| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa NAZARUDDIN Bin M. NURDIN HARUN (Alm), bersama-sama dengan Saksi SYAHRULNIZAM Bin MARWAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 03 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 08.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun, KPK, Tj. Balai Karimun, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BUJANG (masuk Daftar Pencarian Orang) yang menyuruh Terdakwa untuk menjemput Saksi SYAHRULNIZAM yang akan datang dari Kota Batam di Pelabuhan Karimun karena ada pekerjaan terkait pengantaran Narkotika jenis Shabu ke daerah Lubuk Linggau Sumatera Selatan, keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menjemput Saksi SYAHRULNIZAM dan mengantarkan Saksi SYAHRULNIZAM ke Wisma Wikoria, kemudian pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BUJANG untuk bertemu dengan Sdr. JON yang juga akan membawa Narkotika jenis Shabu di daerah Simpang Tiga Kampung Ranggam Kabupaten Karimun dan mengantarkannya ke daerah Pamak Kabupaten Karimun, setelah itu Terdakwa standby menunggu arahan Sdr. BUJANG terhadap Saksi SYAHRULNIZAM, sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi SYAHRULNIZAM dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan Saksi SYAHRULNIZAM ke Pelabuhan KPK untuk membeli tiket Kapal menuju Tembilahan Riau, sebelum Terdakwa pergi menjemput Saksi SYAHRULNIZAM di Wisma Wikoria, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BUJANG yang menyuruh Terdakwa untuk memastikan bahwa Narkotika jenis Shabu yang akan dibawa oleh Saksi SYAHRULNIZAM sudah berada pada Saksi SYAHRULNIZAM dengan cara mengirimkan foto Saksi SYAHRULNIZAM bersama dengan Narkotika jenis Shabu tersebut, setelah itu Terdakwa datang ke kamar Saksi SYAHRULNIZAM lalu mengambil dokumentasi atau foto Saksi SYAHRULNIZAM berikut Tas Ransel yang berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut dan mengirimkan foto tersebut kepada Sdr. BUJANG.
- Sekira pukul 08.45 WIB, Terdakwa bersama Saksi SYAHRULNIZAM berangkat menuju Pelabuhan KPK dengan membawa Tas Ransel warna Biru Gelap bertuliskan Colombia Titanium yang berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut, setibanya di Pelabuhan KPK, Terdakwa dan Saksi SYAHRULNIZAM duduk di Warung Kopi dekat Pelabuhan sambil menunggu Kapal yang akan berangkat menuju Tembilahan Riau, tidak lama kemudian Saksi DANI SUSMANJAYA PUTRA, Saksi MUSTAFA RAMADHAN, Saksi NOPRI ISKANDARSYAH (masing-masing Anggota BNNP Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai akan adanya peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di daerah Tanjung Balai, Kabupaten Karimun dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi SYAHRULNIZAM, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Plastik warna Emas yang dibalut dengan kertas minyak warna Biru berisikan Narkotika jenis Shabu di dalam Ras Ransel warna Biru Gelap bertuliskan Colombia Titanium yang dibawa oleh Saksi SYAHRULNIZAM. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi SYAHRULNIZAM beserta seluruh Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor BNNP Kepri guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0378 tanggal 09 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh DYAH AYU NOVI HAPSARI, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti Kristal bening milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 360/10221/2025 tanggal 03 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas Ransel warna Biru Gelap bertuliskan Colombia Titanium yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah Plastik warna Emas bergambar Naga dan bertuliskan Premium yang dibalut dengan isolasi kertas warna Biru yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah Plastik warna Emas bergambar Naga dan bertuliskan Premium yang dibalut dengan isolasi kertas warna Biru yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih keseluruhan (netto) 1.970 gram, dengan rincian :
- Kode I – 989 gram, untuk pemeriksaan Laboratorium dan Sidang seberat 31,4 gram, sisa 957,6 gram untuk dimusnahkan.
- Kode II – 981 gram, untuk pemeriksaan Laboratorium dan Sidang seberat 31,3 gram, sisa 949,7 gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika jenis Shabu Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa NAZARUDDIN Bin M. NURDIN HARUN (Alm), bersama-sama dengan Saksi SYAHRULNIZAM Bin MARWAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 03 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 08.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun, KPK, Tj. Balai Karimun, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 08.45 WIB, Terdakwa bersama Saksi SYAHRULNIZAM berangkat menuju Pelabuhan KPK dengan membawa sebuah Tas Ransel yang berisikan Narkotika jenis Shabu sebanyak kurang lebih 2 (dua) kilogram, ke daerah Lubuk Linggau Sumatera Selatan, setibanya di Pelabuhan KPK, Terdakwa dan Saksi SYAHRULNIZAM duduk di Warung Kopi dekat Pelabuhan sambil menunggu Kapal yang akan berangkat menuju Tembilahan Riau, tidak lama kemudian Saksi DANI SUSMANJAYA PUTRA, Saksi MUSTAFA RAMADHAN, Saksi NOPRI ISKANDARSYAH (masing-masing Anggota BNNP Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai akan adanya peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di daerah Tanjung Balai, Kabupaten Karimun dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan Saksi SYAHRULNIZAM, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Plastik warna Emas yang dibalut dengan kertas minyak warna Biru berisikan Narkotika jenis Shabu di dalam Ras Ransel warna Biru Gelap bertuliskan Colombia Titanium yang dibawa oleh Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi SYAHRULNIZAM beserta seluruh Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor BNNP Kepri guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0378 tanggal 09 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh DYAH AYU NOVI HAPSARI, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti Kristal bening milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 360/10221/2025 tanggal 03 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas Ransel warna Biru Gelap bertuliskan Colombia Titanium yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah Plastik warna Emas bergambar Naga dan bertuliskan Premium yang dibalut dengan isolasi kertas warna Biru yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah Plastik warna Emas bergambar Naga dan bertuliskan Premium yang dibalut dengan isolasi kertas warna Biru yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih keseluruhan (netto) 1.970 gram, dengan rincian :
- Kode I – 989 gram, untuk pemeriksaan Laboratorium dan Sidang seberat 31,4 gram, sisa 957,6 gram untuk dimusnahkan.
- Kode II – 981 gram, untuk pemeriksaan Laboratorium dan Sidang seberat 31,3 gram, sisa 949,7 gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika Shabu Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |