| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm) bersama-sama dengan Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi IRFAN IRWANDA Bin ISMAIL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 04.10 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Parkiran Hotel Aston Jalan Pertambangan Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada bulan September 2025, Terdakwa didatangi oleh Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU, lalu mengajak Terdakwa keluar untuk berbicara, kemudian Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU mengungkapkan bahwa ia menemukan Narkotika jenis sabu sebanyak "dua setengah sak" atau sekitar 12 gram. Terdakwa berkata "Bagus tu, biar kita jual aja atau jadikan uang", lalu Terdakwa menyarankan agar barang tersebut disimpan dulu sampai situasi aman. Sekira akhir September 2025 pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU dan mengatakan "Situasinya sudah aman dan ada yang mau pesan juga ni shabu". Terdakwa kemudian menjemput Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU di rumahnya depan Perumahan Imperium. Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU membawa Terdakwa ke sebelah rumahnya dan menyerahkan satu plastik kresek warna oranye berisi sabu tersebut. Barang tersebut kemudian dibawa ke rumah Terdakwa di Payalabu dan disimpan di kamar kosong.
- Pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU untuk mulai menjual barang tersebut karena sudah banyak pemesan. Terdakwa kemudian menjual sebagian sabu 2,5 (dua koma lima) gram kepada HERI (DPO) seharga Rp1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah). Sisanya sekitar 10 (sepuluh) gram dipecah menjadi 2 paket masing-masing 5 (lima) gram dan disimpan kembali di kamar kosong.
- Pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025, saat Terdakwa berada di Hotel 21 Karimun, Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU menghubunginya karena mendapat info bahwa Terdakwa akan ditangkap polisi. Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU berinisiatif mengambil dan mengamankan kembali sabu tersebut dari rumah Terdakwa. Malam harinya terdakwa dan saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU bertemu di Jalan Poros untuk memastikan barang sudah aman di tangan Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa mendapat pesanan dari HERI (DPO) dan DESTA (DPO). Terdakwa menghubungi dan pergi ke rumah Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU, di sana mereka mengambil 1 (satu) paket sabu yang disembunyikan Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU di pot bunga Taman Perumahan Imperium. Barang tersebut kemudian dibawa ke rumah Terdakwa di Payalabu, dibuka, lalu dipecah 2,5 (dua koma lima) gram dijual ke HERI (DPO) seharga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan 0,5 (nol koma lima) gram diantar ke DESTA (DPO) di konter Teluk Air.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, DESTA (DPO) kembali memesan paket Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah),lalu pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 pukul 01.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU menanyakan stok "Apakah masih ada lagi shabu kita?", dijawab "Masih ada satu paket lagi". Terdakwa kemudian mengajak Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU, Saksi IRFAN IRWANDA Bin ISMAIL, dan Saksi NANDAR pergi dengan alasan mau minum-minum, lalu singgah di depan rumah Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU di Imperium. Terdakwa dan Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU mengambil sisa 1 (satu) paket sabu berat ± 5 (lima) gram dari pot bunga. Barang tersebut diserahkan kepada Terdakwa yang kemudian menyimpannya dalam tas samping. Terdakwa bersama saksi Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU, Saksi IRFAN IRWANDA Bin ISMAIL, dan Saksi NANDAR bergerak ke Coastal Area untuk minum alkohol. Di sana, Terdakwa memecah sabu menjadi 2 paket, satu paket kecil untuk DESTA (DPO), satu paket sisa disimpan di tas. Setelah DESTA (DPO) mengabarkan posisinya di Hotel Aston, mereka meluncur ke lokasi. Di perjalanan, Terdakwa menyerahkan paket untuk DESTA (DPO) kepada Saksi IRFAN IRWANDA Bin ISMAIL. Sesampainya di parkiran Hotel Aston sekira pukul 04.10 WIB, Terdakwa menyuruh Saksi IRFAN IRWANDA Bin ISMAIL naik mengantar paket tersebut, sementara Terdakwa menunggu di parkiran bersama Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU dan Saksi NANDAR. Saat itulah petugas Kepolisian melakukan penyergapan kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 192/10254.00/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang men-imbang, terhadap 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 3,7 gram (tiga koma tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 3925/NNF/2025 tanggal 31 Oktober 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm) bersama-sama dengan Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi IRFAN IRWANDA Bin ISMAIL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 04.10 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Parkiran Hotel Aston Jalan Pertambangan Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Berawal pada bulan September 2025, Terdakwa didatangi oleh Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU, lalu mengajak Terdakwa keluar untuk berbicara, kemudian Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU mengungkapkan bahwa ia menemukan Narkotika jenis sabu sebanyak "dua setengah sak" atau sekitar 12 gram. Terdakwa berkata "Bagus tu, biar kita jual aja atau jadikan uang", lalu Terdakwa menyarankan agar barang tersebut disimpan dulu sampai situasi aman. Sekira akhir September 2025 pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU dan mengatakan "Situasinya sudah aman dan ada yang mau pesan juga ni shabu". Terdakwa kemudian menjemput Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU di rumahnya depan Perumahan Imperium. Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU membawa Terdakwa ke sebelah rumahnya dan menyerahkan satu plastik kresek warna oranye berisi sabu tersebut. Barang tersebut kemudian dibawa ke rumah Terdakwa di Payalabu dan disimpan di kamar kosong.
- Pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU untuk mulai menjual barang tersebut karena sudah banyak pemesan. Terdakwa kemudian menjual sebagian sabu 2,5 (dua koma lima) gram kepada HERI (DPO) seharga Rp1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah). Sisanya sekitar 10 (sepuluh) gram dipecah menjadi 2 paket masing-masing 5 (lima) gram dan disimpan kembali di kamar kosong.
- Pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025, saat Terdakwa berada di Hotel 21 Karimun, Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU menghubunginya karena mendapat info bahwa Terdakwa akan ditangkap polisi. Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU berinisiatif mengambil dan mengamankan kembali sabu tersebut dari rumah Terdakwa. Malam harinya terdakwa dan saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU bertemu di Jalan Poros untuk memastikan barang sudah aman di tangan Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa mendapat pesanan dari HERI (DPO) dan DESTA (DPO). Terdakwa menghubungi dan pergi ke rumah Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU, di sana mereka mengambil 1 (satu) paket sabu yang disembunyikan Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU di pot bunga Taman Perumahan Imperium. Barang tersebut kemudian dibawa ke rumah Terdakwa di Payalabu, dibuka, lalu dipecah 2,5 (dua koma lima) gram dijual ke HERI (DPO) seharga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan 0,5 (nol koma lima) gram diantar ke DESTA (DPO) di konter Teluk Air.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, DESTA (DPO) kembali memesan paket Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah),lalu pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 pukul 01.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU menanyakan stok "Apakah masih ada lagi shabu kita?", dijawab "Masih ada satu paket lagi". Terdakwa kemudian mengajak Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU, Saksi IRFAN IRWANDA Bin ISMAIL, dan Saksi NANDAR pergi dengan alasan mau minum-minum, lalu singgah di depan rumah Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU di Imperium. Terdakwa dan Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU mengambil sisa 1 (satu) paket sabu berat ± 5 (lima) gram dari pot bunga. Barang tersebut diserahkan kepada Terdakwa yang kemudian menyimpannya dalam tas samping. Terdakwa bersama saksi Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU, Saksi IRFAN IRWANDA Bin ISMAIL, dan Saksi NANDAR bergerak ke Coastal Area untuk minum alkohol. Di sana, Terdakwa memecah sabu menjadi 2 paket, satu paket kecil untuk DESTA (DPO), satu paket sisa disimpan di tas. Setelah DESTA (DPO) mengabarkan posisinya di Hotel Aston, mereka meluncur ke lokasi. Di perjalanan, Terdakwa menyerahkan paket untuk DESTA (DPO) kepada Saksi IRFAN IRWANDA Bin ISMAIL. Sesampainya di parkiran Hotel Aston sekira pukul 04.10 WIB, Terdakwa menyuruh Saksi IRFAN IRWANDA Bin ISMAIL naik mengantar paket tersebut, sementara Terdakwa menunggu di parkiran bersama Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU dan Saksi NANDAR. Saat itulah petugas Kepolisian melakukan penyergapan kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 192/10254.00/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang men-imbang, terhadap 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 3,7 gram (tiga koma tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 3925/NNF/2025 tanggal 31 Oktober 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------- |