| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SAPARUDIN Bin Alm. BAHARUM pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 pukul 21.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret tahun 2026, bertempat di Perairan Tokong Iyu, Indonesia pada koordinat 01°13'06" U / 103°14'54" T, terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanjung Balai Karimun dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, maka berdasarkan 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud pada Pasal 7A ayat (2) berupa Ballpress sebanyak 601 (enam ratus satu) Ball, pakaian bekas sebanyak 1.607 (seribu enam ratus tujuh) karung, dan tilam/kasur bekas sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) pcs perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara -cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekitar bulan Januari 2026 Terdakwa bekerja sebagai Nakhoda di KLM. BERKAT RAHIM – I yaitu pada saat dihubungi oleh Sdr. HAJI DAENG (DPO) yang mengaku tinggal di Johor, Malaysia dengan menawarkan membawa minuman manis dalam kemasan kaleng secara resmi dari Malaysia kemudian Sdr. HAJI DAENG (DPO) menyuruh mengambil kapal di DERMAGA TOKOJO JETTY, KIJANG, KABUPATEN BINTAN di koordinat 0°49'27.5" U 104°36'24.2" T dan menghubungi Saksi WAN NOPI IRIADI atas perintah Sdr. HAJI DAENG (DPO) untuk mengambil kapal untuk berangkat ke Malaysia;
- Bahwa lokasi pemuatan yaitu di Pelabuhan Swasta Grisek Jaya Sdn Bhd yang berlokasi Sungai Pulai, Johor, Malaysia dan terdakwa menerima tawaran tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) selanjutnya terdakwa menghubungi 4 (empat) orang untuk bekerja dengan Terdakwa sebagai kru kapal yaitu Saksi AKLIADI PANJAITAN, Saksi KAMARUDDIN, Saksi TOGU PARDAMEAN SIAHAAN, dan Saksi HERWANTO untuk terlebih dahulu ke DERMAGA TOKOJO JETTY, KIJANG, KABUPATEN BINTAN;
- Bahwa pada saat terdakwa tiba di tempat pengambilan kapal di DERMAGA TOKOJO JETTY, KIJANG, KABUPATEN BINTAN dan bertemu dengan Saksi AKLIADI PANJAITAN, TOGU PARDAMEAN SIAHAAN, dan HERWANTO pada tanggal 22 Februari 2026 selanjutnya saksi KAMARUDDIN tiba di DERMAGA TOKOJO JETTY, KIJANG, KABUPATEN BINTAN pada tanggal 24 Februari 2026;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026, KLM. BERKAT RAHIM – I berangkat dari Dermaga Tokojo Jetty, Kijang, Kabupaten Bintan ke Tanjungpinang untuk mengurus dokumen ke agen untuk berangkat ke Malaysia, mengisi air, dan belanja ransum sekitar pukul 16.00 dan tiba di Pelabuhan Pelantar II, Tanjungpinang pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026, KLM. BERKAT RAHIM – I berangkat dari Pelabuhan Pelantar II, Tanjungpinang tujuan Johor, Malaysia sekitar pukul 14.00 lalu sekitar pukul 23.00 waktu setempat, KLM. BERKAT RAHIM – I tiba di Perairan Tanjung Pelepas dan para kru menunggu Kapal pemandu atau disebut Pilot sekitar 3 (tiga) jam kemudian petugas dari kapal pemandu tersebut naik ke KLM. BERKAT RAHIM – I selanjutnya diperbolehkan jalan ke Dermaga Grisek Jaya Sdn Bhd, Johor Malaysia dengan dipandu oleh petugas dari kapal pemandu.;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026, KLM. BERKAT RAHIM – I tiba di Dermaga Grisek Jaya Sdn Bhd yang berlokasi Sungai Pulai, Johor, Malaysia sekitar pukul 03.00 waktu setempat, sebelum kapal sandar, petugas dari kapal pemandu turun dari KLM. BERKAT RAHIM – I ke kapal pemandu atau Pilot dan sekitar pukul 09.00 waktu setempat, Sdr. HAJI DAENG (DPO) datang ke lokasi pemuatan untuk menemui Terdakwa dan menunggu untuk pemuatan selama 3 (tiga) hari yaitu Jumat, 27 Februari 2026 sampai dengan Minggu, 01 Maret 2026;
- Bahwa pada Hari Senin tanggal 02 Maret 2026, siang harinya lori / truk box yang membawa barang muatan datang ke lokasi pemuatan di Dermaga Grisek Jaya Sdn Bhd, Johor, Malaysia. Lori / truk box yang membawa barang muatan datang bergantian dan pemuatan dilakukan oleh buruh bongkar muat yang disediakan Sdr. HAJI DAENG (DPO) dan dibantu oleh ABK KLM. BERKAT RAHIM – I selama 3 (tiga) hari dan pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026, pemuatan telah selesai dilaksanakan;
- Bahwa terdakwa mengaku barang berupa berupa ballpress, pakaian bekas, dan tilam bekas dimuat selama 3 (tiga) hari. Barang dipindahkan dari lori dan truk box ke kapal menggunakan crane. Kira-kira ada 3-4 lori yang bergantian mengantar muatan. Pemuatan dilakukan oleh buruh bongkar muat sebanyak 8 (delapan) orang. Buruh bongkar disediakan oleh Sdr. HAJI DAENG (DPO). ABK KLM. BERKAT RAHIM – 1 juga diperintah Terdakwa untuk membantu pemuatan barang muatan;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 waktu setempat, KM. BERKAT RAHIM – I bertolak dari Dermaga Grisek Jaya Sdn Bhd, Johor, Malaysia tujuan Pekanbaru;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, KLM. BERKAT RAHIM – I bertemu dengan kapal patrol Bea Cukai dan memberi isyarat berhenti, dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan dan dokumen oleh Satuan Tugas Patroli Laut Bea dan Cukai di Perairan Tokong Iyu, Indonesia pada koordinat 01°13’06” U / 103°14’54” T dam setelah pemeriksaan selesai, Terdakwa, Saksi AKLIADI, dan Saksi KAMARUDDIN diminta naik ke kapal patroli Bea Cukai BC20008. Kemudian, Petugas Bea dan Cukai memberitahu bahwa KLM. BERKAT RAHIM - I akan dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mengaku jumlah awak kapal KLM. BERKAT RAHIM – I sebanyak 5 (lima) orang. Nama dan peran adalah sebagai berikut :
- Terdakwa sendiri (SAPARUDIN bin alm. BAHARUM) selaku Nakhoda ;
- Pimpinan diatas kapal KLM. BERKAT RAHIM - I;
- Bertanggung jawab terhadap kapal, muatan, dan awak kapal;
- Mengemudikan kapal KLM. BERKAT RAHIM - I;
- Olah gerak Kapal KLM. BERKAT RAHIM – I;
- Mengatur ABK Kapal;
- Mengawasi pemuatan Ballpress, Pakaian Bekas, dan Tilam Bekas di Dermaga Grisek Jaya Sdn Bhd, Johor, Malaysia ke KLM. BERKAT RAHIM - I;
- Berkomunikasi dengan Sdr. HAJI DAENG selaku pemilik muatan;
- Berkomunikasi dengan Sdr. WAN alias BANG WAN selaku penyedia kapal di DERMAGA TOKOJO JETTY, KIJANG atas perintah Sdr. HAJI DAENG;
-
- Saksi KAMARUDDIN selaku Mualim I :
- Menggantikan Nakhoda memegang kemudi kapal;
- Melaksanakan perintah Nakhoda;
- Memperbaiki kerusakan kecil pada kapal;
- Melempar tali saat sandar kapal;
- Menyusun muatan saat pemuatan barang;
- Menutup muatan dengan terpal;
-
- Saksi TOGU PARDAMEDAN SIAHAAN selaku Kepala Kamar Mesin (KKM):
- Melaksanakan perintah Nakhoda;
- Bertugas menjaga mesin;
- Mengecek oli;
- Memasak;
- Menyusun muatan saat pemuatan barang;
- Melempar tali saat sandar kapal;
- Menutup muatan dengan terpal;
-
- Saksi HERWANTO selaku Anak Buah Kapal (ABK) :
- Menggantikan Nakhoda memegang kemudi kapal;
- Melaksanakan perintah Nakhoda;
- Memperbaiki kerusakan kecil pada kapal;
- Melempar tali saat sandar kapal;
- menyusun muatan saat pemuatan barang;
- menutup muatan dengan terpal;
-
- Saksi ALKIADI PANJAITAN selaku Anak Buah Kapal (ABK) :
- Bertugas menjaga mesin;
- Mengecek oli;
- Memperbaiki kerusakan kecil pada kapal;
- Menyusun muatan saat pemuatan barang;
- Melempar tali saat sandar kapal;
- Menutup muatan dengan terpal;
- Bahwa Terdakwa ditransfer oleh Sdr. HAJI DAENG sebanyak 4 (empat) kali dengan nilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Untuk ABK total Rp 8.500.000,- dengan rincian Saksi HERWANTO sudah diberikan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), Saksi AKLIADI PANJAITAN sudah diberikan Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Saksi KAMARUDDIN sudah diberikan Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan Saksi TOGU PARDAMEAN SIAHAAN sudah diberikan Rp 2.500.000,-. Pengeluaran untuk belanja sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Sisanya untuk Terdakwa Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa memberitahukan bahwa gaji mereka akan dibayarkan oleh HAJI DAENG (DPO) melalui Terdakwa. Untuk gaji saksi AKLIADI PANJAITAN, Saksi KAMARUDDIN, dan Saksi HERWANTO adalah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per orang dan gaji Saksi TOGU PARDAMEAN SIAHAAN adalah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Gaji tersebut tidak termasuk upah pemuatan / menyusun barang muatan. Uang yang sudah diterima oleh Saksi HERWANTO adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), Sdr. AKLIADI PANJAITAN, Sdr. KAMARUDDIN, dan Sdr. TOGU PARDAMEAN SIAHAAN sudah diberikan Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa mengetahui muatan tersebut, muatan tersebut merupakan muatan KLM. BERKAT RAHIM - I berupa Ballpress sebanyak 601 (enam ratus satu) ball, pakaian bekas sebanyak 1.607 (seribu enam ratus tujuh) karung, tilam bekas sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) pcs yang berasal dari Johor, Malaysia tujuan Pekanbaru, Riau, Indonesia kemudian ditegah oleh Tim Patroli BC 20002, BC 20008 dan BC 1410 di Perairan Tokong Iyu, Indonesia pada koordinat 01°13’06” U / 103°14’54” T pada hari Minggu, 08 Maret 2026 pukul 21.30 WIB;
- Bahwa potensi kerugian negara akibat perbuatan terdakwa SAPARUDIN Bin Alm. BAHARUM selaku Nakhoda KLM. BERKAT RAHIM – I adalah sebagai berikut :
- Dari sisi material/kerugian negara :
Dari sisi materiil, tidak dapat dihitung potensi kerugian negara atas barang impor berupa ballpress, pakaian bekas, dan tilam/kasur bekas karena barang-barang tersebut dilarang dan tidak diperbolehkan untuk diimpor sehingga tidak dimungkinkan untuk mengenakan Bea Masuk dan PDRI atas barang-barang bekas tersebut.
Atas barang impor berupa ballpress, pakaian bekas, dan tilam bekas tersebut dapat merugikan industri dalam negeri yang memproduksi barang serupa dikarenakan harganya yang biasanya jauh lebih murah akibat kondisinya yang bekas; berpotensi membawa kuman, jamur, atau bakteri lainnya yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat akibat kondisinya yang bekas. Selain itu kegiatan importasi atas ballpress, pakaian bekas, dan tilam bekas ini juga tidak sejalan dengan program pemerintah yang saat ini terus mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri yang mana salah satunya adalah pencanangan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |