Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
RAJA SAHIRLI AMRI BIN RAJA SANUSI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-742/L.10.12/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJA SAHIRLI AMRI BIN RAJA SANUSI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa RAJA SAHIRLI AMRI BIN RAJA SANUSI (alm) Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Teuku Umar Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumah tempat tinggalnya di Jl. Teuku Umar RT 005 RW 002 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri, Terdakwa menghubungi ZULFIRMANSYAH als ABANG (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan Narkotika jenis sabu, Terdakwa memesan ukuran SKBD (Setengah Sak Bagi Dua) seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), pesanan tersebut disanggupi oleh ZULFIRMANSYAH als ABANG (DPO) yang berjanji akan mengantarkannya malam itu juga. Sekitar pukul 21.00 WIB, ZULFIRMANSYAH als ABANG (DPO) tiba di rumah Terdakwa, kemudian masuk ke dalam kamar terdakwa. Di dalam kamar tersebut ZULFIRMANSYAH als ABANG (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan sebagai gantinya Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada ZULFIRMANSYAH als ABANG (DPO). Setelah ZULFIRMANSYAH als ABANG (DPO) pulang, Terdakwa menimbang dan memecah 1 (satu) bungkus sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) paket kecil untuk dijual kembali. Rinciannya 10 (sepuluh) paket akan dijual seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 5 (lima) paket akan dijual seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa memasukkan 14 (empat belas) paket ke dalam amplop-amplop kecil warna putih dan menyimpannya di dalam dompet warna coklat merk LEVI'S miliknya untuk dijual, sedangkan 1 (satu) paket sisanya disisipkan di belakang wadah pelindung (case) handphone milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026, Terdakwa mulai melayani sejumlah pembeli yang datang langsung ke rumahnya di Jl. Teuku Umar RT 005 RW 002 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri. Sekitar pukul 08.45 WIB, MUSA (DPO) datang dan membeli 1 (satu) paket sabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), tak lama kemudian sekitar pukul 09.10 WIB, TIO (DPO) datang dan membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, DEA (DPO) juga datang membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, MUSA (DPO) dan TIO (DPO) kembali datang secara bersamaan untuk membeli sabu, Terdakwa pun menyerahkan masing-masing 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada mereka meskipun keduanya belum menyerahkan uang pembayaran. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, ROBI (DPO) tiba di rumah Terdakwa dan membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Sekitar pukul 20.40 WIB, Terdakwa keluar dari kamar untuk menelpon dan duduk di teras rumahnya di Jl. Teuku Umar RT 005 RW 002 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri. Pada saat menelpon sekitar pukul 20.45 WIB, anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 6 (enam) Paket Narkotika diduga jenis sabu di dalam 6 (enam) amplop kecil warna putih dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima) gram beserta 1 (satu) gunting besi, yang keseluruhannya tersimpan di dalam 1 (satu) dompet warna coklat merek LEVI'S di atas meja. Petugas juga mengamankan 1 (satu) Unit HP Android Merek OPPO A9 2020 warna Hitam di atas meja, serta menemukan 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis sabu seberat 0,16 (nol koma satu enam) gram di belakang case 1 (satu) Unit HP Android Merek REDMI A2 warna Hitam yang sedang dipegang Terdakwa menggunakan tangan kanan. Penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar Terdakwa, di mana petugas kembali menemukan 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis sabu sisa pembelian minggu sebelumnya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram di dalam lemari pakaian. Di lantai kamar, petugas menemukan alat hisap sabu/bong, kaca pyrex, dan 1 (satu) mancis gas. Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) kotak rokok kaleng warna hitam merek DJI SAM SOE berisi alat hisap sabu tambahan beserta pipet dan sendok kertas, 1 (satu) kotak rokok kaleng warna merah merek GUDANG GARAM berisi kaca pyrex dan plastik-plastik bening, serta 1 (satu) tas kecil warna Cream yang berisi timbangan digital warna hitam, kaca pyrex, dan plastik bening. Seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik Terdakwa kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 16/10254.01/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang men-imbang, terhadap 6 (enam) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,35 gram (nol koma tiga puluh lima) gram, 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,16 gram (nol koma enam belas) gram, 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,05 gram (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0338/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa RAJA SAHIRLI AMRI BIN RAJA SANUSI (alm) Pada Hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul pukul 20.45 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Teuku Umar, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumah tempat tinggalnya di Jl. Teuku Umar RT 005 RW 002 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri, Terdakwa menghubungi ZULFIRMANSYAH als ABANG (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan Narkotika jenis sabu, Terdakwa memesan ukuran SKBD (Setengah Sak Bagi Dua) seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), pesanan tersebut disanggupi oleh ZULFIRMANSYAH als ABANG (DPO) yang berjanji akan mengantarkannya malam itu juga. Sekitar pukul 21.00 WIB, ZULFIRMANSYAH als ABANG (DPO) tiba di rumah Terdakwa, kemudian masuk ke dalam kamar terdakwa. Di dalam kamar tersebut ZULFIRMANSYAH als ABANG (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan sebagai gantinya Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada ZULFIRMANSYAH als ABANG (DPO). Setelah ZULFIRMANSYAH als ABANG (DPO) pulang, Terdakwa menimbang dan memecah 1 (satu) bungkus sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) paket kecil untuk dijual kembali. Rinciannya 10 (sepuluh) paket akan dijual seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 5 (lima) paket akan dijual seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa memasukkan 14 (empat belas) paket ke dalam amplop-amplop kecil warna putih dan menyimpannya di dalam dompet warna coklat merk LEVI'S miliknya untuk dijual, sedangkan 1 (satu) paket sisanya disisipkan di belakang wadah pelindung (case) handphone milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026, Terdakwa mulai melayani sejumlah pembeli yang datang langsung ke rumahnya di Jl. Teuku Umar RT 005 RW 002 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri. Sekitar pukul 08.45 WIB, MUSA (DPO) datang dan membeli 1 (satu) paket sabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), tak lama kemudian sekitar pukul 09.10 WIB, TIO (DPO) datang dan membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, DEA (DPO) juga datang membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, MUSA (DPO) dan TIO (DPO) kembali datang secara bersamaan untuk membeli sabu, Terdakwa pun menyerahkan masing-masing 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada mereka meskipun keduanya belum menyerahkan uang pembayaran. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, ROBI (DPO) tiba di rumah Terdakwa dan membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Sekitar pukul 20.40 WIB, Terdakwa keluar dari kamar untuk menelpon dan duduk di teras rumahnya di Jl. Teuku Umar RT 005 RW 002 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri. Pada saat menelpon sekitar pukul 20.45 WIB, anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 6 (enam) Paket Narkotika diduga jenis sabu di dalam 6 (enam) amplop kecil warna putih dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima) gram beserta 1 (satu) gunting besi, yang keseluruhannya tersimpan di dalam 1 (satu) dompet warna coklat merek LEVI'S di atas meja. Petugas juga mengamankan 1 (satu) Unit HP Android Merek OPPO A9 2020 warna Hitam di atas meja, serta menemukan 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis sabu seberat 0,16 (nol koma satu enam) gram di belakang case 1 (satu) Unit HP Android Merek REDMI A2 warna Hitam yang sedang dipegang Terdakwa menggunakan tangan kanan. Penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar Terdakwa, di mana petugas kembali menemukan 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis sabu sisa pembelian minggu sebelumnya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram di dalam lemari pakaian. Di lantai kamar, petugas menemukan alat hisap sabu/bong, kaca pyrex, dan 1 (satu) mancis gas. Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) kotak rokok kaleng warna hitam merek DJI SAM SOE berisi alat hisap sabu tambahan beserta pipet dan sendok kertas, 1 (satu) kotak rokok kaleng warna merah merek GUDANG GARAM berisi kaca pyrex dan plastik-plastik bening, serta 1 (satu) tas kecil warna Cream yang berisi timbangan digital warna hitam, kaca pyrex, dan plastik bening. Seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik Terdakwa kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 16/10254.01/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang men-imbang, terhadap 6 (enam) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,35 gram (nol koma tiga puluh lima) gram, 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,16 gram (nol koma enam belas) gram, 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,05 gram (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0338/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88