Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa ROHIT DIAN PANGESTU Als ROHIT Bin SISNAWAWI pada hari Jumat tanggal 27 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di Jl Jendral Ahmad Yani tepatnya di baran I, dan pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Paya Rengas atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni dan Agustus 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian Pertama berawal Pada hari Jumat 27 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa yang mengendarai motor Honda Scoopy BP 3987 PD, melihat Saksi Korban TIASE Als TIA Binti RAMLI (Alm) yang mengendarai motor Yamaha Mio Sporty warna Putih berhenti di lampu merah di bawah SMAN 2 Karimun. Terdakwa melihat Saksi Korban TIASE Als TIA Binti RAMLI (Alm) menggunakan gelang emas di tangan kanannya, dan pada saat itu, timbul niat Terdakwa untuk merampas gelang tersebut. Terdakwa kemudian membuntuti Saksi Korban TIASE Als TIA Binti RAMLI (Alm) ke arah Baran I. Saksi Korban TIASE Als TIA Binti RAMLI (Alm) sempat berhenti untuk membeli kue dan Terdakwa ikut berhenti untuk mengawasi. Setelah Saksi Korban TIASE Als TIA Binti RAMLI (Alm) melanjutkan perjalanan, Terdakwa kembali mengikuti. Pada saat sampai di Gang samping kuburan Baran I, Jalan Raja Oesman, Terdakwa melihat situasi jalan dalam keadaan sepi. Terdakwa langsung melancarkan aksinya dengan merampas paksa 1 (satu) buah gelang emas dari tangan kanan Saksi Korban TIASE Als TIA Binti RAMLI (Alm). Terdakwa kemudian melarikan diri ke arah Wonosari. Gelang emas tersebut hingga kini masih disimpan Terdakwa di rumah karena Terdakwa tidak berani menjualnya tanpa surat.
- Bahwa kemudian kejadian Kedua Pada hari Minggu 10 Agustus 2025 sekira pukul 00.00 WIB, setelah pulang main Biliard terdakwa kemudian mengantar temannya ke Perumahan TMK menggunakan motor Honda Scoopy milik terdakwa, Ketika Terdakwa keluar dari perumahan sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa melihat seorang perempuan yang tidak dikenalnya yang bernama Saksi korban ELGIVA HELINI Als DIVA Binti HENDRA SAPUTRA melintas menggunakan motor Honda Beat warna putih biru dengan tas selempang warna hitam. Terdakwa langsung timbul niat untuk merampas tas selempang tersebut dan membuntuti Saksi korban ELGIVA HELINI Als DIVA Binti HENDRA SAPUTRA sampai ke Jalan Paya Rengas. Pada saat tiba di depan lapangan bola Paya Rengas, tepatnya di belakang MTS Parit Benut, Terdakwa memastikan jalan dalam kondisi sepi, Terdakwa langsung merampas paksa tas selempang warna hitam yang dipakai Saksi korban ELGIVA HELINI Als DIVA Binti HENDRA SAPUTRA, sambil menendang Saksi korban ELGIVA HELINI Als DIVA Binti HENDRA SAPUTRA menggunakan kaki kirinya. Akibat tendangan Terdakwa, Saksi korban ELGIVA HELINI Als DIVA Binti HENDRA SAPUTRA terjatuh dari sepeda motornya. Terdakwa tidak menghiraukannya dan langsung lari ke arah Paya Sunan menuju Jalan Coastal Area, kemudian Terdakwa berhenti di depan Hotel 21 Karimun Hotel untuk membuka tas selempang yang telah dirampas. Di dalamnya Terdakwa menemukan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y04S warna Violet/Ungu, 1 (satu) unit Handphone iPhone 7 warna rose gold, dan dompet yang berisi uang sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), alat makeup, dan charger handphone. Terdakwa hanya mengambil uang tunai, Handphone Vivo, dan iPhone 7. Terdakwa membuang tas selempang, dompet, dan charger di depan Hotel 21 Karimun.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Korban TIASE Als TIA Binti RAMLI (Alm) mengalami kerugian total sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan pada saat terdakwa mengambil barang tersebut terdakwa tidak ada meminta izin.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi korban ELGIVA HELINI Als DIVA Binti HENDRA SAPUTRA mengalami kerugian total sebesar Rp 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), dan pada saat terdakwa mengambil barang tersebut terdakwa tidak ada meminta izin.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) Jo. Pasal 65 K.U.H.Pidana ----------------------------------------------------------------------------------- |