Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia terdakwa SOE WIN pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Perairan Selat Durian Tg. Balai Karimun, dengan Koordinat 00° 44’ 216’’ U – 103° 37’ 585” T, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Karimun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa terdakwa selaku Nakhoda kapal KIA Aung Toetoe99 pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025, Terdakwa tiba lebih dahulu di Pelabuhan Rannong, Thailand atas perintah bosnya yang bernama Ku Khau, untuk mempersiapkan kapal dan muatannya.
- Bahwa kemudian Pada hari sabtu tanggal 3 Mei 2025, 4 (empat) ABK yang mana dua diantaranya bernama Saksi KHAING LIN dan Saksi MUHAMMAD MUSTOFA Als MAUNG PYONE CHO lainnya datang dan Terdakwa langsung berlayar bersamasama dari Pelabuhan Rannong, Thailand dengan Tujuan Pattani Sungkrah, namun terdakwa memilih rute melalui wilayah perairan Indonesia sesuai dengan titik GPS yang sudah ditentukan di dalam kapal. Selama pelayaran di perairan Indonesia Terdakwa selaku nahkoda berhenti sebanyak 3 (tiga) kali. Pertama di Perairan Aceh dekat Sabang karena kapal mengalami kerusakan atau bocor. Kedua di Perairan Tanjung Balai Asahan untuk mengisi bahan bakar dan Ketiga di Perairan Dumai untuk memperbaiki kapal yang kembali mengalami kerusakan.
- Bahwa kemudian Pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 pukul 24.00 WIB berdasarkan informasi intelijen bahwa ada kapal yang mencurigakan berlayar di Perairan Selat Durian Tg. Balai Karimun. Selanjutnya Patkamla Dolpin bersama tim F1QR Lanal TBK melaksanakan operasi keamanan laut di perairan Selat Durian Tg. Balai Karimun. Sekira pukul 00.15 WIB Patkamla Dolphin bersama tim F1QR Lanal TBK mendeteksi adanya kontak berupa kapal tanpa lampu penerangan sekitar jarak 3 NM pada posisi 00° 44’ 200’’ U – 103° 34’ 000” T, kemudian Patkamla Dolphin bersama tim F1QR Lanal TBK melaksanakan pengejaran terhadap kapal yang diduga Target Operasi (TO). Setelah dilaksanakan pengejaran dengan memberikan lampu sorot dan mengeluarkan tembakan peringatan Sekira pukul 00.30 WIB posisi 00° 44’ 216’’ U – 103° 37’ 585” T Patkamla Dolphin bersama tim F1QR Lanal TBK berhasil memberhentikan kapal tersebut dan melaksanakan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan awal bahwa kapal tersebut adalah kapal ikan asing (KIA) Aungtoetoe99 terdapat 5 (lima) WNA asal Myanmar dan kapal tersebut berlayar tanpa dilengkapi dokumen pelayaran, dokumen kapal serta dokumen Nakhoda dan ABK. Dari hasil penyelidikan tersebut, setelah berkoordinasi dengan Komando atas dalam hal ini Komandan Lanal Tg. Balai Karimun dan akhirnya diputuskan agar Nahkoda beserta barang bukti dikawal oleh Patkamla Dolphin bersama tim F1QR Lanal TBK menuju Dermaga Mako Lanal TBK untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KIA Aung Toetoe99, ditemukan adanya muatan Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan pelayaran tersebut tidak memiliki atau tidak dapat memperlihatkan surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar.
- Bahwa titik koordinat 00° 44.216' U 103° 37.585' T merupakan wilayah Perairan Selat Durian yang merupakan wilayah Teritorial Perairan Indonesia.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran --------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa SOE WIN pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Perairan Selat Durian Tg. Balai Karimun, dengan Koordinat 00° 44’ 216’’ U – 103° 37’ 585” T, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Karimun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa terdakwa selaku Nakhoda kapal KIA Aung Toetoe99 pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025, Terdakwa tiba lebih dahulu di Pelabuhan Rannong, Thailand atas perintah bosnya yang bernama Ku Khau, untuk mempersiapkan kapal dan muatannya.
- Bahwa kemudian Pada hari sabtu tanggal 3 Mei 2025, 4 (empat) ABK yang mana dua diantaranya bernama Saksi KHAING LIN dan Saksi MUHAMMAD MUSTOFA Als MAUNG PYONE CHO lainnya datang dan Terdakwa langsung berlayar bersamasama dari Pelabuhan Rannong, Thailand dengan Tujuan Pattani Sungkrah, namun terdakwa memilih rute melalui wilayah perairan Indonesia sesuai dengan titik GPS yang sudah ditentukan di dalam kapal. Selama pelayaran di perairan Indonesia Terdakwa selaku nahkoda berhenti sebanyak 3 (tiga) kali. Pertama di Perairan Aceh dekat Sabang karena kapal mengalami kerusakan atau bocor. Kedua di Perairan Tanjung Balai Asahan untuk mengisi bahan bakar dan Ketiga di Perairan Dumai untuk memperbaiki kapal yang kembali mengalami kerusakan.
- Bahwa kemudian Pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 pukul 24.00 WIB berdasarkan informasi intelijen bahwa ada kapal yang mencurigakan berlayar di Perairan Selat Durian Tg. Balai Karimun. Selanjutnya Patkamla Dolpin bersama tim F1QR Lanal TBK melaksanakan operasi keamanan laut di perairan Selat Durian Tg. Balai Karimun. Sekira pukul 00.15 WIB Patkamla Dolphin bersama tim F1QR Lanal TBK mendeteksi adanya kontak berupa kapal tanpa lampu penerangan sekitar jarak 3 NM pada posisi 00° 44’ 200’’ U – 103° 34’ 000” T, kemudian Patkamla Dolphin bersama tim F1QR Lanal TBK melaksanakan pengejaran terhadap kapal yang diduga Target Operasi (TO). Setelah dilaksanakan pengejaran dengan memberikan lampu sorot dan mengeluarkan tembakan peringatan Sekira pukul 00.30 WIB posisi 00° 44’ 216’’ U – 103° 37’ 585” T Patkamla Dolphin bersama tim F1QR Lanal TBK berhasil memberhentikan kapal tersebut dan melaksanakan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan awal bahwa kapal tersebut adalah kapal ikan asing (KIA) Aungtoetoe99 terdapat 5 (lima) WNA asal Myanmar dan kapal tersebut berlayar tanpa dilengkapi dokumen pelayaran, dokumen kapal serta dokumen Nakhoda dan ABK. Dari hasil penyelidikan tersebut, setelah berkoordinasi dengan Komando atas dalam hal ini Komandan Lanal Tg. Balai Karimun dan akhirnya diputuskan agar Nahkoda beserta barang bukti dikawal oleh Patkamla Dolphin bersama tim F1QR Lanal TBK menuju Dermaga Mako Lanal TBK untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KIA Aung Toetoe99, ditemukan adanya muatan Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan pelayaran tersebut tidak memiliki atau tidak dapat memperlihatkan surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar.
- Bahwa titik koordinat 00° 44.216' U 103° 37.585' T merupakan wilayah Perairan Selat Durian yang merupakan wilayah Teritorial Perairan Indonesia.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran -------- |