Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Tbk PT. BPR Buana Arta Mulia 1.ERI JANUARDDIN
2.YULIA YASMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat 475/BAM/X/2026
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Buana Arta Mulia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERI JANUARDDIN
2YULIA YASMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 417.385.999,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor : 0211/PK-BAM/KMK/V/2024 tanggal   16 Mei 2024 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan para Tergugat.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat.
  4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Penggugat di muka Persidangan.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II memiliki kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 417.385.999,- (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Baki Debet                  : Rp. 195.010.000,-
  2. Pinalty                         : Rp.   15.600.800,-
  3. Kewajiban Bunga        : Rp.   31.379.685,-
  4. Denda                                     : Rp. 175.395.514,- +

Total Kewajiban: Rp. 417.385.999,-

Terbilang : Empat Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah.

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 417.385.999,- (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) secara segera dan sekaligus lunas.
  2. Meletakkan sita jaminan serta memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau bagi siapapun yang menguasai atau menempati obyek jaminan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01379 / 21 Desember 2018 a.n Eri Januarddin dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01065 / 6 Desember 2017 a.n Eri Januarddin untuk segera menyerahkan kepada Penggugat dan mengosongkan obyek jaminan tersebut apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 417.385.999,- (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) secara segera dan sekaligus lunas.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya.
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada para Tergugat.

 

  1. SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88