| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Perjanjian Kredit) nomor : 0124/PK-BAM/KPK/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Penggugat di muka persidangan.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat memiliki kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 144,414,525,- (seratus empat puluh empat juta empat ratus empat belas ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Baki Debet : Rp. 105,681,929,-
- Pinalty : Rp. 8,454,554,-
- Kewajiban Bunga : Rp. 11,219,164,-
- Denda : Rp. 19,058,878,-+
Total Kewajiban: Rp. 144,414,525,-
Terbilang : Seratus Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Rupiah.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 144,414,525,- (seratus empat puluh empat juta empat ratus empat belas ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) secara segera dan sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek jaminan fidusia sebagaimana yang tercantum di dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor : 46 tanggal 18 Maret 2024 oleh Tiurlan Sihaloho, S.H.,M.Kn selaku Notaris yang berkedudukan di Kota Batam,
- Menghukum Tergugat atau bagi siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia atas perbuatan Tergugat berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat / mobil dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Nomor Polisi : BP 1308 MF
- Merk/Type : SUZUKI/TM2FX (4X2) A/T
- Jenis Kendaraan : MB. PENUMPANG
- Model : MINIBUS
- Nomor BPKB : M-11514261
- Warna : MERAH METALIK
- Nomor Rangka : MA3NFG81SH0157516
- Nomor Mesin : K12MN4329765
- Bahan Bakar : BENSIN
- Isi Silinder : 1197 CC
- Tahun Pembuatan : 2017
- Atas Nama : TJUNG SIAU LING
untuk segera menyerahkannya secara seketika dan secara utuh kepada Penggugat apabila Tergugat Penggugat sejumlah Rp. 144,414,525,- (seratus empat puluh empat juta empat ratus empat belas ribu lima ratus dua puluh lima rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
- SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono). |