Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Tbk PT. BPR Buana Arta Mulia BELLY RENALDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat 458/BAM/IX/2026
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Buana Arta Mulia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BELLY RENALDO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 144.414.525,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Perjanjian Kredit) nomor : 0124/PK-BAM/KPK/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat.
  4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Penggugat di muka persidangan.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat memiliki kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 144,414,525,- (seratus empat puluh empat juta empat ratus empat belas ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  1. Baki Debet                  : Rp. 105,681,929,-
  2. Pinalty                         : Rp.     8,454,554,-
  3. Kewajiban Bunga      : Rp.   11,219,164,-
  4. Denda                         : Rp.   19,058,878,-+

Total Kewajiban: Rp. 144,414,525,-

Terbilang : Seratus Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Rupiah.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 144,414,525,- (seratus empat puluh empat juta empat ratus empat belas ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) secara segera dan sekaligus.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek jaminan fidusia sebagaimana yang tercantum di dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor : 46 tanggal 18 Maret 2024 oleh Tiurlan Sihaloho, S.H.,M.Kn selaku Notaris yang berkedudukan di Kota Batam,
  3. Menghukum Tergugat atau bagi siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia atas perbuatan Tergugat berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat / mobil dengan spesifikasi sebagai berikut :
  1. Nomor Polisi               : BP 1308 MF
  2. Merk/Type                  : SUZUKI/TM2FX (4X2) A/T
  3. Jenis Kendaraan         : MB. PENUMPANG
  4. Model                          : MINIBUS
  5. Nomor BPKB              : M-11514261
  6. Warna                         : MERAH METALIK
  7. Nomor Rangka           : MA3NFG81SH0157516
  8. Nomor Mesin              : K12MN4329765
  9. Bahan Bakar               : BENSIN
  10. Isi Silinder                    : 1197 CC
  11. Tahun Pembuatan      : 2017
  12. Atas Nama                  : TJUNG SIAU LING

untuk segera menyerahkannya secara seketika dan secara utuh kepada Penggugat apabila Tergugat Penggugat sejumlah Rp. 144,414,525,- (seratus empat puluh empat juta empat ratus empat belas ribu lima ratus dua puluh lima rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya.
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
  1. SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88