| Dakwaan |
PERTAMA
PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa SAPRUL JAMIL PASARIBU Als SAPRUL pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. pantai pak imam no.91 RT 002/003 Kel. baran timur Kec. meral Kab. Karimun, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Berawal Pada hari Kamis 14 Agustus 2025 sore hari, Terdakwa yang sedang mencari pekerjaan kapal karena kehabisan uang, lalu terdakwa menemui kapten/tekong kapal cumi KM. FORTUNA JAYA 8888 di Pelantar Meral. Terdakwa menawarkan diri untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Kapten/Tekong kemudian membawa Terdakwa ke kantor CV. MARTIN SAMUDRA SUKSES di Jalan Pantai Pak Imam No. 91, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, untuk didaftarkan dan setelah diwawancarai dan menyetujui persyaratan kerja, Terdakwa menandatangani surat perjanjian kerja. Isi perjanjian yang diingat Terdakwa adalah terdakwa akan bekerja sebagai ABK di KM. FORTUNA JAYA 8888 selama 5 (lima) bulan dari bulan Agustus 2025 hingga Januari 2026, dengan total upah Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah). Perjanjian juga mencantumkan bahwa jika Terdakwa tidak ikut berangkat, maka terdakwa harus mengembalikan uang tanda jadi. Setelah menandatangani perjanjian, Terdakwa langsung meminta upah diawal atau uang tanda jadi kerja sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah), yang merupakan bagian dari gajinya. Pihak CV. MARTIN SAMUDRA SUKSES menyetujui dan memberikan uang tersebut dengan rincian: uang tunai sebesar Rp4.900.000,00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dan transfer sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama TARIDA SIBARANI selaku pacar Terdakwa di Medan, yang dikenalnya dari media sosial. Terdakwa juga menandatangani kuitansi pembayaran upah tahap pertama tersebut. Pihak CV. MARTIN SAMUDRA SUKSES memberitahukan bahwa kapal KM. FORTUNA JAYA 8888 akan berangkat/lepas tali pada sore hari Jumat 15 Agustus 2025, dan meminta Terdakwa bersiap-siap. Terdakwa setuju dan berpamitan dengan alasan ingin membeli keperluan untuk keberangkatan.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat 15 Agustus 2025, Terdakwa sama sekali tidak datang untuk bekerja, kemudian Terdakwa langsung menonaktifkan nomor handphone dan bersembunyi serta berpindah-pindah tempat tinggal agar tidak dicari oleh pihak CV. MARTIN SAMUDRA SUKSES. Kemudian Terdakwa bertemu dengan seorang calo laki-laki yang tidak dikenal di Pelantar Baran, lalu Terdakwa sepakat untuk bekerja di kapal cumi yang ditawarkan calo tersebut, yang rencananya akan berangkat pada Minggu, 7 September 2025. Terdakwa bahkan menerima uang tanda jadi atau gaji diawal sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari calo tersebut, namun pada hari Jumat, 6 September 2025 sore hari, Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian saat sedang berada di pinggir jalan dekat Jalan Orari Kolong.
- Bahwa Akibat dari perbuatan tersangka, saksi RICKY ARDIANTO HIDAYAT Bin ARDIANTO HIDAYAT selaku pemilik modal CV. MARTIN SAMUDRA SUKSES mengalami kerugian sebanyak Rp 6.500.000,- ( enam juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa SAPRUL JAMIL PASARIBU Als SAPRUL pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. pantai pak imam no.91 RT 002/003 Kel. baran timur Kec. meral Kab. Karimun, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Pada hari Kamis 14 Agustus 2025 sore hari, Terdakwa yang sedang mencari pekerjaan kapal karena kehabisan uang, lalu terdakwa menemui kapten/tekong kapal cumi KM. FORTUNA JAYA 8888 di Pelantar Meral. Terdakwa menawarkan diri untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Kapten/Tekong kemudian membawa Terdakwa ke kantor CV. MARTIN SAMUDRA SUKSES di Jalan Pantai Pak Imam No. 91, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, untuk didaftarkan dan setelah diwawancarai dan menyetujui persyaratan kerja, Terdakwa menandatangani surat perjanjian kerja. Isi perjanjian yang diingat Terdakwa adalah terdakwa akan bekerja sebagai ABK di KM. FORTUNA JAYA 8888 selama 5 (lima) bulan dari bulan Agustus 2025 hingga Januari 2026, dengan total upah Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah). Perjanjian juga mencantumkan bahwa jika Terdakwa tidak ikut berangkat, maka terdakwa harus mengembalikan uang tanda jadi. Setelah menandatangani perjanjian, Terdakwa langsung meminta upah diawal atau uang tanda jadi kerja sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah), yang merupakan bagian dari gajinya. Pihak CV. MARTIN SAMUDRA SUKSES menyetujui dan memberikan uang tersebut dengan rincian: uang tunai sebesar Rp4.900.000,00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dan transfer sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama TARIDA SIBARANI selaku pacar Terdakwa di Medan, yang dikenalnya dari media sosial. Terdakwa juga menandatangani kuitansi pembayaran upah tahap pertama tersebut. Pihak CV. MARTIN SAMUDRA SUKSES memberitahukan bahwa kapal KM. FORTUNA JAYA 8888 akan berangkat/lepas tali pada sore hari Jumat 15 Agustus 2025, dan meminta Terdakwa bersiap-siap. Terdakwa setuju dan berpamitan dengan alasan ingin membeli keperluan untuk keberangkatan.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat 15 Agustus 2025, Terdakwa sama sekali tidak datang untuk bekerja, kemudian Terdakwa langsung menonaktifkan nomor handphone dan bersembunyi serta berpindah-pindah tempat tinggal agar tidak dicari oleh pihak CV. MARTIN SAMUDRA SUKSES. Kemudian Terdakwa bertemu dengan seorang calo laki-laki yang tidak dikenal di Pelantar Baran, lalu Terdakwa sepakat untuk bekerja di kapal cumi yang ditawarkan calo tersebut, yang rencananya akan berangkat pada Minggu, 7 September 2025. Terdakwa bahkan menerima uang tanda jadi atau gaji diawal sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari calo tersebut, namun pada hari Jumat, 6 September 2025 sore hari, Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian saat sedang berada di pinggir jalan dekat Jalan Orari Kolong.
- Bahwa Akibat dari perbuatan tersangka, saksi RICKY ARDIANTO HIDAYAT Bin ARDIANTO HIDAYAT selaku pemilik modal CV. MARTIN SAMUDRA SUKSES mengalami kerugian sebanyak Rp 6.500.000,- ( enam juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa SAPRUL JAMIL PASARIBU Als SAPRUL pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. pantai pak imam no.91 RT 002/003 Kel. baran timur Kec. meral Kab. Karimun, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Berawal Pada hari Kamis 14 Agustus 2025 sore hari, Terdakwa yang sedang mencari pekerjaan kapal karena kehabisan uang, lalu terdakwa menemui kapten/tekong kapal cumi KM. FORTUNA JAYA 8888 di Pelantar Meral. Terdakwa menawarkan diri untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Kapten/Tekong kemudian membawa Terdakwa ke kantor CV. MARTIN SAMUDRA SUKSES di Jalan Pantai Pak Imam No. 91, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, untuk didaftarkan dan setelah diwawancarai dan menyetujui persyaratan kerja, Terdakwa menandatangani surat perjanjian kerja. Isi perjanjian yang diingat Terdakwa adalah terdakwa akan bekerja sebagai ABK di KM. FORTUNA JAYA 8888 selama 5 (lima) bulan dari bulan Agustus 2025 hingga Januari 2026, dengan total upah Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah). Perjanjian juga mencantumkan bahwa jika Terdakwa tidak ikut berangkat, maka terdakwa harus mengembalikan uang tanda jadi. Setelah menandatangani perjanjian, Terdakwa langsung meminta upah diawal atau uang tanda jadi kerja sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah), yang merupakan bagian dari gajinya. Pihak CV. MARTIN SAMUDRA SUKSES menyetujui dan memberikan uang tersebut dengan rincian: uang tunai sebesar Rp4.900.000,00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dan transfer sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama TARIDA SIBARANI selaku pacar Terdakwa di Medan, yang dikenalnya dari media sosial. Terdakwa juga menandatangani kuitansi pembayaran upah tahap pertama tersebut. Pihak CV. MARTIN SAMUDRA SUKSES memberitahukan bahwa kapal KM. FORTUNA JAYA 8888 akan berangkat/lepas tali pada sore hari Jumat 15 Agustus 2025, dan meminta Terdakwa bersiap-siap. Terdakwa setuju dan berpamitan dengan alasan ingin membeli keperluan untuk keberangkatan.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat 15 Agustus 2025, Terdakwa sama sekali tidak datang untuk bekerja, kemudian Terdakwa langsung menonaktifkan nomor handphone dan bersembunyi serta berpindah-pindah tempat tinggal agar tidak dicari oleh pihak CV. MARTIN SAMUDRA SUKSES. Kemudian Terdakwa bertemu dengan seorang calo laki-laki yang tidak dikenal di Pelantar Baran, lalu Terdakwa sepakat untuk bekerja di kapal cumi yang ditawarkan calo tersebut, yang rencananya akan berangkat pada Minggu, 7 September 2025. Terdakwa bahkan menerima uang tanda jadi atau gaji diawal sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari calo tersebut, namun pada hari Jumat, 6 September 2025 sore hari, Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian saat sedang berada di pinggir jalan dekat Jalan Orari Kolong.
- Bahwa Akibat dari perbuatan tersangka, saksi RICKY ARDIANTO HIDAYAT Bin ARDIANTO HIDAYAT selaku pemilik modal CV. MARTIN SAMUDRA SUKSES mengalami kerugian sebanyak Rp 6.500.000,- ( enam juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------- |