| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan nama-nama yang tersebut sebagai berikut :
- AZAMAN KASIM, seperti yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor : 2102-LT-05012026-0008, tertanggal Lima Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kartu Tanda PenduduK Pemohon dengan Nik : 2102062303700002, Kartu Keluarga Pemohon nomor : 2102060601260002;
- AZMAN KASIM, seperti yang tertulis pada Paspor Pemohon nomor : X4130360;
Adalah satu orang yang sama atau 1 (satu) orang;
- Menetapkan Identitas (nama) Pemohon yaitu AZAMAN KASIM, untuk selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama AZAMAN KASIM, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor : 2102-LT-05012026-0008, tertanggal Lima Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kartu Tanda PenduduK Pemohon dengan Nik : 2102062303700002, Kartu Keluarga Pemohon nomor : 2102060601260002;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan atau Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |