Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
HERMANTO Als ANTO Bin ABD GAPAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 170/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2610/L.10.12/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANTO Als ANTO Bin ABD GAPAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa HERMANTO Alias ANTO Bin ABD GAPAR pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul 10.46 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan kampung baru Rt. 003 Rw. 005 Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa menyiapkan alat berupa tang potong, setelah itu sekira pukul 10.46 Wib Terdakwa pergi kerumah Saksi RUDYANTO yang terletak di Jalan kampung baru Rt. 003 Rw. 005 Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun. Sesampainya dirumah Saksi RUDYANTO terdakwa memantau dan memeriksa situasi setempat, setelah keadaan aman Terdakwa langsung masuk kedalam pekarangan rumah dengan cara memanjat pagar tembok kemudian pergi menuju samping rumah namun tidak mendapatkan barang apapun. Kemudian Terdakwa pergi menuju belakang rumah dan melihat jendela kamar terbuka tetapi karena terdapat tralis sehingga terdakwa hanya bisa mengintip tanpa bisa memasukinya. Selanjutnya terdakwa berkeliling dibelakang rumah dan menemukan 1 (satu) gulungan kabel berwarna hitam dan langsung mengambilnya dan meletakannya di depan rumah, Kemudian terdakwa kembali berkeliling rumah dan merusak pintu triplek gudang dengan cara mendorong secara paksa sehingga pintu tersebut rusak dan terbuka. Setelah pintu terbuka terdakwa melihat kabel-kabel dan langsung memotongnya dengan menggunakan tang potong kemudian menariknya sehingga kabel tersebut terputus. Setelah itu terdakwa juga memotong kabel mesin dan memasukan semua kabel tersebut kedalam kantong plastik dan membawanya keluar gudang kemudian menuju kedepan rumah.  Setelah itu terdakwa kembali mengambil kabel-kabel yang berada diluar rumah dengan cara memotongnya dengan menggunakan tang potong sehingga terputus dari stop kontak. Setelah berhasil mengambil semua kabel terdakwa memasukannya kedalam plastik hitam dan membawanya ke lapangan basket depan Hotel top star Puakang, Kelurahan Sungai lakam timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun untuk dibakar dan mengambil tembaganya.
  • Setelah itu Terdakwa menjual semua kabel yang telah berubah bentuk menjadi tembaga kepada Penampung besi bekas dibelakang Kantor Imigrasi Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun dengan total berat 2 Kilogram seharga Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah). Uang hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa HERMANTO Alias ANTO Bin ABD GAPAR, Saksi RUDYANTO mengalami kerugian total sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) Atau sejumlah itu, dan pada saat terdakwa mengambil barang tersebut terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi RUDYANTO.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-5 K.U.H.Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88