Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Tbk PT. BPR Buana Arta Mulia 1.RIZKI PRATAMA
2.AISYA PRAMELIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Buana Arta Mulia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIZKI PRATAMA
2AISYA PRAMELIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Perjanjian Kredit) nomor : 0537/PK-BAM/KPK/XII/2023 tanggal 05 Desember 2023 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat I;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Penggugat di muka Persidangan;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I memiliki kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 79.000.000 (Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Baki Debet                  : Rp. 52.203.244
  2. Pinalty                         : Rp.   4.176.260
  3. Kewajiban Bunga        : Rp.   4.217.230
  4. Denda                                     : Rp. 18.403.266+

Total Kewajiban: Rp. 79.000.000

Terbilang : Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 79.000.000 (Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah) secara segera dan sekaligus.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek jaminan fidusia sebagaimana yang tercantum di dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor : 04 tanggal 05 Desember 2023 oleh Rini Eka Putri, S.H.,M.Kn selaku Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Karimun,
  3. Menghukum Tergugat I atau bagi siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia atas perbuatan Tergugat I berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat / mobil dengan dengan spesifikasi sebagai berikut :

 

  1. Nomor Polisi               : BP 1072 CY
  2. Merk/Type                  : Nissan/Grand Livina XV AT
  3. Jenis Kendaraan         : MB. Penumpang
  4. Model                          : Minibus
  5. Nomor BPKB              : Q 00572029
  6. Warna                         : Abu-abu Metalik
  7. Nomor Rangka           : MHBG1CG1AAJ039795
  8. Nomor Mesin              : HR15955444A
  9. Bahan Bakar               : Bensin
  10. Isi Silinder                    : 1498 CC
  11. Tahun Pembuatan      : 2010
  12. Atas Nama                  : CAHYONO

untuk segera menyerahkannya secara seketika dan secara utuh kepada Penggugat.

  1. Menghukum Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya.
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I.

 

  1. SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88