| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan nama “HARRY KURNIAWAN, Lahir Medan, 16 Juli 1972” sebagaimana yang tercantum pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 3306/IST/1975 tanggal 21 Juli 1975, Kartu Tanda Penduduk NIK 3172021607721004, dan Surat Tanda Tamat Belajar (SMA) No. 01 OB.og 0701692 tanggal 16 Mei 1991, dengan nama “SAYED ZIA UR REHMAN, Lahir Medan, 16 Juli 1972” sebagaimana yang tertulis pada Kartu Keluarga Nomor 3172021203200038 tanggal 25 November 2021, adalah 1 (satu) orang yang sama ;
- Menetapkan nama PEMOHON untuk selanjutnya dan seterusnya menggunakan nama HARRY KURNIAWAN, Lahir Medan, 16 Juli 1972 ;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan Penetapan satu orang yang sama ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
- Membebankan biaya perkara ini menurut Hukum ;
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Cq. Majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) ; |