyata kapal KLM. TIGA BERADEK JAYA tidak memiliki dokumen manifest yang tercantum muatan berupa ±12.060 karung bawang merah dan bawang bombay dengan Pelabuhan asal Port Klang, Malaysia dan Pelabuhan tujuan Tanjung Buton, Indonesia dan tidak memiliki dokumen berupa sertifikat kesehatan tumbuhan (phytosanitary certificate) atas muatan bawang merah dan bawang bombay sebanyak ±12.060 karung yang diangkut dari Port Klang, Malaysia dan Pelabuhan tujuan Tanjung Buton, Indonesia. Tim Patroli Laut Bea dan Cukai tidak dapat melakukan pencacahan diatas kapal atas muatan KLM. TIGA BERADEK JAYA untuk mengetahui jumlah pastinya sehingga KLM. TIGA BERADEK JAYA beserta muatan dikawal menuju Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pencacahan muatan dan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Tim Patroli Laut Bea dan Cukai juga menemukan barang dan dokumen diatas KLM. TIGA BERADEK JAYA, diantaranya 1 (satu) buah map berwarna Hitam dan isinya berupa:
  • 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri dengan No.926/RRd dengan nama kapal “TIGA BERADEK JAYA” diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Nipah Panjang pada tanggal 24 Juli 2023 di Nipah Panjang;
  • 1 (satu) lembar Pas Besar dengan Nama Kapal “TIGA BERADEK JAYA” dengan Nomor : AL.520/21/03/UPP.Npg-2023 milik Sdr. MUSLIM berkedudukan di Kepulauan Anambas diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Nipah Panjang pada tanggal 05 Oktober 2023 di Nipah Panjang;
  • 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor Sampai dengan 500 GT dengan No.AL.501/11/10/KSOP.TBH/2025 dengan nama kapal “TIGA BERADEK JAYA” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan pada tanggal 16 Juni 2025 di Tembilahan;
  • 1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal dengan Nomor.AL.509/7/6/KSOP.TBH/2025 dengan nama kapal “TIGA BERADEK JAYA” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan pada tanggal 16 Juni 2025 di Tembilahan;
  • 1 (satu) bundle Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dengan No.AL.502/5/8/KSOP.TBH/2025 dengan nama kapal “TIGA BERADEK JAYA” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan pada tanggal 16 Juni 2025 di Tembilahan;
  • 1 (satu) bundle Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal dengan No.AL.601/2/20/KSOP.TBH/2025 dengan nama kapal “TIGA BERADEK JAYA” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan pada tanggal 16 Juni 2025 di Tembilahan;
  • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengawakan Minimum dengan No.AL.820/23/8/UPP/SGT/2025 dengan nama kapal “KLM.TIGA BERADEK JAYA” diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Guntung pada tanggal 21 Agustus 2025 di Sungai Guntung;
  • 1 (satu) lembar Surat Keterangan dengan Nomor.AL.820/1/9/KSOP-TBH-2025 dengan nama kapal “KLM.TIGA BERADEK JAYA” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan pada tanggal 16 Juni 2025 di Tembilahan;
  • 1 (satu) lembar Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Pelra Pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri dengan Nomor : 500.11.20.2/DPHB-KBD.3/0726 dengan nama kapal “KLM.TIGA BERADEK JAYA” diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau pada tanggal 03 Juni 2025 di Pekanbaru;
  • 1 (satu) buah Surat Kecakapan dengan nama UCOK KURNIAWAN diterbitkan oleh Direktur Jendral Perhubungan Laut di Semarang pada tanggal 17 Oktober 2019;
  • 1 (satu) buah Surat Kecakapan dengan nama AGUS  diterbitkan oleh Direktur Jendral Perhubungan Laut di Tembilahan pada tanggal 16 Juni 2025;
  • 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPPER) Nomor : AL.003/B.08/DPHB dikeluarkan di Pekanbaru pada tanggal 29 Januari 2002 oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau;
  • 1 (satu) bundle Sertifikat Keterampilan dengan Nomor Seri :  CP3897846 atas nama DONA KUSNAWAN diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2020 Oleh Direktur Jendral Perhubungan Laut;
  • 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Keagenan dengan nama kapal “KLM.TIGA BERADEK JAYA” dikeluarkan di Tanjungpinang pada tanggal 10 Agustus 2024;
  • 1 (satu) bundle Surat Keterangan Penunjukan Keagenan Kapal dengan nama kapal “KLM.TIGA BERADEK JAYA” dikeluarkan di LETUNG pada tanggal 01 Mei 2024;
  • 1 (satu) bundle Certificate Fire Extinguishers, Fire Extinguishers Instalations, Fire Hoses Safety and Rescue Equipment No.838/AMS/FE/2025 tanggal 16 Juni 2025 dengan nama kapal “KLM.TIGA BERADEK JAYA” pemilik SDR. MUSLIM alamat Kepulauan Anambas;
  • 1 (satu) buah Buku Sijil Awak Kapal dengan nama kapal “KLM.TIGA BERADEK JAYA” GT 98;
  • 1 (satu) bundle Perjanjian Kerja Laut antara Perusahaan Pelayaran PT.GUNTARA BANDAR GEMILANG dengan UCOK KURNIAWAN dengan nomor AL.524/51/8/UPP.SGT-2025;
  • 1 (satu) bundle Certificate Of Insurance dengan nama kapal “TIGA BERADEK JAYA” dengan reference number : SO20190300042-0131/2025 diterbitkan pada tanggal 20 Agustus 2025;
  • 1 (satu) bundle dokumen dari Jabatan Kastam Diraja Malaysia dengan Nama Kapal “TIGA BERADEK JAYA”;
  • 1 (satu) bundle dokumen Crew List dari Federation of Malaya dengan nama kapal “KLM TIGA BERADEK JAYA” diterbitkan pada tanggal 27 Agustus 2025;
  • 1 (satu) lembar Maritime Declaration of Health dengan nama kapal “KLM TIGA BERADEK JAYA” diterbitkan pada tanggal 21 Agustus 2025;
  • 1 (satu) lembar Permohonan Bot/Tongkang Kesweeting dengan nama kapal “KLM TIGA BERADEK JAYA” diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2025;
  • 1 (satu) lembar DAFTAR ANAK BUAH KAPAL dengan nama kapal “KLM. TIGA BERADEK JAYA” diterbitkan di Sungai Guntung pada tanggal 21 Agustus 2025 Oleh PT.GUNTARA BANDAR GEMILANG;
  • 1 (satu) lembar dokumen dari Government of Malaysia dengan nama kapal “KLM TIGA BERADEK JAYA” diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2025;
  • 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor Sampai dengan 500 GT dengan No.AL.501/12/7/UPP.TPA/2024 dengan nama kapal “TIGA BERADEK JAYA” diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tarempa pada tanggal 08 Desember 2024 di Tarempa;
  • 1 (satu) lembar dokumen keselamatan pengawakan minimum dengan No: AL531/1/17/KSOP-TPI/2025 diterbitkan oleh Direktur Jendral Perhubungan Laut pada tanggal 02 Februari 2025 di TanjungPinang;
  • 1 (bundle) Perjanjian Kerja Laut antara PT. CUACA MARINA SERVICATAMA dengan AGUS pada tanggal 08 Desember 2024;
  • 1 (satu) lembar Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Pelra Pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri dengan Nomor : 552/DPHB-KBD.3/814 dengan nama kapal “KLM.TIGA BERADEK JAYA” diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau pada tanggal 21 Maret 2024 di Pekanbaru;
  • 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal dengan nama kapal “KLM.TIGA BERADEK JAYA” ;
  • 1 (satu) buah Radio VHF Marine IC-M59 dengan Merk ICOM;
  • 1 (satu) buah GPS NAVIGATOR merek FURUNO dengan model GP-32;
  • 1 (satu) buah GPSmap 585 merk GARMIN;
  • 1 (satu) buah bendera Indonesia; dan
  • 1 (satu) Pelat nama kapal KLM. TIGA BERADEK JAYA;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencacahan Nomor : SP.CACAH-06/WBC.044/PPNS/2025 tanggal 29 Agustus 2025 dan Berita Acara Pencacahan hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 yang termuat dalam lampiran berita Acara Pencacahan didapati bahwa muatan KLM. TIGA BERADEK JAYA sebagai berikut :

No

Jenis Barang

Ciri Khusus

Jumlah Barang

Satuan Barang

Jum

lah Kema

san

Satuan Kema san

Kon disi

Ket

Merk

Tipe

 

Sarana Pengangkut KLM. TIGA BERADEK JAYA

-

-

1

Unit

-

-

-

-

  1.  

Bawang Merah

For

Dees

-

27.170

Kilogram

2.717

Karung @10 kg

Baik

-

  1.  

Bawang Merah

Best Onion

-

18.837

Kilogram

2093

Karung @9 kg

Baik

-

  1.  

Bawang Bombay

New Zea

land Grown Oni

ons

-

52.224

Kilogram

4.352

Karung @12 kg

Baik

-

  1.  

Bawang Bombay

Molloy Farms

 

-

29.550

 

Kilogram

2.955

Karung @10 kg

Baik

-

 

 

 

 

Total

 

 

127.781

Kilogram

12.117

Karung

 

 

 

  • Bahwa potensi kerugian negara akibat perbuatan terdakwa Sdr. UCOK KURNIAWAN bin alm. AMRIN PASARIBU selaku Nakhoda KLM. TIGA BERADEK JAYA dengan muatan yaitu:
  1. Dari sisi material/kerugian negara, terdapat potensi pungutan negara sebesar Rp. 737.169.780,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta seratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
    1. Atas barang impor berupa Bawang bombay sebanyak 7.307 karung = 81.774 Kg

Nilai Pabean (NP) (@ Rp. 32.000/Kg)

:

 Rp     2.616.768.000,00

-  Bea Masuk (5% x NP)

:

 Rp        130.838.400,00     

-  PPN (0% x (Bea Masuk + NP))

:

 Rp                              -  

-  PPh (7.5% x (Bea Masuk + NP))

:

 Rp        206.070.480,00

-  Jumlah Potensi Pungutan Negara

:

 Rp        336.908.880,00

    1. Atas barang impor berupa bawang merah sebanyak sebanyak 4.810 bags = 46.007 Kg :

Nilai Pabean (NP) (@ Rp. 30.000/Kg)

:

 Rp    1.380.210.000,00

-  Bea Masuk (20% x NP)

:

 Rp       276.042.000,00

-  PPN (0% x (Bea Masuk + NP))

:

 Rp                              -  

 

 

 

-  PPh (7.5% x (Bea Masuk + NP))

:

 Rp       124.218.900,00

-  Jumlah Potensi Pungutan Negara

:

 Rp       400.260.900,00

 

  1. Dari sisi immaterial :
    1. Atas barang impor berupa bawang merah dan bawang bombai :
    2. Akan sangat merugikan petani dalam negeri yang membudidayakan bawang merah dan bawang bombai jika pasar domestik dibanjiri oleh bawang merah dan bawang bombai impor ilegal.
    3. Bawang merah dan bawang bombai tersebut juga  tidak dilengkapi dengan dokumen Phytosanitary Certificate dari Negara pengekspornya, sehingga terindikasi membawa kuman, hama, jamur atau penyakit tumbuhan lainnya ke dalam wilayah Negara Indonesia, yang dapat menulari tumbuhan, hewan atau bahkan manusia. Selain itu, dengan tidak adanya sertifikat ini, tidak diketahui apakah bawang bombai dan bawang merah ini layak atau tidaknya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
    4. Kegiatan importasi bawang merah dan bawang bombai ini juga tidak sejalan dengan program pemerintah saat ini yang terus mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri yang salah satunya adalah pencanangaan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88